UU ITE, Perisai atau Pedang ?!


Oleh Sigit Nur Setiyawan

Tahun 2008 DPR akhirnya mengsahkan UU Informasi dan Transkai Elekteonik. UU tersebut dirasa perlu untuk disahkan karena perkembangan teknologi informasi harus segera mempunyai seperangkat aturan dan payung hukum dalam proses keberlangsungannya.

UU ITE secara normatif memiliki tujuan untuk:
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
(Sumber wikipedia Indonesia)

Kasus pertama yang menjadi “korban” UU ITE ini adalah seorang ibu rumah tangga yang bernama Prita. Prita mengeluhkan tindakan medis salah satu rumah sakit swasta yang dirasa tidak sesuai SOP di mailing list yang dia ikuti. Akhirnya kasus tersebut viral. Pada akhirnya pihak rumah sakit tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan menuntut kepada Prita dengan ganti rugi yang sangat fantastis nilainya.

Kasus ini pula yang pada akhirnya melahirkan sebuah gerakan masyarakat “Koin Untuk Prita”. Mungkin ini sebuah penggalangan dana swadaya masyarakat pertama yang terjadi sebum bersama kita bisa muncul dikemudian hari. Animo masyarakat untuk membantu Prita ini menjadikan rumah sakit justru berfikir ulang untuk meneruskan gugatannya. Dan kasuspun kemudian selesai dengan kekeluargaan.

Setelah kasus ini, keganasan UU ITE tidak begitu terpublish, mungkin rezim yang berkuasa waktu itu tidak terlalu “buper” terhadap kritik keras yang dilayangkan untuk mengkritisi kebijakannya.

UU ITE kembali memakan korban secara masif setelah terjadi perubahan tampuk pimpinan di negeri ini. Beda rezim beda pula kebijakan yang diambil. Uu ITE tahun 2008 dirasa tidaklah cukup mengcover untuk kebutuhan keamanan informasi dan transaksi elekteonik khususnya maraknya informasi hoax/palsu di media sosial. Oleh karena itu DPR melakukan penggesahan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE saat ini menjadi senjata ampuh untuk membungkam kebablasan dalam kebebasan berekspresi. Disatu sisi UU ini memberikan perlindungan terhadap informasi salah/hoax dan memberikan ancaman bagi para pembuat dan penyebar konten hoax. Namun keberadaannya kini mulai bergeser.

UU ITE seperti seakan menjadi pedang yang tajam untuk menghukum siapa saja yang dianggap mengganggu ketenangan publik. Tidak peduli apakah materi informasi yang disebar adalah sesuatu fakta bukan sebuah berita bohong atau hoax. Tetap saja ketika mengganggu ketenangan publik, orang tersebut akan berurusan dengan polisi.

Bahkan tidak cukup sampa disitu, UU ITE patut diduga digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan lawan politik penguasa. Hal tersebut diindikasikan dengan sejumlah laporan yang telah disampaikan kepada Polisi terhadap banyaknya akun akun yang dianggap pro rezim, namun tidak mendapat tanggapan yang serius dalam penanganan kasusnya. Sebutlah kasus Victor Laiskodat, Deni Siregar, Sukmawati, Permadi Arya alias Abu Janda dan lain sebagainya.

Namun ketika pelaku adalah orang yang berseberangan dengan rezim, setiap laporan cenderung mendapat tanggapan yang sangat cepat. Penangkapan sejumlah aktifis Islam, Ulama, Habaib dan pengurus PA 212 menunjukkan bahwa pedang UU ITE sangat tajam kepada lawan pokitik namun begitu tumpul untuk menghukum buzzer buzzer rezim.

Jadi memang harus kita pertanyakan kembali keberadaan UU ITE ini. Sebenarnya ini Perisai atau Pedang? Dan kalau perisai untuk melindungi siapa? Rakyatkah? Negara kah? Atau penguasanya? Dan kalau ini adalah Pedang, diayunkan kemana pedang ini? Semoga ini menjadi renungan kita bersama. Amin

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget