Kadivhum PA 212
Damai Hari Lubis, SH., MH
Pihak rektorat sangat memalukan
Prof Suteki telah melaksanakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tapi malah dijatuhkan sanksi
Prof Suteki telah melaksanakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tapi malah dijatuhkan sanksi
Harusnya pihak rektorat memberikan apresiasi bukan beri sanksi
Rektor Undip harus bisa bedakan Guru Besar ( dosen ) di Perguruan Tinggi tèmpatnya bertugas dan selaku status Guru Besar sebagai ahli di persidangan.
Prof . Suteki adalah
Guru Besar Selaku pegawai negeri di kampus yang punya dua ( teritorial ) tugas, salah satunya eksklusive yakni mengajar, dan ke -2 umum yakni penerapan keahliannya ditengah masyarakat sesuai tri dharma perguruan tinggi
Guru Besar Selaku pegawai negeri di kampus yang punya dua ( teritorial ) tugas, salah satunya eksklusive yakni mengajar, dan ke -2 umum yakni penerapan keahliannya ditengah masyarakat sesuai tri dharma perguruan tinggi
Diantara penerapan ilmunya Sang Doktor telah menjadi ahli dalam persidangan di PTUN yang terkait Gugatan kelompok HTI serta ( *” dampak kumulasi “*) selaku ahli di persidangan MK Judicial Review atas permohonan komunitas muslim terkait PERPPU yang kini jadi UU. Ormas oleh karena dasar keahlian dalam bidangnya di pengadilan atas adanya sengketa yang membutuhkan pandangan – pandangan seorang ahli dalam bidang ketata negaraan atau Pancasila dan uud. 1945 dengan adanya dugaan wacana kekakhilafahan.
Penyampaian atau paparan hukum Prof Suteki dibutuhkan secara hukum tidak saja oleh si penuntut/ pencahari keadilan tapi juga oleh si pemutus keadilan / judgement oleh karena oleh negara strata beliau dianggap mumpuni atau ahli husus terkait perkara a quo, sebagai wujud sumbangsih terhadap penegakan hukum demi tercapainya keadilan yang diharapkan oleh masyarakat terhadap negara
Akan tetapi secara umum kedua aktifitasnya adalah pengabdian terhadap bangsa dan negara ( objektif)
Hingga mestinya pihak universitas ( rektorat undip ) berikan apresiasi bukan memberikan sanksi. Karena Guru Besar mereka memberikan terapan serta masukan ilmu hukum praktek, selain kepada para pencahari keadilan atau para penuntut keadilan, juga kepada *yang mulia majelis hakim selaku sama sama abdi negara, Prof Suteki abdi negara dari UNDIP dibaca : Perguruan Tinggi Negara yang sedang bertugas disatu sisi para hakim negara juga nota bene petugas negara dibawah Mahkamah Agung RI.*
*Keduanya sama sama sedang berjuang mencari keadilan*
Sehingga menurut pengamatan penulis Prof Suteki, sudah berkarya kepada bangsa dan negara RI secara eksklusif dan umum yaitu masyarakat kampus dan masyarakat diluar kampus sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi, serta pelaksanaannya selaras demi penegakan hukum sesuai konstitusi dasar serta sila ke – 2 Pancasila : Kemanusiaan yang adil dan beradab .
Posting Komentar