Pada akhirnya, sang pelapor resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Sementara sang penista agama masih bebas berkeliaran kemana-mana bahkan mengkampanyekan dirinya tanpa malu menyandang gelar sebagai tersangka!
Inilah makar yang telah mereka rancang sedemikian rupa. Mereka berharap, dengan menjadikannya sang pelapor menjadi tersangka, maka akan menjadi dasar hukum menarik status tersangka kepada sang penista agama. Luar biasa makarnya!
Apakah mereka lupa, bahwa ketika mereka membuat makar, maka Allah pun membuat makar!
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya. (Al Imran 54)
Maka lihatlah dengan mata kepala kalian sendiri! Bukankah malah justru makar kalian menjadikan kaum muslimin semakin sadar betapa tidak adilnya hukum yang sekarang ini ditegakkan! Dan bukankah makar kalian makin menyolidkan kaum muslimin setelah sebelumnya tercerai berai!
Silahkan terus menerus membuat makar-makar selanjutnya. Namun yakinlah, bahwa makar-makar itu akan dikembalikan lagi kepada kalian, hingga kembalilah kesadaran kaum muslimin, betapa keadilan takkan bisa diharapkan melalui jalan demokrasi. Hanya syariah Islam dalam naungan khilafah, keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan!
Posting Komentar