Ust. Khoirul Anam
Meskipung pembahasan tentang Khilafah dilarang di Indonesia, namun saat ini diskusi tentang Khilafah justru sangat marak. Beberapa tokoh nasional, termasuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mahfudz, termasuk yang paling getol menggulirkan diskusi dan pembahasan tentang Khilafah. Baru-baru ini, beliau mengajak diskusi dengan siapa saja tentang Khilafah. Dalam suatu seminar nasional 'Tantangan NKRI di Tengah Penetrasi Ideologi Transnasional' di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Kamis (7/12/2017), beliau mengatakan: "Saya nantang siapa saja, di mana saja, di dalam forum yang terbuka. Yang bisa menunjukkan kepada saya, tentang adanya Kholifah atau Khilafah tentang adanya Khilafah sebagai sistem pemerintahan, ya di dalam Al-quran dan al-hadis. Saya katakan kalau Khilafah banyak, tapi bukan dari Al-quran dan al-hadis. Itu adalah ciptaan para ulama berdasar kebutuhan, waktu, dan tempat masing-masing" (https://news.detik.com/berita/d-3759708/mahfud-md-khilafah-bukan-dari-alquran-khilafah-ciptaan-ulama).
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa 57 negara Islam yang tergabung dalam OKI menganut sistem khilafah, tapi berbeda-beda. Hal tersebut bisa berbeda karena, dalam Al-quran dan hadis, sistemnya tidak diajarkan. "Kenapa beda? Ya karena memang Al-quran dan al-hadis tidak mengajarkan sistemnya. Prinsipnya nilainya mengajarkan bahwa khilafah harus berkeadilan. Tapi kalau sistemnya seperti apa, tidak ada," ujar beliau.
Tulisan ini akan berusaha membahas tema seputar Khilafah, terutama tentang benarkah bahwa Khilafah hanyalah ciptaan ulama? Apakah 57 negara yang tergabung dalam OKI adalah Khilafah? Benarkah jika fakta penerapan sesuatu berbeda-beda berarti tidak ada ajarannya?
*****
Jika dikatakan bahwa para ulama telah membahas tentang Khilafah, maka saya sangat setuju dengan pernyataan itu. Saya setuju bukan karena apa-apa, tetapi faktanya para ulama memang telah membahas tentang Khilafah. Secara obyektif, jika kita membaca kitab-kitab para ulama, maka kita akan dengan mudah mendapati pembahasan tentang Khilafah.
Imam Ar-Razi, misalnya, dalam kitab Mukhtar ash-Shihah halaman 186, menjelaskan:
الخلافة أو الإمامة العظمى، أو إمارة المؤمنين كلها يؤدي معنى واحداً، وتدل على وظيفة واحدة و هي السلطة العيا للمسلمين
“Khilafah, Imamah al-‘Uzhma, atau Imarah al-Mukminin semuanya memberikan makna yang satu (sama) dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum Muslim”.
Imam Ibnu Khaldun, dalam kitab Al Muqaddimah, halaman 190 berkata:
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام أ . هـ
“Dan ketika telah menjadi jelas bagi kita penjelasan ini, bahwa imam itu adalah wakil pemilik syariah dalam menjaga agama serta politik duniawi di dalamnya disebut khilafah dan imamah. Sedangkan yang menempatinya adalah khalifah atau imam”.
Dua bukti di atas, lebih dari cukup untuk menunjukkan bahwa Khilafah memang telah menjadi pembahasan para ulama. Tentu ada ribuan ulama lain dalam ribuan kitab-kitab beliau yang membahas tentang Khilafah.
Hal ini tidak dibahas panjang lebar, karena saya dan Prof Mahfudz sepertinya “sudah sepakat”.
Selanjutnya, pembahasan akan diarahkan tentang tema yang lebih krusial, benarkah bahwa Khilafah itu hanya ciptaan para ulama’, yang tidak ada landasan dari al-qur’an atau al-hadits?
Pada titik ini, saya sangat berbeda dengan Prof Mahfudz. Sepengetahuan saya, ulama tidak akan sembrono berani menciptakan sesuatu yang tidak ada landasan dari al-qur’an dan al-hadits. Para ulama itu bukan pencipta ajaran Islam. Para ulama itu hanya menjelaskan Islam yang tentu saja sumbernya berasal dari al-qur’an, hadits, dan ijma’ para shahabat. Bisa saja para ulama berbeda dalam memahami detil ajaran Islam, tetapi sekali lagi ulama bukanlah pencipta ajaran Islam.
Jika kita merujuk pada hadits-hadits shahih, secara obyektif, maka kita akan menemukan pembahasan yang banyak tentang Khilafah.
Misalnya sabda Nabi bahwa pada suatu zaman tidak boleh ada dua orang Khilafah bersifat umum untuk seluruh kaum Muslim di dunia, bahkan Rasulullah memerintahkan akan membunuh yang teakhir dari keduanya. Rasulullah saw bersabda:
«إِذاَ بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلأَخِرَ مِنْهُمَا»
“Jika dibaiat dua orang Khalifah, bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (Shahîh Muslim, no. 1853).
Hal yang sama dinyatakan oleh Rasulullah, tetapi dengan redaksi yang berbeda. Dalam hal ini memang Rasulullah tidak menggunakan redaksi “Khalifah”, tetapi “Imam”.
Beliau bersabda:
مَنْ بَايَعَ إَمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخِرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخِرَ
“Siapa saja yang membai’at seorang Imam, lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya kepadanya, hendaklah ia menaati imam itu sekuat kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan Imam itu maka penggallah leher orang lain itu.” (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasa’i, dan Ahmad).
Masih dalam substansi yang sama, tetapi dengan redaksi yang lain lagi Rasulullah saw bersabda:
«مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ»
“Siapa saja yang datang kepada kalian—sedangkan urusan kalian berada di tangan seseorang, kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah.” (HR Muslim).
Dalam hadits ini, Rasulullah menggunakan istilah jama’ah kalian.
Dari contoh beberapa hadits shahih di atas, bahwa Rasulullah terkadang menggunakan kata “Khalifah”, “Imam”, “Jama’ah”, dan dalam hadits lain menggunakan istilah sulthan, maka para ulama memahami bahwa: Khalifah, Imam, dan Sulthan itu maksudnya sama (mutaradif). Sekali lagi, ini bukan ciptaan ulama. Tetapi ini adalah dari hadits Nabi yang kemudian dipahami dan ditulis di dalam kitab oleh para ulama.
Imam Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah halaman 190:
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام
“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini (Khalifah) dan bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah (Rasulullah saw.) dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. (Kedudukan ini) dinamakan Khilafah dan Imamah dan orang yang melaksanakannya (dinamakan) Khalifah dan Imam”.
Imam Nawawi dalam Rawdhah ath-Thalibin juz X, halaman 49, menegaskan:
يجوز أن يقال للإمام :الخليفة، والإمام، وأمير المؤمنين
“Boleh saja Imam itu disebut dengan: Khalifah, Imam, atau Amirul Mukminin”.
Belum lagi jika merujuk pada ijma’ para shahabat. Saat Rasulullah wafat, para shahabat berijma’ untuk segera memilih dan mengangkat Khalifah sepeninggal beliau, bahkan mereka lebih mendahulukan memilih Abu Bakar sebagai Khalifah, dibanding mengurusi jenazah manusia paling mulia di dunia, Rasulullah saw. Inilah yang kemudian dipahami oleh para ulama bahwa mengangkat Khalifah merupakan kewajiban yang sangat urgen.
Sekali lagi, hal inilah yang kemudian dipahami dan dituliskan oleh para ulama di dalam kitab-kitabnya. Tetapi sekali lagi, ini bukan ciptaan para ulama’.
Syeikh Ibnu Hajar al-Haitamiy al-Makkiy dalam kitab Ash-Showa’iqul Mukhriqoh, jilid 1 hal 25 menyatakan:
اِعْلَمْ أَيْضًا أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانَ اللهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ الْإماَمِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اشْتَغَلُوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ وَاخْتِلَافِهِمْ فِي التَّعْيِيْنِ لَا يُقْدَحُ فِي الْإجْمَاعِ الْمَذْكُوْرِ
“Ketauhilah (juga) bahwa sesungguhnya para shahabat ra telah ijma’ (sepakat) bahwa sesungguhnya mengangkat Imam setelah lewatnya masa kenabian itu wajib, bahkan mareka menjadikan kwajiban tersebut sebagai kewajiban yang paling penting, dimana mereka lebih menyibukkan (diri mereka) dalam pengangkatan imam tersebut dibanding memakamkan Rasulullah saw, sedangkan perbedaan mereka (para sahabat) dalam penetapan siapa yang ditunjuk tidaklah merusak ijma’ yang disebutkan (di atas)”.
Hal yang sama diungkapkan oleh banyak sekali ulama, baik ulama salaf maupun kholaf. Misalnya Imam 'Alauddin Al-Kasani Al-Hanafi, dalam kitab Bada'iush Shanai' fii Tartibis Syarai', juz 14, halaman 406. Beliau berkata:
“.. وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، ...
“…dan karena sesungguhnya mengangkat imam agung itu adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq mengenai masalah ini. Perbedaan sebagian kelompok Qadariyyah sama sekali tidak perlu diperhatikan, berdasarkan ijma' shahabat ra atas perkara itu, serta kebutuhan terhadap Imam yang agung tersebut; serta demi keterikatan dengan hukum; dan untuk menyelamatkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim; memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya Imam…”
Hal ini sangat jelas, begitu jelasnya sehingga saat seseorang mempertanyakan legalitas Khilafah, sama artinya mempertanyakan legalitas Abu Bakara Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Mempertanyakan legalitas para Khalifah Ar-Rasyidah, meskipun wajar secara akademis, tetapi sepertinya sangat tidak etis (tidak beradab) dilakukan oleh orang yang meyakini Islam ala ahlus sunnah wal jamaah (ASWAJA). Namun, jika itu dilakukan oleh kelompok Syia’ah, tentu kita sangat maklum, karena ajaran mereka memang seperti itu.
*****
Kita beralih ke pembahasan kedua, apakah 57 anggota OKI adalah Khilafah?
Sebelum kita membahas ini, sepertinya ada argumen yang kontradiktif. Jika Khilafah dipertanyakan orisinalitasnya sebagai ajaran Islam, mengapa harus mengatakan bahwa anggota OKI adalah Khilafah? Apakah ini sebetulnya adalah pengakuan tersembunyi, bahwa Khilafah memang ajaran Islam dan ajaran yang akan membawa kebaikan? OK, kita tidak bahas hal ini. Ini tema yang lain.
Benarkah OKI adalah Khilafah? Sepanjang yang saya tahu, tidak ada satu pun negara OKI yang secara formal mengaku sebagai Khilafah. Jika ada, saya yang awam ini mohon diberi tahu. Para pemimpinnya pun tidak mau disebut Khalifah. Bahkan, banyak para pemimpin negara OKI yang mengkriminalisasi ajaran Khilafah dan mempersekusi perjuangan Khilafah. Saya tidak akan memberikan contohnya, karena tanah tempat kita berpijak telah menjadi saksi bisu atasnya.
Memang ada satu dua orang atau tokoh yang terkadang menyebut sebagian negara OKI adalah Khilafah. Salah satunya adalah Prof Mahfudz. Tetapi ini pernyataan tidak resmi. Secara resmi, Indonesia menganut sistem republik. Oleh karena itu, banyak yang pasang badan siap mati demi melawan Khilafah di nusantara ini karena dianggap akan mengganti republik ini.
Toh, memang sah-sah saja mengklaim Indonesia sebagai Khilafah atau negara maju atau negara termakmur di dunia. Hal paling penting untuk diajukan atas klaim ini adalah: apa buktinya bahwa Indonesia adalah Khilafah atau negara maju atau negara paling makmur?
Jika Khilafah adalah pelaksanaan nilai keadilan, maka berdasarkan pernyataan Prof Mahfudz beberapa tahun sebelumnya, Indonesia tentu saja jauh dari klaim sebagai Khilafah, karena tidak adanya keadilan. Prof Mahfudz, menyatakan bahwa sistem politik politik di Indonesia semakin mahal, elite juga semakin jelek karena sistem yang dibangun mendorong ke arah korupsi. Kemudian beliau mengatakan sendiri: “Malaikat masuk ke dalam sistem Indonesia pun bisa jadi iblis juga". (http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/10/07/muasnx-mahfud-md-malaikat-masuk-ke-sistem-indonesia-pun-bisa-jadi-iblis). Sekali lagi beliau mengatakan bahwa korupsi ini sitemik, bukan sekedar faktor individu.
Lebih-lebih lagi jika kita merujuk kepada pilar suatu sistem dikatakan Khilafah, maka semua anggota OKI sekarang tidak ada yang sesuai dengan kriteria Khilafah. Misalnya Syeikh Mahmud Abdul Majid Al-Khalidi dalam kitab Qawa’id Nizham al-Hukm fî al-Islam bahwa dalam sistem Khilafah paling tidak terdapat empat pilar, yaitu: 1. Kedaulatan berada di tangan Allah swt 2. Kekuasaan berada di tangan umat 3. Adanya satu orang Khalifah di seluruh dunia adalah kewajiban 4. Khalifah adalah yang memiliki wewenang mengadopsi dan menetapkan suatu undang-undang atau peraturan.
Dalam hal ini, saya tidak keberatan jika dikatakan jika kriteria itu adalah ijtihad ulama’. Tetapi, berpatokan pada kriteria yang dibuat oleh ulama tentu lebih akademis, daripada berpatokan pada sesuatu yang tidak ada kriterianya. Mengatakan bahwa Indonesia saat ini adalah termasuk Khilafah, merupakan pernyataan tanpa kriteria.
Sementara mengatakan bahwa Indonesia saat ini belum menganut sistem Khilafah, kriterianya sangat jelas. Pilar pertama dari 4 pilar tersebut sangat tidak terpenuhi oleh Indonesia. Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, yang berdaulat adalah rakyat. Sementara menurut Syeikh Al-Khalidi, pilar pertama dari sistem Khilafah adalah kedaulatan di tangan Allah swt, atau dengan bahasa yang lebih sederhana sumber hukum negara dalah al-qur’an dan al-hadits atau yang ditunjukkan oleh keduanya (ijma’ sahahabat dan qiyas syar’i).
Di Indonesia, pelaksanaan beberapa hukum Islam memang tidak dilarang, seperti sholat, zakat dan lain sebagainya. Tetapi beberapa hukum syariah yang lain dilarang. Yang paling sederhana adalah hukum potong tangan bagi pencuri. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan bukan di tangan Allah dan secara otomatis (menuru kriteria yang dibuat oleh ulama) mengeluarkan Indonesai untuk layak disebut Khilafah.
Kemudian tentang Arab Saudi, yang disebut oleh Prof Mahfudz sebagai model Khilafah yang berbeda. Beliau mengatakan: "Jadi jangan berpikir mau mengganti sistem yang radikal karena tidak ada di dalam Al-quran dan hadis sistem yang betul-betul menurut Islam seperti apa? Tidak ada. Arab Saudi yang dikatakan negara Islam di sana banyak korupsi juga sehingga sekarang terjadi pemecatan-pemecatan di kalangan elite, katanya Islam itu Khilafah.” (https://news.detik.com/berita/d-3759708/mahfud-md-khilafah-bukan-dari-alquran-khilafah-ciptaan-ulama).
Pertanyaan kritis layak diajukan di sini, benarkah Arab Saudi itu Khilafah?
Jika dikaji secara obyektif, Arab Saudi itu bukan Khilafah dan tak sudi disebut Khilafah. Arab Saudi menganut sistem kerajaan atau monarki yang disebut “Kerajaan Arab Saudi” atau “Al-Mamlakah al-'Arabiyah as-Sa'ūdiyah” atau “Kingdom of Saudi Arabia (KSA)”. Sehingga terjadinya korupsi di Arab Saudi tidak bisa dijadikan argumentasi untuk mengkriminalisasi ajaran Khilafah. Memang diakui, beberapa hukum Islam diterapkan di sana, meski tidak secara kaffah. Sistem ribawi juga dilegalisasi di KSA.
Bahkan dari beberapa sumber sejarah menyatakan bahwa berdirinya Kerajaan Saudi Arabia adalah akibat “pemberontakan” terhadap Kekhalifahan Islam Turki Utsmani dan diback-up oleh Lawrence, seorang bawahan Jenderal Allenby (Craig Unger, Dinasti Bush Dinasti Saud, Hubungan Rahasia Antara Dua Dinasti Terkuat Dunia, 2004, edisi Indonesianya diterbitkan oleh Diwan, 2006). Sama seperti di Indonesia, Arab Saudi juga sangat muak dengan ajaran Khilafah. Oleh karena itu, mengatakan Arab Saudi sebagai Khilafah, mungkin akan membuat marah raja di sana.
*****
Sekarang kita bahas point yang ketiga: Benarkah jika fakta penerapan sesuatu berbeda-beda berarti tidak ada ajarannya dan hanya bisa dimaknai sebagai nilai saja?
Untuk menbahas hal ini, kita perlu membuat komparasi, sholat misalnya. Sepanjang yang saya tahu, beberapa tata cara sholat antara umat Islam yang bernaung dalam Jamiyyah Nahdotul Ulama (NU) dan umat Islam yang bernaung dalam Manhaj Wahaby-Salafy, sedikit berbeda. Memang perbedaan itu hanya pada wilayah furu’. Misalnya tentang bacaan qunut dalam sholat subuh atau bacaan bismillah di awal surat alfatihah. Bisakah secara akademis disimpulkan bahwa tidak ada ajaran tentang tata cara sholat dengan argumentasi jika ada ajarannya mengapa bisa berbeda-beda?
Yang saya yakini, bahwa baik ulama di Jamiyyah NU dan di Manhaj Wahaby-Salafy semua merujuk pada dalil syariah. Meski demikian, dalam pemahaman dan kesimpulan akahir bisa jadi berbeda. Namun, pernyataan bahwa perbedaan menunjukkan tidak ada dalilnya, menurut saya kesimpulan yang agak tergesa-gesa.
Pemahaman tentang detil dalam Khilafah memang para ulama terkadang berbeda. Menurut Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkamus Shultaniyyah, misalnya, seorang Khalifah syaratnya harus bersuku Quraisy. Sementara menurut pemahaman Syeikh Taqiyuddin An-Nabhany dalam Kitab Nidzomul Hukmi Fil Islam, bahwa Khalifah tidak disyaratkan harus Quraisy. Quraisy itu bukan syarat in’iqod (syarat sahnya seseorang menjadi Khalifah), tetapi hanya keutamaan saja. Baik Syeikh Mawardi maupun Syeikh Taqi berpedoman pada dalil syariah, hanya saja pemahaman dan kesimpulan beliau berdua berbeda dalam hal ini.
Jika memang kesimpulan berbeda sementara mereka sudah menempuh metode yang benar, maka sikap kita mestinya harus tasamuh dan berlapang dada. Tentu saja, kita tetap dianjurkan untuk terus mengkaji sehingga mendapatkan kesimpulan yang rajih menurut kita.
Dalam beberapa hal, antara Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar juga berbeda. Bahkan perbedaan itu kadang terjadi saat Rasulullah masih hidup. Kisah yang sangat masyhur diantaranya dalam menyikapi tawanan perang Badar termasuk dalam masalah ini. Abdullah bin Mas’ud ra. berkata bahwa ketika para tawanan itu dibawa ke hadapan Rasulullah saw., Abu Bakar ra. berkata, “Ya Rasulullah! Mereka adalah kaum kerabatmu. Bebaskanlah mereka dan jangan dibunuh. Mungkin mereka akan bertaubat.” Sedangkan Umar ra. berkata, “Ya Rasulullah, mereka adalah orang-orang yang mendustaimu dan menyakitimu. Mereka telah memaksamu keluar dari Mekkah. Sebaiknya mereka dibunuh.” Para sahabat berselisih pendapat dalam hal ini. Rasulullah saw. pun berdiam diri. Kemudian beliau memasuki rumahnya, lalu keluar dan bersabda, “Allah menyebabkan hati sebagian orang menjadi lembut, lebih lembut daripada susu. Dan Allah menyebabkan hati sebagian orang keras, sehingga lebih keras daripada batu.”
Jadi, adanya pebedaan dalam beberapa hal, belum tentu bisa disimpulkan tidak ada ajaran atau tidak ada dalilnya. Dan saat terjadi perbedaan, sepertinya kita memang harus terus belajar tentang tasamuh. Menganggap orang lain atau kelompok lain sebagai fundamentalis, anti kebhinekaan, dan memecah belah masyarakat dan lain sebagainya mestinya harus diremove dari database orang-orang yang berilmu.
*****
Demikian pandangan saya tentang Khilafah. Menurut pemahaman saya, Khilafah adalah ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah, dilaksanakan oleh para shahabat dan ditulis oleh para ulama di dalam kitab-kitabnya.
Khilafah adalah ajaran Islam terkait syariah dalam urusan publik. Khilafah insya Allah akan mewujudkan suatu negeri menjadi baldatun thayyibatun wa robbun ghafur. Baik muslim atau non muslim akan hidup aman dan adil di dalamnya. Khilafah yang benar-benar mengikuti jalan kenabian tidak akan berprilaku dzalim dan berbuat semena-mena. Hukum memang dari Allah (al-quran, hadits), tetapi pelaksana Khilafah adalah manusia biasa. Seorang Khalifah bisa berbuat salah, ia juga bisa berbuat dzalim, saat tidak mengikuti syariah, sehingga muhasabah merupakan sesuatu yang muthlak dalam Khilafah. Tetapi, mengatakan bahwa Khilafah tidak ada ajarannya dan semua Khalifah suka berbuat sewenag-wenang, merupakan generalisasi yang tidak bertumpu pada fakta historis yang akurat.
Ijinkan saya sedikit berbeda dengan pandangan Prof Mahfudz. Beliau adalah tokoh intelektual muslim yang saat ini dimiliki oleh dunia Islam dan sangat saya kagumi. Semoga Prof Mahfudz selalu dalam lindungan Allah dan selalu dalam kondisi sehat. Amiin.
Wallahu a’lam
Posting Komentar