CATATAN OBITUARI HTI


Oleh: Ikhsan Kurnia

Suatu hari, di tahun 2004 waktu saya masih duduk di semester 1 di Fisipol UGM, saya menjadi pemantik sebuah acara “diskusi lesehan” yang diadakan oleh Jamaah Muslim Fisipol (JMF). Tema diskusi waktu itu adalah seputar pluralisme. Kebetulan, wacana pluralisme memang sudah saya minati sejak masih duduk di bangku sekolah. Sehingga waktu itu dengan cukup mudah saya dapat mengelaborasi tema tersebut. Dalam diskusi, saya sangat bersemangat membahas tentang pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd, Hasan Hanafi, An Na’im, Arkoun hingga Nurcholis Madjid (Cak Nur). Saya juga mengutarakan pemikiran Montgomery Watt, John Hick, Wilfred Smith, Robert N Bellah dan tokoh-tokoh orientalis lain yang kerapkali mewarnai diskursus pluralisme, inklusivisme, sekularisme dan liberalisme Islam.

Saat sesi diskusi berlangsung, saya merasa bahwa tema filsafat dan pluralisme Islam bukanlah wacana yang cukup menarik bagi sebagian besar peserta yang hadir. Sehingga acara diskusi terkesan garing dan kurang menarik. Namun, tiba-tiba ada salah seorang peserta diskusi, seorang laki-laki yang kelihatannya lebih tua dari saya, yang mengutarakan pendapatnya dengan sangat antusias. Saya cukup surprised. Dia mengelaborasi pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd, An Na’im hingga Cak Nur dengan cukup eloquent. Bahkan dia dapat memberikan referensi dan pandangan-pandangan baru yang sangat memperkaya wacana. Singkat cerita, sepanjang kegiatan diskusi nyaris hanya dia yang berperan mendinamisasi suasana.

Saya pun merasa curious, siapa dia sesungguhnya. Setelah acara selesai, diskusi kami pun berlanjut empat mata. Saat saya menanyakan identitas pribadinya lebih jauh, saya cukup terkejut, karena rupanya dia adalah seorang aktivis HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Dia tidak kuliah di jurusan filsafat, agama ataupun ilmu sosial humaniora, melainkan seorang mahasiswa Fakultas Peternakan.

I felt so impressed, seorang mahasiswa peternakan memiliki kemampuan wacana yang cukup berat seputar filsafat dan pemikiran Islam, bahkan diskursus sosiologi dan politik. Ia mempelajari hermeneutika dan posmodernisme. Ia juga cukup fasih berbicara tentang neo-liberalisme, demokrasi dan kapitalisme. Namun, yang lebih menarik perhatian saya adalah bahwa orang tersebut merupakan aktivis HTI.

Sebelumnya saya hanya mengira bahwa para aktivis HTI adalah orang-orang yang hanya tahu persoalan-persoalan bertema agama dan konsep khilafah yang diusungnya. Namun, rupanya mereka juga concern terhadap intelektualisme dan diskursus-diskursus kontemporer yang berkembang. Mereka memiliki lokus-lokus kajian intelektual dan keilmuan yang cukup dinamis dan terbuka. Mereka tidak tabu untuk mendialektikakan ide dan gagasan mereka dengan pemikiran lain yang boleh jadi berseberangan secara diametral. Berbeda dengan sebagian jama’ah Islam tertentu yang relatif lebih tertutup dan tidak mau berdialektika dengan pemikiran di luar jama’ahnya, menurut saya HTI cukup gentle dan open dalam beradu argumentasi.

Saya secara pribadi menaruh apresiasi terhadap HTI, meskipun ada banyak hal yang tidak saya sepakati dari pemikiran dan strategi perjuangannya. Namun, pembubaran HTI oleh pemerintah melalui Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah sebuah tragedi yang seharusnya tidak layak terjadi.

Dalam catatan ini, saya ingin mencoba melihat persoalan ini dari 2 kacamata. Pertama sebagai seorang muslim yang menjadi bagian dari aktivisme Islam. Kedua, sebagai seorang warga negara Indonesia yang peduli terhadap peradaban bangsa.

Saya pribadi adalah seorang aktivis muda Islam yang sudah menjadi bagian dari perjuangan ummat Islam sejak masih usia pelajar. Sebagai pelaku sekaligus pengamat pergerakan Islam di Indonesia, saya harus jujur mengatakan bahwa dalam sejarah Indonesia, ummat Islam memiliki jasa dan kontribusi yang sangat luar biasa terhadap peradaban bangsa ini. Namun, secara politik nyaris tidak pernah menjadi pemain utama. Bahkan, kerapkali menjadi korban kekuasaan yang dzalim. Sejak era kolonial, zaman orde lama, orde baru hingga hari ini, ummat Islam tidak pernah lepas menjadi objek penderita.

Ada dua perspektif yang menurut hemat saya perlu ditetapkan sejak awal sebagai pilihan ontologis hidup kita. Pertama, kita adalah orang Indonesia yang beragama Islam. Kedua, kita adalah orang Islam yang hidup di Indonesia. Dua perspektif tersebut mengasumsikan bahwa “being statement” (pernyataan eksistensial) yang lebih awal adalah yang lebih didahulukan atau diutamakan. Pilihan kita tentu mengandung konsekuensinya masing-masing.

Saya pribadi, memilih perspektif yang kedua. Keislaman saya adalah fitrah sekaligus pilihan epistemologis yang didasari oleh proses pembelajaran. Dimanapun saya dilahirkan, fitrah tersebut tidak akan pernah lepas karena setiap manusia pada dasarnya merupakan seorang muslim. Fitrah sebagai muslim adalah sifat inherent yang abadi dan beyond time and space. Menurut saya, isi itu mendahului eksistensi. Jika fitrah keislaman diibaratkan sebagai isi, maka keindonesiaan kita adalah eksistensi (yang terikat ruang dan waktu).

Negara adalah kontrak sosial yang dikerangkai oleh hukum positif. Tidak ada seorang pun yang berani mengatakan bahwa usia sebuah negara itu abadi. Bahkan, ada negara yang hanya berusia ratusan bahkan puluhan tahun, setelah itu berganti nama dan sistem. Namun pandangan saya ini jangan disalahfahami bahwa saya tidak meghargai dan mencintai bangsa Indonesia. Sebagai manusia, saya tidak mungkin terlepas dari basis histori dan proses eksistensial kehidupan saya.

Konsekuensi seorang muslim adalah peduli dengan agamanya, Islam. Jangankan agama, taruhlah kita mempunyai sebuah perusahaan misalnya, tentu kita menginginkan perusahaan tersebut maju dan berkembang. Kita bisa berdebat panjang tentang definisi dan ruang lingkup dari rasa kepedulian terhadap agama kita. Namun bagi saya, kepedulian terhadap situasi sosial dan politik adalah dua entitas yang tidak boleh direduksi apalagi dieliminasi. Sehingga, dakwah kemasyarakatan dan perjuangan politik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.

Selanjutnya, kita bisa berdebat tentang metodenya. Ada sebagian perjuangan politik Islam yang menggunakan demokrasi sebagai sarana untuk meraih kekuasaan. Jika HTI memandang bahwa sistem demokrasi tidak tepat untuk menegakkan syariat Islam, melainkan sistem khilafah, menurut hemat saya itu hanya merupakan pilihan metode. Mereka siap berdebat dengan segala argumentasinya. Sejarah yang akan membuktikan apakah metode tersebut compatible dengan realitas dan kondisi empiris hari ini atau tidak.

Secara reflektif, sebagai muslim harus diakui bahwa saat ini mungkin kita belum mampu menjalankan semua syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Mungkin kita mengimani semua ajaran yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadis, namun belum tentu kita mengamalkan semuanya. Menurut saya, kebanyakan jama’ah atau organisasi Islam saat ini lebih memilih titik tekan (emphasize) tertentu dalam aktivitas gerakan dan perjuangannya. Ada yang lebih fokus pada persoalan pemurnian akidah, urusan ibadah, kegiatan sosial, aktivitas politik, dan lain-lain. Mereka kuat di satu hal, namun lemah di hal lainnya.

Untuk sekedar memberikan big picture, saya membuat 8 tipologi yang menggambarkan karakter komunitas Muslim Indonesia. 8 tipologi tersebut dihasilkan dari 3 pasang variabel, yakni: Orthodox-Heterodox, Social-Political dan High Resource-Low Resource.

1. Orthodox-Social-High Resource (OSHR)
Adalah komunitas atau organisasi Muslim yang secara pemikiran keagamaan cenderung ortodoks. Mereka hanya bergerak di wilayah sosial kemasyarakatan dan tidak berpolitik praktis. Mereka memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup kuat dan mandiri.

2. Orthodox-Social-Low Resource (OSLR)
Adalah komunitas atau organisasi Muslim yang secara pemikiran keagamaan cenderung ortodoks, Mereka hanya bergerak di wilayah sosial kemasyarakatan dan tidak berpolitik praktis. Namun mereka memiliki sumber daya ekonomi yang cenderung lemah.

3. Orthodox-Political-High Resource (OPHR)
Adalah komunitas atau organisasi Muslim yang secara pemikiran keagamaan cenderung ortodoks, Mereka memiliki visi dan gerakan politik praktis, baik berpartisipasi dalam demokrasi maupun tidak. Mereka memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup kuat dan mandiri.

4. Orthodox-Political-Low Resource (OPLR)
Adalah komunitas atau organisasi Muslim yang secara pemikiran keagamaan cenderung ortodoks, Mereka memiliki visi dan gerakan politik praktis, baik berpartisipasi dalam demokrasi maupun tidak. Namun mereka memiliki sumberdaya ekonomi yang cenderung lemah dan ketergantungan dengan pihak lain.

5. Heterodox-Social-High Resource (HSHR)
Adalah komunitas atau organisasi Muslim yang secara pemikiran keagamaan cenderung heterodoks. Mereka hanya bergerak di wilayah sosial kemasyarakatan dan tidak berpolitik pratis. Mereka memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup kuat dan mandiri.

6. Heterodox-Social-Low Resource (HSLR)
Adalah komunitas atau organisasi Muslim yang secara pemikiran keagamaan cenderung heterodoks, Mereka hanya bergerak di wilayah sosial kemasyarakatan dan tidak berpolitik praktis. Namun mereka memiliki sumber daya ekonomi yang cenderung lemah.

7. Heterodox-Political-High Resource (HPHR)
Adalah komunitas atau organisasi Muslim yang secara pemikiran keagamaan cenderung heterodoks, Mereka memiliki visi dan gerakan politik praktis, baik berpartisipasi dalam demokrasi maupun tidak. Mereka memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup kuat dan mandiri.

8. Heterodox-Political-Low Resource (HPLR)
Adalah komunitas atau organisasi Muslim yang secara pemikiran keagamaan cenderung heterodoks, Mereka memiliki visi dan gerakan politik praktis, baik berpartisipasi dalam demokrasi maupun tidak. Namun mereka memiliki sumberdaya ekonomi yang cenderung lemah dan ketergantungan dengan pihak lain.

Menurut saya, tanpa bermaksud untuk melakukan reduksi, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk dalam tipologi ke-3, yakni Orthodox-Political-High Resource (OPHR). Mereka memiliki pemikiran kegamaan yang cenderung ortodoks, memiliki visi dan gerakan politik praktis, baik berpartisipasi dalam demokrasi maupun tidak. Selain itu mereka memiliki sumberdaya ekonomi yang cukup kuat dan mandiri.

Saya sebagai bagian dari aktivisme Islam di Indonesia, memandang bahwa ummat Islam terlalu rapuh jika bergerak dengan titik tekannya masing-masing, tanpa menjalin kooperasi dan sinergi satu sama lain. Menurut hemat saya, hal ini juga perlu dipertimbangkan secara serius oleh HTI. Apakah selama ini mereka berpandangan demikian, atau justru menganggap jama’ah atau organ lain di luar mereka sebagai entitas yang “menyimpang”. Sebaliknya, tidak perlu ada organ lain yang menghakimi HTI sebagai produk impor yang tidak relevan dengan Indonesia dan wajib hengkang dari bumi pertiwi.

Yang memalukan justru jika ada yang menghalalkan segala cara karena merasa kalah tenar, merasa kadernya dicaplok, dan semacamnya. Hari ini, jama’ah atau organisasi itu nyaris serupa dengan brand sebuah produk. Konsumen bisa membeli dan menjadi loyalis, atau bisa pula bermigrasi ke brand lain yang menurutnya lebih cocok atau lebih menarik. Tidak jauh berbeda dengan perusahaan, sebuah organisasi keagamaan, temasuk juga partai politik, jika tidak kreatif dan kontekstual dalam menerapkan strategi kaderisasi maka akan ditinggalkan oleh kader-kadernya.

HTI memang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Selama plus minus 20 tahun mereka membangun eksistensinya di Indonesia. Target marketnya kebanyakan adalah anak-anak muda yang berpendidikan. Mereka cukup marketable di kalangan mahasiswa. Mereka memiliki organ underbow bernama Gema Pembebasan. Anggotanya sudah tersebar ke berbagai perguruan tinggi.

Mengapa mereka cukup laku? Apa “reason to do” para anggota HTI masuk kedalam organ tersebut? Memang gagasan khilafah menjadi variabel utama yang menjadi daya tarik tersendiri. Namun menurut saya, HTI (dan juga gerakan Salafi) berkembang pesat di tengah-tengah degradasi eksistensi organisasi Islam lain yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, HTI seolah dapat mewakili jiwa-jiwa muda yang memiliki semangat dan idealisme perjuangan Islam, karena organisasi yang “lebih tua” dipandang sudah semakin “pragmatis”. HTI masuk dengan membawa nafas dan spirit baru (apakah Gen Y lebih menyukai hal-hal baru yang lebih menantang?)..

Market HTI yang semakin luas menurut hemat saya (dengan semangat co-existence) tidak perlu dijadikan sebagai ancaman bagi organ-organ Islam lainnya. Saya menduga, salah satu sebab kesuksesan dalam “pembunuhan” HTI adalah peran serta dari organ-organ yang merasa “terancam” tersebut, yakni mereka-mereka yang tidak mampu berkompetisi dalam arena fair play. Seyogyanya hal ini tidak perlu terjadi.

Gagasan khilafah adalah warisan dari sejarah Islam yang akan diuji oleh future history apakah masih applicable atau tidak di masa yang akan datang. Mungkin secara historis dapat diperdebatkan, namun faktanya sistem khilafah dipraktekan sebagai metode menjalankan kekuasaan Islam sejak zaman khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq hingga Kekhalifahan Turki Utsmani yang berakhir di tahun 1924. Pengalaman belasan abad tersebut tidak bisa di-delete dalam sejarah Islam bahkan dunia serta akan senantiasa dipelajari dan menjadi kajian akademis. Memang ada pendapat yang cenderung sinis dan menganggap bahwa era kekhalifahan adalah zaman yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan, kedzaliman dan pertumpahan darah. Namun, harus objektif pula bahwa di era kekhalifahan banyak kisah-kisah agung dan luar biasa tentang keadilan, kemanusiaan, persamaan, kesejahteraan dan kemakmuran.

Sesungguhnya kita juga dapat meng-exercise gagasan yang diusung HTI, apakah nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila misalnya, dapat di-cover dalam sistem kekhilafahan? Dan bagaimana caranya? Mungkin jawaban HTI: justru kekhilafahan lebih mampu memastikan penerapan sila ketuhan yang Maha Esa. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, sila persatuan, dan sila keadilan sosial juga mampu dijalankan dengan lebih baik dari yang ada selama ini. Barangkali hanya sila keempat (permusyawaratan perwakilan) yang tidak dipenuhi, namun bukankah sila tersebut lebih mengandung nilai teknis? Yang pasti, nilai-nilai tersebut adalah bagian dari ajaran Islam dan tentu sistem khilafah akan menjalankannya secara kaffah.

Jika HTI memiliki jawaban bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat di-cover dalam sistem khilafah dengan lebih baik, bolehkah kita balik meng-exercise negara Indonesia: mana yang lebih penting, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila atau nama Pancasila itu sendiri?

Saya tertarik dengan tulisan Fahmi Amhar yang berjudul “Menantang Ide Khilafah”. Menurutnya, gagasan khilafah juga seharusnya diberikan ruang di negeri ini untuk diperdebatkan secara akademis. Saya setuju dengan challenge tersebut. Menurut saya, biarkan masyarakat yang memilih dan menentukan sikap. Jika memang ide tersebut tidak acceptable, maka akan tertolak dengan sendirinya. Sampai kapanpun HTI akan menjadi organ “gurem” yang tidak perlu dinilai mengancam NKRI. Namun bagaimana jika ternyata justru gagasan khilafah lebih diminati dari demokrasi yang sudah berada di titik jenuh?

Menurut hemat saya, mengatakan bahwa Pancasila, NKRI dan UUD 45 sudah final, boleh saja dilakukan dalam logika politik, meskipun sesungguhnya terlalu naif. Namun, pernyataan semacam itu tidak berlaku jika ditempatkan dalam logika ilmiah. Pernyataan tersebut batal dan tertolak demi ilmu pengetahuan!

Pancasila sendiri dalam sejarah perumusannya menghadapi berbagai pandangan yang tidak tunggal, meskipun akhirnya disepakati dan dinilai sebagai perjanjian yang kokoh (mitsaqon gholidzo). Namun, UUD 45 sudah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Dalam sejarahnya, negara ini juga pernah menjadi negara federal pada tahun 1949. Sebagai contoh, tokoh seperti YB Mangunwijaya justru pernah menyebarkan gagasan agar Indonesia menjadi negara federal. Namun, orang seperti Mangunwijaya tidak pernah ditangkap. Mengapa HTI yang mengusung ide khilafah dibubarkan? Apakah pemerintah tidak mampu melakukan counter wacana sehingga terpaksa memakai palu Perppu?

Pemerintah harus lebih detail dalam memahami dan menilai HTI. Jangan karena analisa atau bisikan sebagian “ahli” yang sinis dan tendensius terhadap HTI, kemudian seenak saja mencabut SK Menkumham yang sudah diberikan. Jika tidak, pemerintah harus siap dengan framing diktator oleh masyarakat dan rela dikatakan “mengakali” hukum demi memberangus lawan-lawan politiknya. Kesan pemerintah sebagai musuh civil society semakin terasa.

Jika dipelajari secara lebih jauh, pemerintah sesungguhnya tidak perlu over paranoid terhadap HTI sebagai entitas yang akan mengancam keamanan negara. HTI dalam website-nya (yang saat ini sudah diblok) dengan jelas menyebutkan bahwa cara-cara ekstrem seperti kudeta dan people power bukanlah metode yang sahih dalam meraih kekuasaan. Menurutnya, kekuasaan diperoleh melalui beberapa tahap. Tahap yang paling awal adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui dakwah. Setelah itu ada proses yang disebut dengan tholabun nushroh, yakni meminta perlindungan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuasaan dalam masyarakat. Sedangkan tahap mendirikan khilafah adalah tahap akhir yang syaratnya tahap-tahap sebelumnya sudah terpenuhi.

Jadi, dalam mendirikan khilafah, HTI menggunakan proses yang bersifat bottom up, tidak top down. Proses ini sangat ditentukan oleh masyarakat. Jika mayoritas masyarakat menghendaki, maka bisa dilakukan. Namun jika tidak menghendaki, maka tidak bisa dilakukan. Maka sesungguhnya sistem khilafah (jika itu terjadi) memiliki basis sosiologis yang kuat, sama kuatnya dengan sistem demokrasi. Penentunya adalah masyarakat itu sendiri, termasuk orang-orang yang pro dengan pembubaran HTI. Lalu apa yang perlu dikhawatirkan?

Bagi saya pribadi, meski bersilang pandangan dengan gagasan-gagasan yang dikembangkan HTI, namun mereka adalah teman dan bagian dari ummat Islam. Mereka lagi semangat-semangatnya berjuang dan memberikan kontribusi dalam dakwah. Usianya baru sekitar 20an tahun, dan menurut saya tidak layak dibubarkan dengan cara “disuntik mati”.

Melalui catatan ini, saya hanya ingin mengatakan bahwa pembubaran HTI adalah persekongkolan jahat yang mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebebasan demi kepuasan jangka pendek. Demokrasi yang diagung-agungkan justru diciderai atas nama demokrasi pula.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget