Buni Yani Tersangka, Hukum Jalan Terus.

Bismillah..

Dapat berita tadi malam (23 Nov 2016), Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dan LANGSUNG DITAHAN.
padahal
(1) Umat Islam tidak pernah marah terhadap transkrip yang ia buat.
(2) Dia bukan peng-upload pertama. Justru video itu pertama kali di-upload oleh Pemda DKI, bahkan fan page Ahok pun pernah memuatnya.
(3) Video versi pendek atau panjang, isinya sama saja, tak ada bedanya. Tetap menghina
(4) Buni Yani tidak melakukan pengeditan apapun terhadap video
(5) Buni Yani memang mengakui bahwa dia menghilangkan kata "pakai" dan itu yang dipermasalahkan. Padahal justru jika ada kata "pakai", unsur penghinaannya JAUH LEBIH BESAR.

Buni Yani TIDAK BERSALAH.

Buni Yani kini ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

PADAHAL AHOK YANG JELAS-JELAS TERBUKTI BERSALAH, SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, TAPI BELUM DITAHAN JUGA.

SECARA LOGIKA:
Jika Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka, alias dianggap bersalah, maka OTOMATIS Buni Yani dianggap tidak bersalah.

Tapi kenapa Buni Yani tetap dianggap bersalah, padahal Ahok sudah jadi tersangka? @jonru

HUKUM INDONESIA SEJAK DARI SUMBERNYA KERAP MELAHIRKAN MASALAH. Hukum selalu berpihak pada kepentingan sang Penguasa. Dan Kaum Muslimin kerap menjadi pihak yg dipecundangi. Mengapa?

Karena hukum KUHP warisan penjajah (Belanda) didesign bukan utk menegakan keadilan tapi pada awalnya itu dirancang untuk menjaga eksistensi penjajah. Maka tidak heran bila kini Keadilanpun seperti awan putih yang berarak dilangit biru, indah seakan terlihat tapi mustahil untuk diraih.
*
Saatnya kaum muslimin bangun, Ingin mewujudkan keadilan? Kembalilah pada tuntunan Al Qur'an. Yuk mulai saat ini bukan hanya Ayat Al Maidah 51 yang kita bela, tapi seluruh isi Al Qur'an wajib kita perjuangkan.
Inilah relevansi mengapa Syariah & Khilafah itu masalah yang urgent. Karena itulah solusi yang dimiliki Islam dan solusi tsb memiliki Tuntunan dan History yang jelas shahih dipakai oleh Generasi awal Kaum Muslimin

Wallahu a'lam

#saveindonesia
#udahkhilafahaja
By Cep Eka

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget