MENAG MEMBUKA KEDOK PERANG TERHADAP RADIKALISME ADALAH PERANG TERHADAP ISLAM ?


Oleh : Nasrudin Joha 

Setelah bicara berbusa mengenai masjid radikal dan mengultimatum ASN yang terlibat radikalisme, tiba-tiba Menteri Agama Fachrul Razi berbicara soal sistem khilafah. Dia menganggap sistem khilafah lebih banyak mudaratnya.

Razi juga menegaskan khilafah tidak boleh ada di Indonesia. Meskipun dia mengakui, bahwa jika khilafah dilihat dari aspek-aspek Alquran atau hadis-hadis dan lain sebagainya memang masih terdapat kontroversi. (30/10/2019).

Razi juga mengatakan pemerintah saat ini sedang bersatu melawan apa yang mereka sebut sebagai radikalisme. Para Imam masjid dilarang memperdebatkan khilafah karena nantinya akan ada perbedaan pandangan. 

Rezim melalui Menag meminta para Imam masjid berada dikubu rezim, sementara untuk urusan khilafah menurutnya banyak mudharatnya. Dalam waktu dekat, Pemerintah dan aparat penegak hukum akan mengambil kebijakan.

Pernyataan Menag ini justru membuka topeng hakekat dibalik perang terhadap radikalisme adalah perang terhadap Islam. Kenapa demikian ? Karena narasi radikalisme diarahkan pada khilafah, sementara khilafah adalah ajaran Islam. 

Memerangi khilafah hakekatnya bukan memerangi HTI, karena khilafah sudah ada jauh sebelum HTI didirikan. Khilafah telah eksis sejak 14 abad silam, dan terbukti memimpin peradaban dunia secara adil dan mampu memakmurkan bumi. 

Memang benar, abad 20 ini khilafah tidak ada, abad 19 menjelang abad 20 ini adalah eranya kapitalisme global. Sejak khilafah Turki Utsmani diruntuhkan pada tahun 1924, praktis dunia dikuasai oleh ideologi kapitalisme global. 

Sejak khilafah Turki runtuh, negara bekas kekuasan khilafah Islam dipecah-pecah menjadi negara bangsa (nation state). Karena itu, pernyataan Razi yang menyebut khilafah ditolak oleh konsep negara bangsa wajar, karena memang negara bangsa adalah yang memecah belah persatuan kaum muslimin.

Kembali ke akar persoalan, apakah khilafah itu ajaran Islam ? Jelas iya, karena secara ilmu semua ulama mahzab (Maliki, Syafi'i, Hambali dan Hanafi) telah ijma' tentang wajibnya khilafah. Secara histori, khilafah telah eksis selama lebih dari 13 abad. Lantas, dimana letak pertentangan dan perdebatannya ?

Jika khilafah tegak, memang khilafah akan mengakhiri dominasi penjajahan kapitalisme global dan akan menggusur kekuasan para antek penjajah termasuk yang bercokol di negeri ini. Sesungguhnya, alasan inilah yang menyebabkan barat menabuh genderang perang melawan radikalisme setelah gagal jualan isu terorisme.

Razi dan rezim ini tak ubahnya antek penjajah, yang berkuasa atas restu dan kehendak penjajah untuk membungkam kebangkitan Islam. Barat paham, rahasia kebangkitan Islam terletak pada penetapan syariah Islam secara kaffah melalui tegaknya institusi khilafah.

Sebelumnya, Wiranto sempat menyatakan akan menggodok aturan yang akan melarang individu untuk mendakwahkan khilafah. Razi sepertinya memberi sinyal bahwa rencana itu akan dilanjutkan.

Penerbitan Perpu No. 2 tahun 2017 nampaknya tak mempan untuk membungkam dakwah khilafah. HTI dicabut BHP nya melalui Perppu ormas yang zalim, namun Perppu ini ternyata tak mampu mencabut khilafah dari dada-dada umat yang meyakini, mengemban dan mendakwahkannya.

Karenanya, rezim membutuhkan legitimasi hukum untuk melarang dan mengkriminalisasi siapa saja yang mendakwahkan ajaran khilafah. Menerbitkan Perppu untuk melarang khilafah, rasanya tak akan diambil sebab Perppu ongkos politiknya lebih tinggi dan berdampak langsung pada posisi Presiden.

Rezim telah melihat dampak langsung penerbitan Perppu ormas terhadap kredebilitas rezim Jokowi. Karenanya, rezim tak akan mengambil opsi menerbitkan Perppu untuk membungkam ajaran Islam khilafah dan para pengembannya. 

Karena itu, opsi yang mungkin diambil adalah menggunakan lembaga MPR RI untuk menerbitkan suatu ketetapan, dengan alasan :

Pertama, TAP MPR pelarangan ajaran Islam khilafah akan sejalan dengan TAP MPRS  No. XXV/1966 tentang pelarangan komunisme PKI. Selain memiliki argumentasi historis, TAP MPR yang diterbitkan akan digunakan sebagai sarana untuk 'mengkomuniskan' ajaran khilafah dan mem'PKI'kan anggota HTI.

Bermodal TAP MPR ini, rezim akan melakukan pelarangan dan mengharamkan ajaran Islam khilafah, khilafah akan disejajarkan dengan komunisme sebagai musuh negara, dan HTI akan dianggap sebagai PKI yang wajib diperangi. Selanjutnya, rezim akan melakukan perburuan dan penangkapan terhadap individu yang masih mendakwahkan khilafah, tak peduli apakah anggota HTI maupun bukan HTI.

Kedua, beban politik penerbitan TAP MPR lebih ringan, karena TAP MPR adalah produk bersama antara DPR dan DPD. Bahkan, Presiden bisa cuci tangan mengenai hal ini.

Kelak, perlawanan umat akan diarahkan rezim kepada institusi MPR, DPR dan DPD yang notabene mereka klaim dipilih rakyat. Pembenturan ini, akan menghindarkan Presiden dari serangan langsung umat sebagaimana terjadi dalam penerbitan Perppu ormas. 

MPR akan mengambil peran membungkam khilafah dengan kompensasi Presiden tidak menerbitkan Perppu KPK. Sebab, jika Perpu kpk terbit dan menganulir UU kpk perubahan (UU No. 16/2019), maka anggota DPR, DPD dan MPR dan parpol yang terancam. Karena, selama ini orang partai yang banyak kena kasus korupsi dan menjadi objek garapan OTT KPK. 

Ketiga, penerbitan TAP MPR ini akan disesuaikan jadwalnya dengan agenda amandemen konstitusi. Jadi, sambil menyelam minum air, sekali mendayung dua pulau terlampaui. Jabatan Presiden bisa 8 tahun, ancaman kekuasan dari khilafah bisa diberangus.

Namun rezim ini tidak sadar, semakin represif berarti rezim sedang menggali kubur. Setelah kezaliman dan pengkhianatan rezim, kegagalan tata kelola pemerintahan, umat ini tidak akan diam ketika ajaran Islam khilafah disudutkan. Karena rezim menabuh genderang perang terhadap Islam, umat pun akan menghadapinya dengan sikap ksatria. [].

Posting Komentar

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget