Menimbang Kembali Maqasid Syariah
Oleh M. Shiddiq Al-Jawi
Pengantar Redaksi:
Dalam wacana keagamaan modern, istilah maqâshid asy-syarî‘ah sering dilontarkan terutama oleh para cendekiawan Muslim akhir-akhir ini. Istilah ini sebetulnya merupakan istilah lama yang digagas oleh Imam Asy-Syatibi, yang kemudian kembali dipopulerkan. Persoalannya, istilah tersebut tidak hanya sekadar dipopulerkan kembali, tetapi juga diberi muatan makna baru yang berbeda sama sekali dengan apa yang dimaksud penggagas awalnya.
Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan pandangan Taqiyuddin An-Nabhani tentang maqâshid asy-syar‘îah dalam kitab ushul fikihnya, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, Juz III, halaman 359-366, pada bab, “Maqâshid asy-Syar‘îah”.
Pandangan An-Nabhani secara umum berbeda dengan Asy-Syatibi, karena menurut An-Nabhani, maslahat adalah akibat (hasil) dari penerapan syariat, bukan illat penetapan syariat. Dalam kitab ushul fikihnya ini, An-Nabhani menolak dan mengkritik pandangan Asy-Syatibi secara mendasar. Kendati pun kemudian terkesan lebih ketat, konsep An-Nabhani tersebut menunjukkan keunggulannya. Sebab, di samping kekuatan hujahnya, konsepnya juga dapat menutup kemungkinan dimanfaatkannya konsep maqâshid asy-syar‘îah secara gegabah untuk membenarkan ide-ide Barat yang kufur. Pandangan An-Nabhani ini mencakup 4 (empat) prinsip penting : (1) kemaslahatan adalah hikmah (akibat) penerapan syariat; (2) maqâshid asy-syar‘îah adalah tujuan dari syariat sebagai keseluruhan; (3) hikmah penerapan syariat tidak selalu terwujud; (4) hikmah penerapan syariat hanya bisa diketahui melalui dalil syariat.
Konsep maqâshid asy-syarî‘ah berasal dari seorang ahli ushul fikih bermadzhab Maliki dari Granada (Spanyol), yaitu Imam Asy-Syatibi (w. 790 H). Konsep itu ditulis dalam kitabnya yang terkenal, Al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Ahkâm, khususnya pada juz II, yang beliau namakan kitab al-maqâshid. Menurut Asy-Syatibi, pada dasarnya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashâlih al-‘ibâd), baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan inilah, dalam pandangan beliau, menjadi maqâshid asy-syarî‘ah (tujuan-tujuan syariat). Dengan kata lain, penetapan syariat—baik secara keseluruhan (jumlatan) maupun secara rinci (tafshilan)—didasarkan pada pada suatu ‘illat (motif penetapan hukum), yaitu mewujudkan kemaslahatan hamba (Asy-Syatibi, Al-Muwâfaqât, II/2-3).
Selanjutnya Asy-Syatibi membagi maqâshid menjadi tiga bagian, yaitu: dharûriyât, hâjiyat, dan tahsînât. Dharûriyât artinya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun Islam. Hâjiyât maksudnya sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. Tahsînât artinya sesuatu yang diambil untuk kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis, dan menutup aurat. Dharûriyât beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu : (1) menjaga agama (hifzh ad-dîn); (2) menjaga jiwa (hifzh an-nafs); (3) menjaga akal (hifzh al-‘aql); (4) menjaga keturunan (hifzh an-nasl); (5) menjaga harta (hizh al-mâl) (Asy-Syatibi, Al-Muwâfaqât, II/4). Inilah sekilas konsep Asy-Syatibi tentang maqâshid asy-syarî‘ah. (Asy-Syatibi, Al-Muwâfaqât, II/4-5; Az-Zuhayli, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, II/1046-1051).
Dalam perkembangan kontemporer, konsep maqâshid asy-syarî‘ah ternyata banyak dibelokkan untuk melegitimasi ide-ide Barat sekular, bukan untuk menerapkan syariat seperti digagas Asy-Syatibi itu sendiri. Contoh, tujuan menjaga agama (hifzh ad-dîn) ditafsirkan oleh Ulil Abshar Abdalla (koordinator Jaringan Islam Liberal) sebagai “perlindungan terhadap kebebasan beragama (the protection of the freedom of religion)”; tujuan menjaga akal (hifzh al-‘aql) diinterpretasikan sebagai “perlindungan terhadap kebebasan berpikir (the protection of the freedom of thought)”.(*) Jadi, konsep maqâshid asy-syarî‘ah telah dijadikan sekadar instrumen untuk menyusupkan ide-ide liberal yang sekular.
Syariat dan Maslahat
Sebelum memahami konsep Taqiyuddin an-Nabhani tentang maqâshid asy-syarî‘ah, ada baiknya kita meninjau sekilas berbagai pendapat ulama tentang kaitan hukum syariat dengan kemaslahatan, yakni apakah hukum-hukum syariat itu didasarkan pada ‘illat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia? Muhammad Husain Abdillah dalam Al-Wadhîh fî Ushûl al-Fiqh (1995: 273) menyatakan bahwa para ulama dalam masalah ini terbagi menjadi 3 (tiga) pendapat:
Pertama, pendapat ulama Asy‘ariyah dan Azh-Zhahiriyah. Mereka menolak bahwa syariat didasarkan pada ‘illat maslahat. Dengan ungkapan lain, maslahat bukanlah ‘illat (motif) penetapan suatu hukum syariat. Menurut mereka, mungkin saja Allah menetapkan suatu hukum syariat yang tidak mengandung maslahat. Hanya saja, mereka mengakui, bahwa studi yang komprehensif (istiqrâ’) menetapkan bahwa seluruh hukum syariat bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dalam lima perkara: menjaga agama, akal, keturunan, jiwa, dan harta.
Kedua, pendapat sebagian ulama Syafi‘iyah dan Hanafiyah. Mereka menetapkan bahwa maslahat layak menjadi ‘illat bagi hukum-hukum syariat. Akan tetapi, maslahat ini lebih dipahami sebagai pertanda hukum (amarah al-hukm), bukan sebagai latar belakang/motif penetapan hukum (bâ’its ‘ala al-hukm). Jadi, maslahat dipahami lebih dekat pada sebab (as-sabab) daripada ‘illat.
Ketiga, pendapat Muktazilah, Maturidiyah, ulama Malikiyah, dan sebagian ulama Hanabilah. Mereka memandang bahwa hukum-hukum syariat didasarkan pada ‘illat maslahat, tanpa ada taqyîd (pembatasan) adanya kehendak (irâdah) Allah Swt. Namun, mereka mensyaratkan, penetapan maslahat sebagai ‘illat syariat tidak boleh bertentangan dengan nash.
Dari pemetaan pendapat ini, secara garis besar dapat dikatakan bahwa pendapat Taqiyuddin an-Nabhani mengenai kaitan maslahat dan syariat sama dengan pendapat pertama, yakni syariat tidak didasarkan pada ‘illat maslahat.
Maslahat: Hikmah Penerapan Syariat
Prinsip pertama konsep Taqiyuddin an-Nabhani tentang maqâshid asy-syarî‘ah adalah bahwa maslahat merupakan hikmah (akibat) penerapan syariat, bukan ‘illat penetapan syariat. Jadi, pada dasarnya An-Nabhani mengakui adanya hubungan maslahat dengan syariat. Hal ini beliau pahami dari nash-nash al-Quran yang menyatakan bahwa diutusnya Nabi saw. adalah untuk membawa rahmat, yaitu maslahat, misalnya dalam QS Al-Isra (17) ayat 82 dan QS al-Anbiya’ (21) ayat 107. Namun demikian, An-Nabhani dengan hati-hati menekankan berulang-ulang, bahwa maslahat itu bukanlah ‘illat atau motif (al-bâ‘its) penetapan syariat, melainkan hikmah, hasil (nâtijah), tujuan (ghâyah), atau akibat (‘âqibah) dari penerapan syariat (An-Nabhani, 1953: 359 & 363).
Mengapa demikian? Karena menurut An-Nabhani, nash ayat-ayat yang ada jika dilihat dari segi bentuknya (shighat) tidaklah menunjukkan adanya ‘illat (al-‘illiyah), namun hanya menunjukkan adanya sifat rahmat (maslahat) sebagai hasil penerapan syariat. Misalnya firman Allah Swt. berikut:
Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Menurut An-Nabhani, ayat ini tidak mengandung shighat ta‘lîl (bentuk kata yang menunjukkan ‘illat), misalnya dengan adanya lam ta’lîl. Jadi, maksud ayat ini, bahwa hasil (an-nâtijah) diutusnya Muhammad saw. adalah akan menjadi rahmat bagi umat manusia. Artinya, adanya rahmat (maslahat) merupakan hasil pelaksanaan syariat, bukan ‘illat dari penetapan syariat (An-Nabhani, 1953: 359-360). Pandangan An-Nabhani ini berbeda dengan pandangan Asy-Syatibi yang meletakkan posisi maslahat sebagai ‘illat hukum atau alasan pensyariatan hukum Islam (Lihat: Al-Muwâfaqât, II/2-3).
Maqâshid asy-Syarî‘ah: Tujuan Syariat Keseluruhan
Prinsip kedua konsep An-Nabhani dalam maqâshid asy-syarî‘ah adalah bahwa maqâshid asy-syarî‘ah (yaitu mewujudkan kemaslahatan) merupakan tujuan dari syariat secara keseluruhan (ka-kull), bukan tujuan syariat sebagai satu persatu hukum (li kulli hukmin bi ‘aynihi). Dengan kata lain, terwujudnya kemaslahatan merupakan hasil penerapan syariat secara keseluruhan, bukan hasil penerapan dari masing-masing hukum.
Pandangan ini juga berbeda dengan pandangan Asy-Syatibi yang berpendapat bahwa kemaslahatan adalah ‘illat bagi syariat, baik secara keseluruhan maupun satu demi satu hukum secara rinci (Lihat: Al-Muwâfaqât, II/3).
Konsep An-Nabhani tersebut didasarkan pada pemahamannya terhadap QS Al-Anbiya’ (21) ayat 107 di atas, yang menurutnya dengan jelas menunjukkan bahwa rahmat (maslahat) yang dihasilkan adalah dari keseluruhan risalah. Tidak ada dalâlah (petunjuk) apa pun dari ayat tersebut atau ayat lainnya (misal QS Al-Isra’ [17]: 82) bahwa maslahat merupakan tujuan masing-masing hukum (An-Nabhani, 1953: 359-361).
Karena itu, An-Nabhani mengatakan, akan kita dapati ketika Asy-Syâri‘ (Allah) menerangkan maqâshid asy-syarî‘ah dari syariah sebagai keseluruhan, Dia juga menerangkan tujuan dari masing-masing hukum pada banyak hukum, yang bersifat khusus, yang hanya hanya bisa diketahui melalui dalil topik yang bersangkutan. Misalnya, tujuan pensyariatan haji adalah agar manusia menyaksikan manfaat-manfaat bagi mereka (QS al-Hajj [22]: 28); tujuan pengharaman khamr dan judi adalah agar tidak terjadi permusuhan dan kebencian antar manusia (QS al-Maidah [5] : 91); tujuan shalat adalah mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar (QS al-Ankabut [29]: 45), dan seterusnya. Dari sini, jelaslah bahwa dihasilkannya rahmat (maslahat) hanya dihasilkan dari syariat secara keseluruhan, bukan syariat sebagai satu demi satu hukum. Dengan kata lain, tidak tepat dikatakan bahwa tujuan setiap nash syariat adalah mencapai kemaslahatan, karena kadang nash-nash syariat menjelaskan tujuan (hikmah)-nya secara khusus, seperti telah dicontohkan. Jika kita mengatakan bahwa tujuan setiap hukum (satu-persatu) adalah untuk memperoleh maslahat, maka ini hanya ditunjukkan oleh dalil akli, bukan oleh dalil syariat. Padahal, berbicara tentang hukum syariat haruslah didasarkan pada dalil syariat, bukan dalil akli.
Hikmah Tidak Selalu Terwujud
Prinsip ketiga An-Nabhani dalam konsep maqâshid asy-syarî‘ah adalah bahwa hikmah (akibat) penerapan syariat kadang terwujud dan kadang tidak terwujud. Jadi, ketika Allah menerangkan bahwa tujuan pensyariatan suatu hukum adalah begini, maksudnya Allah memberitahukan bahwa hikmahnya begini. Tidak berarti Allah mengatakan tujuannya pasti terwujud begini. Misalnya, menyaksikan manfaat adalah hikmah ibadah haji (QS al-Hajj [22]: 28). Namun kenyataannya, jutaan orang berhaji tidak menyaksikan manfaat bagi mereka. Mengenai khamr dan judi, Allah menerangkan keduanya dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di antara manusia (QS Al-Maidah [5]: 91). Namun faktanya, banyak penenggak khamr dan para penjudi rukun-rukun saja, tidak ada permusuhan dan kebencian di antara mereka.
Prinsip ketiga ini mengandung maksud, bahwa tujuan-tujuan hukum ini tidak boleh dijadikan sebagai ‘illat. Kalau dijadikan ‘illat, maka kewajiban haji akan bergantung pada ada-tidaknya manfaat yang diperoleh jamaah haji. Jika ada manfaatnya, haji hukumnya wajib, dan jika tak ada manfaatnya, haji menjadi tidak wajib. Keharaman khamr dan judi juga akan bergantung pada ada-tidaknya permusuhan dan kebencian di antara pelakunya. Jika ada permusuhan maka khamr dan judi haram, jika harmonis dan rukun-rukun saja maka khamr dan judi menjadi mubah. Tentu ini tidak benar.
Atas dasar itu, prinsip ketiga ini semakin menegaskan, bahwa maqâshid asy-syarî‘ah (tujuan syariat) sesungguhnya bukanlah ‘illat atau motif pensyariatan hukum, melainkan hikmah atau hasil (natijah) dari penerapan hukum (An-Nabhani, 1953: 365).
Hikmah Hanya Diketahui Secara Syar‘î
Prinsip keempat konsep maqâshid asy-syarî‘ah An-Nabhani adalah bahwa hikmah dari penerapan syariat hanya diketahui berdasarkan nash syariat, bukan berdasarkan akal. Sebab, yang menetapkan syariat adalah Allah sehingga hanya Allah saja yang mengetahui tujuan pensyariatannya. Tidaklah mungkin bagi kita, baik secara akli maupun syar‘î, dapat mengetahui hikmah (tujuan) suatu hukum, kecuali jika kita mengetahuinya melalui nash, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah (An-Nabhani, 1953: 366).
Jadi, tepat jika kita mengatakan bahwa hikmah puasa adalah untuk membentuk ketakwaan, sebab ini ditunjukkan oleh nash (QS al-Baqarah [2]: 183). Namun tidak tepat jika dikatakan, hikmah puasa adalah agar kita bisa turut menghayati kehidupan kaum miskin yang sering kelaparan, karena ini hanya perkiraan akal, tidak ada nash yang menunjukkannya.
Implikasi
Apa implikasi dari prinsip-prinsip maqâshid asy-syarî‘ah menurut Taqiyuddin An-Nabhani di atas? Di antaranya adalah tidak menjadikan maslahat sebagai dalil hukum syariat. Jadi, tidaklah benar apa yang dikatakan sebagai kaidah fikih: Aynama takûnu al-maslahah fa tsamma syar‘ullâh (Dimana ada maslahat, disana ada hukum Allah) (Al-Khayyath, 1982). Kaidah itu, di samping sangat lemah dalilnya, juga berbahaya ketika diterapkan pada masyarakat kapitalistik saat ini yang didominasi paham utilitarianisme atau pragmatisme, yang menjadikan manfaat sebagai standar untuk mengukur salah benarnya perbuatan (Athiyat, 1996: 103-104; Suparman & S. Malian, 2003: 45-49). Bisa saja kemudian bunga bank yang sebenarnya termasuk riba yang haram, lalu dianggap mubah hanya karena maslahat (Al-Qardhawi, 2002: 54; Az-Zuhaili, 1996: 336).
Implikasi penting lainnya, bahwa maqâshid asy-syarî‘ah haruslah secara disiplin diketahui berdasarkan nash, bukan dari rekayasa akal, apalagi melalui manipulasi akal. Jadi, ketika dikatakan bahwa ‘menjaga agama’ maksudnya adalah ‘menjaga kebebasan beragama’, atau ‘menjaga akal’ artinya ‘menjaga kebebasan berpikir’, jelas ini kesimpulan akal-akalan; tidak ada nilainya dalam pandangan syariat. Di samping itu, pemaknaan tersebut sebenarnya adalah penafsiran sesuka hati tanpa landasan dan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Itu hanya fantasi intelektual murahan, yang dilakukan oleh orang yang tidak malu untuk melakukan kedustaan dan manipulasi kebenaran. []
*Pernyataan ini penulis dengar langsung dari Ulil Abshar Abdalla, koordinator JIL (Jaringan Islam Liberal), saat penulis satu forum dengannya sebagai panelis dalam diskusi panel di Unissula, Semarang,
Sabtu, 9 Agustus 2003.
Daftar Pustaka
Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhîh fî Ushûl al-Fiqh. Beirut: Darul Bayariq.
Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qanûn al-Wadh‘î. Beirut: Mu’assah Ar-Risalah.
Al-Qardhawi, Yusuf. 2002. Bunga Bank Haram (Fawâ’id al-Bunûk Hiya ar-Ribâ al-Harâm). Alih bahasa Setiawan Budi Utomo. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyyah. Juz III (Ushûl al-Fiqh). Al-Quds: Min Mansyurat Hizb at-Tahrir.
Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Tanpa Tahun. Al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Ahkâm. Ta‘lîq [Komentar] oleh Muhammad Al-Hidhr Husain. Juz II. Beirut: Darul Fikr.
Athiyat, Ahmad. 1996. Ath-Tharîq: Dirâsah Fikriyyah fî Kayfiyah al-‘Amal li Taghyîr Wâqi‘ al-Ummah wa Inhâdhihâ. Beirut: Darul Bayariq.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1998. Ushûl al-Fiqh al-Islâmî. Juz II. Beirut: Darul Fikr.
———-. 1996. ‘Fawâ’id al-Masharif (Al-Bunûk) Harâm Harâm Harâm.’ Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). hlm. 336-359. Beirut: Darul Fikr.
Sumber : AV
Posting Komentar