Mustanir.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian grasi kepada lima orang tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM). Adapun tahanan keenam, Filep Karma, batal dibebaskan karena tak bersedia mengajukan permohonan grasi.
Berpidato di sebuah ruangan di lantai atas Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Jayapura, Provinsi Papua, Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian grasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.
“Ini adalah langkah awal. Sesudah ini akan diupayakan pembebasan para tahanan lain di daerah lain juga. Ada 90 yang masih harus diproses,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan wartawan BBC, Ging Ginanjar.
Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah para pelaku serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena pada 2003.
Mereka adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).
Dua dari lima tapol tersebut didatangkan dari dari Biak dan dua orang dari Nabire. Hanya Jefrai Murib yang selama ini ditahan di LP Abepura.
Dalam pidatonya, Presiden sempat menyinggung Filep Karma, seorang tahanan politik yang dihukum penjara selama 20 tahun karena menaikkan bendera Bintang Kejora dan berbicara dalam pawai prokemerdekaan pada 2004 lalu.
“Benar bahwa saya mengusahakan pembebasan Filep Karma. Namun, saya maunya proses grasi. Sedangkan dia maunya amnesti. Ini rumit karena harus bicara dengan DPR. Saya nggak tahu apakah DPR akan setuju,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, kepada BBC, Filep mengatakan dia tidak mau mengajukan grasi karena itu berarti dia mengaku bersalah dan meminta presiden mengampuninya. Filep menginginkan amnesti karena, menurutnya, dia tidak bersalah.
Pegiat Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan langkah pemerintah ialah wujud pencitraan.
“Ini adalah langkah bagus, tapi tidak ada sesuatu yang baru,” ujarnya, seraya menyeru kepada presiden untuk mengupayakan amnesti bagi para tapol. (bbc/ 5 Mei 2015)
Korlap Aksi Bela Islam, Munarman pada hari ini, Senin (21/11) mendapat surat panggilan dari kepolisian atas tuduhan menghina Presiden Jokowi pada saat Aksi Bela Islam 4 November lalu, lapor JITU Islamic News Agency.
Selain Munarman, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan yang sama.
Kepada JITU Islamic News Agency, Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.
“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus hoak dilambat-lambatin (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman kepada JITU Islamic News Agency melalui pesan Whatsapp pada Senin (21/11) sore.
Surat panggilan tersebut meminta Munarman dan Habib Rizieq datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya.
Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP FPI di Jalan Petamburan.
Pasal 207 KUHP yang dituduhkan pada Munarman dan Habib Rizieq berpotensi membuat keduanya mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan. Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (moslemtoday/ 21 November 2016)
Komentar :
Ironi di negeri kita Indonesia, negeri yang mayoritasnya muslim akan tetapi pemilik kekuasaan saat ini tidak ada penghormatan sedikitpun kepada ulama yang memberikan kritik terhadap pemerintahan, malah dilaporkan kepada polisi.
Lain halnya dengan para separatis Papua yang diberikan remisi atau amnesti atau pengampunan oleh Presiden Jokowi, yang mereka inilah penyebab konflik horizontal di Papua dan membuat bagian Indonesia Timur tersebut bergejolak menginginkan kemerdekaan dari Indonesia.
Jadi, standar keadilan yang bagaimana yang sedang dilaksanakan oleh penguasa tertinggi di negeri ini? Silakan dijawab.
Sumber : mustanir
Posting Komentar