MELURUSKAN TAFSIR KAUM LGBT DAN PARA PEMBELANYA.


Kaum LGBT dan para pembelanya dengan berbagai cara dan daya serta upaya untuk membenarkan tindakan mereka dan tanpa malu-malu mereka berusaha untuk menipu umat dengan menafsirkan Al-Quran sesuai kehendak dan nafsu mereka.

Yang berhak menafsirkan Al-Quran adalah Ulama-ulama yang ahli dalam ilmu tafsir dan menafsirkan  Al-Quran harus berdasarkan kaidah dalam ilmu tafsir Al-Quran yaitu pertama yufassiru ba'dhuhu ba'dha (Al-Quran menafsirkan ayat satu dengan ayat yang lain) dan yang kedua menafsirkan dengan hadis- hadis Nabi ﷺ .

Sebagai contoh mari kita merujuk salah satu Tafsir Al-Quran yang cukup terkenal yaitu Tafsir Ibnu Katsir, yang menjelaskan tentang perbuatan kaum sodom yaitu kaum Nabi Luth, sehingga tidak ada lagi istilah Argumen tekstual dan alternatif tafsir, sebab hal ini berdasarkan hujjah dan rujukan yang jelas bukan berdasarkan dugaan semata, seperti apa yang mereka sampaikan selama ini hanyalah berdasarkan dugaan semata, tanpa hujjah dan rujukan yang jelas.

Di Dalam Al-Qur'an di sebutkan:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81)

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.(Qs: Al-A'raf: 80-81)

Allah ﷻ mengutus Nabi Luth kepada kaum Sodom dan daerah-daerah sekitarnya untuk menyeru mereka agar menyembah Allah ﷻ , memerintahkan mengerjakan kebajikan, dan melarang mereka melakukan perbuatan keji dan mungkar. Pada saat itu kaum Sodom tenggelam di dalam perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang diharamkan, serta perbuatan fahisyah yang mereka adakan sendiri dan belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari keturunan Bani Adam selain mereka; yaitu dengan menyetubuhi jenis laki-laki (homoseks), bukannya jenis perempuan.

Perbuatan ini merupakan suatu hal yang belum pernah dilakukan oleh Bani Adam, belum dikenal dan belum pernah terbersit dalam hati mereka untuk melakukannya selain penduduk daerah Sodom.

Para Ulama dan Ahli tafsir mengatakan: Tidak ada seorang lelaki pun yang menyetubuhi lelaki lain kecuali kaum Nabi Luth dan mereka yang pertama-tama melaku­kannya.

Nabi Luth mengatakan kepada kaumnya, seperti yang di abadikan dalam Ayat:

أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ * إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ

Mengapa kalian mengerjakan perbuatan Fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. (Qs: Al-A'raf: 80-81)

Kaum laki-laki negri Sodom enggan dan tidak bergairah terhadap kaum wanita yang diciptakan oleh Allah ﷻ sebagai pasangan dan lawan jenis mereka, kaum sodom lebih menyukai sesama jenis laki-laki. Hal ini merupakan perbuatan yang melampaui batas dan suatu kebodohan, karena perbuatan seperti itu berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Pada ayat yang lain disebutkan berkenaan dengan malaikat yang menjelama sebagai tamu laki-laki yang datang kepada nabi luth dan Nabi Luth memberikan pilihan kepada kaumnya:

قَالَ: هَؤُلاءِ بَنَاتِي إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِين
َ
Inilah putri-putriku (kawinilah mereka), jika kalian hendak berbuat (secara halal). (Qs: Al-Hijr: 71)

Nabi Luth memberikan pilihan kepada kaumnya untuk mengawini putri-putrinya. Tetapi mereka merasa enggan dan beralasan tidak meng­inginkannya.

قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ

Mereka menjawab, "Sesungguhnya engkau telah mengetahui bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya engkau tentu

mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.”(Qs: Hud: 79)

Maksud dari jawaban mereka adalah: sesungguhnya Nabi Luth telah mengetahui bahwa kaumnya tidak berminat terhadap putri-putrinya, tidak pula mempunyai nafsu kepada mereka. Sesungguhnya Nabi Luth pun mengetahui apa yang di inginkan kaumnya terhadap tamu-tamu itu.

Para ahli tafsir mengatakan bahwa kaum lelaki sodom melampias­kan nafsunya kepada lelaki lain, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Demikian pula kaum wanitanya, sebagian dari mereka merasa puas dengan sebagian yang lainnya.

Apakah adzab yang di terima oleh kaum Nabi Luth adalah hanya berdasar  “paradigma” dengan pola menolak Nabi luth sebagai utusan dan sebagai pemberi peringatan, kemudian Allah menurunkan adzab.

Mari kita lihat bagaimana ulama Ahli tafsir Al imam Ibnu katsir As-Syafi'i menjelaskan Akan hal ini berdasarkan Al-Quran dan sumber rujukan yang jelas dan hujjah yang kuat.

Nabi Luth melihat bahwa kaumnya semakin parah dalam perbuatan dan kesesatannya, maka Nabi Luth berlepas diri dari mereka seraya berkata:

قَالَ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ

Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatan kalian. (Qs: Asy-Syu'ara': 168)

Nabi Luth tidak menyukainya dan benci terhadap perbuatan (menyetubuhi sesama jenis -pen) kaumnya dan sesungguhnya Nabi Luth berlepas diri dari perbuatan tersebut.

Kemudian Nabi Luth berdoa kepada Allah ﷻ untuk kebinasaan kaumnya, seperti di sebutkan dalam ayat:

رَبِّ نَجِّنِي وَأَهْلِي مِمَّا يَعْمَلُونَ

Ya Tuhanku, selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan. (Qs: Asy-Syu'ara': 169)

Kemudian Allah ﷻ :

فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ أَجْمَعِينَ

Lalu Kami selamatkan Luth beserta keluarganya semua. (Qs: Asy-Syu'ara': 170)

Allah ﷻ memerintahkan kepada Nabi Luth untuk berangkat membawa keluarganya di malam hari kecuali istrinya yang durhaka. Mereka tidak ada yang menoleh ke belakang manakala mereka mendengar suara gemuruh yang menimpa kaumnya. Dan mereka bersabar menaati perintah Allah ﷻ , lalu mereka meneruskan perjalanannya. Allah ﷻ menurunkan adzab yang menimpa kaum yang berdosa itu secara keseluruhan, Allah ﷻ menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Oleh sebab itulah disebutkan dalam ayat:

ثُمَّ دَمَّرْنَا الآخَرِينَ. وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا

Kemudian Kami binasakan yang lain. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). (Qs: Asy-Syu'ara': 172-173)

Sangatlah jelas bahwasaya adzab yang di terima oleh kaum Nabi luth bukan semata-mata berdasarkan   paradigma dengan pola menolak Nabi luth sebagai utusan dan pemberi peringatan, kemudian Allah ﷻ menurunkan azab melainkan juga di sebabkan oleh perbuatan bejat mereka yaitu menyetubuhi sesama jenis.

Kemudian benarkah tidak ada ketetapan hukum tentang sodomi ataukah hanya di Qiaskan dengan hukum Zina semata dan bagaimanakah pendapat imam-imam madzhab ?

Tentu pembahasan tentang hukum Fiqih tidak bisa di bahas secara singkat, butuh tulisan tersendiri untuk mengupas tuntas hal ini terlebih lagi pembahasanya berdasar pendapat-pendapat para imam madzhab, namun kami coba kutibkan sedikit tentang ijma' dan kepastian hukum tentang sodomi.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan homoseks hukumannya ialah dilemparkan dari ketinggian, kemudian disusul dengan lemparan-lemparan batu, seperti hukuman yang di terima oleh kaum Nabi Luth.

Ulama lainnya berpendapat bahwa pelaku homoseks dikenai hukuman rajam, baik dia telah muhsan(memiliki istri/suami) ataupun belum.

Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dari Imam Syafi'i. Hujahnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah.

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعَمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ"

Barang siapa yang kalian jumpai sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang dikerjainya.

Sedangkan menurut ulama yang lain, pelakunya dikenai hukuman yang sama seperti hukuman berbuat zina. Dengan kata lain, jika pelaku seorang yang telah muhsan(memiliki istri/suami), maka dikenai hukuman rajam; dan jika dia adalah orang yang belum muhsan. maka dikenai hukuman seratus kali dera. Pendapat ini merupakan qaul (pendapat) yang lain dari Imam Syafi'i.

Adapun mengenai perbuatan mendatangi istri pada liang anusnya dinamakan liwath sugra (perbuatan kaum Lut yang kecil), hukumnya haram menurut ijma' ulama.

والله أعلم....

 (Abu Muhammad Al-Maduri)

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget