KH Luthfi Bashori
Berbicara hukum fiqih, seharusnya tidak boleh terpengaruh oleh keadaan apapun atau tekanan dari pihak manapun.
Sesuatu yang halal menurut syariat, maka katakan halal dan sesuatu yang haram menurut syariat, maka katakan haram.
Yang hukumnya sunnah katakan sunnah dan yang makruh katakan makruh.
Jika ada khilafiyah ijtihadiyah, maka katakan pula hukumnya masih diperselisihkan oleh para ulama.
Jangan sesuatu yang haram itu dikatakan halal, dan yang halal dikatakan haram. Atau sesuatu yang makruh jangan dirubah menjadi haram atau yang sunnah dikatakan wajib, apalagi jika keberanian merubah hukum itu hanya karena pesanan pihak asing atau aseng, pasti akan dimurkai oleh Allah S.W.T dan Rasulullah S.A.W.
Posting Komentar