AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR KH. HERU ILYASA BERUJUNG PROSES PIDANA DAN PENAHANAN

AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR KH. HERU ILYASA BERUJUNG PROSES PIDANA DAN PENAHANAN

Oleh : Akmal Kamil Nasution, SH [Divisi Pembelaan Umum LBH Pelita Umat]

Gelagat negara kekuasaan (machstaat) semakin tampak dinegeri ini, hukum sudah menampakkan wajah aslinya sebagai produk politik. Sederatan laporan terhadap ulama dan aktivis Islam tampak berantai dinegeri mayoritas Muslim ini. 

Hal ini pula yang dialami KH. Heru Ilyasa Ulama karismatik Jawa Timur yang biasa mengadakan pengajian Jalasa Ammah yang dihadiri ribuan jemaah kini terpaksa harus berhenti karena penahanan dirinya oleh Kejaksaan Mojokerto atas dugaan tindak pidana ITE Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) tentang Ujaran Kebencian dan/atau Permusuhan berdasarkan SARA, setelah dirinya beramar ma'ruf nahi mungkar melalui akun facebooknya. 

Upaya KH. Heru Ilyasa untuk menggalang persatuan dan kesatuan umat Islam melalui media maya kemudian ditafsirkan sebagai ujaran kebencian dan/atau permusuhan yang berujung kepada proses hukum. Tidak ada restorative justice untuk KH. Heru Ilyasa, hukum ditambatkan sedemikian keras kepada seorang Ulama sehingga harus mengalami penahanan. 

Selain diproses hukum dan ditahan KH. Ilyasa juga dituding oleh media massa, KH. Heru Ilyasa di opinikan sebagai mantan petinggi Ormas Terlarang. Tudingan yang apabila tidak dapat dibuktikan secara hukum maka dapat mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik. 

Atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini Kuasa hukum KH. Heru Ilyasa beberapa hari kedepan akan melakukan upaya-upaya hukum karena tuduhan itu dianggap sangat merugikan KH. Heru Ilyasa dan Jemaahnya.

Kasus yang menimpa KH. Heru Ilyasa ini tampak politis, pasal UU ITE yang disangkakan terkesan karet yang dapat ditarik ulur. tergantung siapa yang menafsirkan dan kepada siapa ditimpakan, dalil-dalil hukumpun dapat dicarikan. 

KH. Heru Ilyasa yang lantang menyuarakan Islam dan melawan kezaliman tampaknya harus berhadapan dengan ujung anak panah hukum kekuasaan, hanya kepada Allah SWT kita bermunajat agar Allah SWT menolong LBH Pelita Umat dalam melakukan pembelaan dan KH. Heru Ilyasa segera bebas dari jeratan hukum. 

Amin ya Robbal Alamin. []

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget