MASA JABATAN PRESIDEN 8 TAHUN, BERPOTENSI DIKTATOR?

Oleh, Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjend LBH PELITA UMAT)

Eks Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono mengusulkan agar masa jabatan seorang presiden dan kepala daerah dalam satu periode diubah dari lima menjadi delapan tahun.

Sumber: 
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190712162608-32-411636/hendropriyono-usul-jabatan-presiden-8-tahun

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum atau legal opini sebagai berikut: 

Pertama, bahwa perlu dicermati apakah usulan atau wacana yang disampaikan Hendropriyono adalah inisiatif pribadi dan/atau patut diduga ada unsur kekuasaan yang juga turut "memboncengi". Karena hal ini harus dicermati dengan baik dan teliti guna "membaca" arah politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya yang terjadi dimasa yang akan datang.

Kedua, bahwa pembatasan masa jabatan presiden sudah sangat jelas sebagimana Pasal 7 UUD 1945:  _“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatannya bisa dipilih kembali stau periode.”_

Ketiga, bahwa apabila perubahan masa jabatan presiden menjadi 8 (delapan) tahun, maka hal tersebut harus ada perubahan konstitusi atau UUD (amandemen). Menurut saya hal ini adalah mudah bagi Pemerintah untuk melakukan amandemen UUD. 

Keempat, bahwa pada waktu reformasi bergulir terdapat sejumlah alasan sehingga semua fraksi di sidang MPR RI tahun 1999 menyepakati perubahan Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden, diantaranya:

1. Seseorang (presiden) akan berpotensi otoriter jika tidak dibatasi;
2. Rentan terhadap penyalahgunakan kekuasaan;
3. Kemacetan regenerasi kepemimpinan nasional;
4. Seseorang (presiden) berpotensi menjadi diktator, dan
5. Dapat memunculkan pengkultusan individu.

Wallahualambishawab

IG/Telegram @chandrapurnairawan

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget