Patut Diduga Terdapat "Kepentingan Jahat" Di Balik Narasi Radikalisme, Bendera Tauhid dan HTI? (Studi Kasus Tentang Enzo Zenz Allie)


Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan sekjen LBH PELITA UMAT)

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta taruna akademi militer (Akmil) keturunan Prancis bernama Enzo Zenz Allie langsung diberhentikan jika benar menjadi pendukung gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Menanggapi hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan "laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah". Tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan "laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah" bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut, sehingga bagi masyarakat tidak perlu takut;

KEDUA, bahwa atas dasar apa menilai seseorang yang mengibarkan bendera tauhid adalah tidak cinta negara Indonesia? Kemudian mengibarkan bendera tauhid dilekatkan dengan organisasi dakwah HTI, kalau iya kenapa? apa perbuatan tersebut melanggar hukum? Sedangkan terkait organisasi dakwah HTI, hanya dicabut status badan hukum perkumpulan (BHP) nya saja, hingga saat ini tidak ada keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang menyatakan sebagai organisasi terlarang, artinya bahwa organisasi dakwah HTI bukan ormas terlarang;

KETIGA, bahwa patut diduga terdapat "kepentingan jahat" dibalik isu radikalisme dan fitnah terhadap organisasi dakwah HTI yang difitnah sebagai ormas terlarang. Patut diduga ada "kepentingan jahat" yang ingin menyamakan organisasi dakwah HTI dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Padahal organisasi dakwah HTI menyampaikan dakwah tidak pernah menggunakan kekerasan dan tidak pernah mengangkat senjata, semua dilakukan dengan cara damai mengajak umat agar taat Allah SWT dan mencintai Rasulullah Saw;

KEEMPAT, bahwa organisasi dakwah HTI, tidak bisa disamakan dan/atau tidak bisa disejajarkan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang telah secara nyata melakukan pemberontakan. Sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menjabarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kemudian diperkuat dengan TAP MPR Nomor V/MPRS/1973.

Demikian pernyataan saya sampaikan.

Wallahualam bishawab[]

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget