PW NU Aceh Dukung Aksi Bela Islam 3

BANDA ACEH - Penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan, menimbulkan reaksi dari ulama Aceh. Ketua Pimpinan Wilayah Nahdhatul Ulama (PW NU) Aceh, Tgk H Faisal Ali menilai Polri telah bersikap tidak adil dalam penanganan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Ketidakadilan ini sangat menyakitkan umat Islam. Maka untuk menuntut keadilan saya mendukung demo super damai 212 yang akan datang,” kata Tgk H Faisal Ali, kepada Serambi Kamis (24/11).
Buni Yani merupakan pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu akhir September lalu. Pada Rabu (23/11), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan.
Tgk Faisal Ali berpendapat, proses hukum yang sangat cepat terhadap Buni Yani ini sangat berbeda dengan proses hukum terhadap Ahok yang dituduh sebagai pelaku penistaan terhadap Alquran (Agama Islam).
“Polri tidak adil dalam penanganan kasus penistaan agama oleh Ahok, pelaku penistaan agama yang merupakan penimbul masalah. Mulai cara pemeriksaan, nampak sekali tidak adil dengan perlakuan terhadap Buni Yani,” tulis Tgk Faisal Ali dalam pesan Whatsapnya kepada Serambi.
Waktu yang dibutuhkan untuk penetapan Ahok sebagai tersangka begitu lama dan banyak sekali melibatkan para ahli, tetapi untuk Buni Yani tidak berlaku. Ini bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Tgk Faisal juga mengatakan, sebagaimana demo sebelumnya pada tanggal 4 November lalu (411), demo super damai 2 Desember (212) yang digagas oleh komponen ormas Islam, bukan anti-Kristen dan Cina, tetapi khusus pribadi Ahok. “Ini bentuk menuntut keadilan kepada pemerintah agar si penista agama itu dihukum dengan seadil-adilnya. Polri diharapkan terbuka dan transparan dalam kasus Buni Yani. Jangan sampai penyebab masalah bergeser ke Buni Yani, bukan lagi pada Ahok,” pungkas ulama yang kerap disapa Abu Sibreh ini.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan, penetapan tersangka setelah Buni Yani diperiksa sebagai terlapor selama sembilan jam. Terdapat empat alat bukti, satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Sumber aceh.tribuns

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget