PERSAUDARAAN ALUMNI 212
KOTA BANJAR – JAWA BARAT
Sekretariat : Kota Banjar - Jawa Barat. Cp : 081 2219 1630
No : 07/X-11/2019
Hal : Respon PA 212 Kota Banjar Terhadap Surat Kapolres Banjar
Lampiran : 1 Berkas
Kepada Yth.
Kapolres Kota Banjar
AKBP. Yulian Perdana, S.I.K
di tempat
Bismillahirahmanirrohiiim
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Menyikapi edaran Bapak Kapolres bernomer : B/1241/XI/BIN.1.1/2019, bertanggal 28 November 2019 perihal Larangan membawa bendera simbol dan atribut Oras yang dilarang oleh pemerintah, maka Kami dari PA 212 Kota Banjar – Jawa Barat terpanggil untuk merespon surat tersebut :
1. Kami sebagai bagian dari ummat Islam, terusik karena Panji Rosullullah SAW, baik Liwa ataupun Rayah dilarang untuk disyiarkan oleh ummat dalam surat tsb. Klim Bapak yang menempatkan Panji Rasulullah SAW merupakan simbol organisasi terlarang merupakan propaganda yang menyesatkan!. Dan bisa kami anggap sebagai penistaan terhadap simbol kebanggaan ummat ini. Termasuk jika Ormas terlarang yang dimaksud Bapak adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kami tidak mendapati ada putusan pengadilan yang menyatakan hal tsb. Justru kami mendapati sumber berita ini : https://www.antaranews.com/berita/764381/yusril-tegaskan-hti-bukan-organisasi-terlarang dan juga https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/19393101/yusril-ancam-somasi-pihak-yang-sebut-hti-organisasi-terlarang.
2. Pensyiaran simbol2 Islam (termasuk Liwa dan Rayah) adalah Hak Konstitusi Warga Negara, setidaknya kami bersandar pada pernyataan hukum LBH Pelita Umat yang dipublikasikan pada tanggal 09 November 2018, NOMOR: 15 / LBH-PU / XI/2018 Tentang Mengibarkan Bendera Tauhid, Al Liwa Dan Ar Roya, Bendera Rasulullah, Adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara ini menegaskan bahwa mengibarkan bendera tauhid memiliki hak konstitusional setiap warga negara.
3. Kami PA 212 Kota Banjar berkomitmen untuk menjaga kehormatan Islam, para Ulama dan Habaib serta ummat Islam, dengan mengikatkan aktivitasnya pada hukum syara’ dan semangat ukhuwah Islamiyah. Dengan hanya mengharapkan ridha dan pertolongan dari Allah SWT.
Oleh karena itu, dengan surat ini Kami menyesalkan keluarnya surat himbauan resmi Bapak tersebut karena mengusik spirit perjuangan dan menyakiti rasa ukhuwah Islamiyah yang ada di dada-dada Kami PA 212 Kota Banjar.
Demikian pernyataan sikap kami untuk menjadi bahan perhatian Bapak Kapolres, atas perhatiannya Kami sampaikan terima kasih.
Alhamdulillahi Rabbil'alamiin
Banjar, 29 November 2019
Koordinator PA 212 Kota Banjar
ttd
Ibnu Aziz Fathoni, M.Pd.I
Cp. 081 2219 1630
Posting Komentar