Khabarnya ULAMA di Indonesia akan didata selanjutnya akan di SERTIFIKASI ... setahu saya sertifikasi ini hanya dilakukan pada Profesi seseorang sesuai Profesinya ... misalnya Guru, Dosen, Sopir, Tukang Las dsb. sesuai dgn Kompetensinya...
Sementara itu ULAMA yang saya tahu bukan sebuah Profesi melainkan sebuah GELAR atau PENGHARGAAN dari masyarakat atas Ilmu Pengetahuannya tentang Agama Islam!
Bila Sertifikasi tetap akan dilakukan lantas SIAPA PENGUJI nya? Si Penguji sendiri ILMU tentang AGAMA ISLAM seyogyanya harus LEBIH TINGGI dari ULAMA... selain itu, si PENGUJI juga wajib punya SERTIFIKAT atau Asessor.
Saya berharap anda bisa ADIL dalam hal diatas, artinya jangan hanya ULAMA yang di data dan di sertifikasi tetapi para PENDETA, PASTUR, MISIONARIS, BIARAWATI para BIKSU, PEDANDE, juga wajib di data dan di sertifikasi, sebab bila cuma soal DAKWAH ULAMA yang diduga melenceng bisa saja dakwah Pendeta, Pastur, Misionaris dan atau Biarawati juga melenceng.
Selanjutnya ijinkan saya bertanya pada anda pak Menteri: Apakah anda sudah di Sertifikasi?
Posting Komentar