BENARKAH NABI MUHAMMAD SAW MEWARISKAN SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI?

 

Oleh : Wahyudi al Maroky (Dir. Pamong Institute)

Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menetapkan dan mewariskan sistem pemerintahan yang spesifik untuk kaum Muslim. Jika begitu maka kaum Muslim boleh memilih berbagai alternatif sistem pemerintahan yang ada semisal demokrasi, otokrasi, theokrasi, dan lain-lain. 

Ada pula yang beranggapan bahwa Nabi Muhammad SAW itu menerapkan sistem demokrasi. Sehingga kaum muslim mestinya menerapkan demokrasi. Benarkah demikian?

Pada tahun 622M nabi SAW membuat kontrak sosial dengan masyarakat Madinah yang kemudian populer dengan sebutan ”konstitusi madinah” atau ”piagam madinah”.
Ini merupakan tonggak sejarah baru peradaban manusia dengan model negara baru dan bentuk sistem pemerintahan baru yang spesifik.
Bahkan sangat berbeda dengan sistem pemerintahan yang ada pada zaman itu. 

Sebagaimana kita ketahui,  kala itu sudah ada berbagai bentuk negara dan sistem pemerintahan seperti sistem Demokrasi, otokrasi, theokrasi, dll. 
Yang sangat populer kala itu adalah sistem otokrasi atau kerajaan dan kekaisaran. Selain itu juga sudah ada sistem demokrasi yang lebih dulu lahir jauh sebelum Nabi SAW lahir.

Sistem Demokrasi lahir di Athena-Yunani tahun 507SM sementara nabi SAW  lahir 571M. Jadi ada selisih lebih seribu tahun.
Jika saja demokrasi itu sistem terbaik, tentu Nabi SAW akan menerapkannya dan mewajibkan kepada para sahabat untuk memakainya.

Namun fakta sejarah mencatat berbeda.
Ketika nabi SAW wafat, apakah sistem pemerintahan yang diwariskan kepada para sahabat? Apakah sistem kerajaan (otokrasi) sehingga dicatat sejarah bahwa pemimpin yang menggantikan nabi SAW dalam memimpin pemerintahan disebut sebagai Raja? Misal Khalifah Abu Bakar disebut Raja Abu Bakar? 

Ataukah justru sistem pemerintahan yang diwariskan adalah demokrasi sehingga para pemimpin pengganti setelah Nabi SAW wafat itu disebut Presiden? Misal, khalifah Umar disebut Presiden Umar? Atau nama lain semisal Kaisar Umar?  

Sejarah telah mencatat dengan jelas dan tegas dengan sebutan para Khalifah. Bukan Presiden, bukan Raja, bukan Kaisar, bukan yang dipertuan Agung, dll. Sehingga Anggapan bahwa Nabi SAW tidak menetapkan dan mewariskan sistem pemerintahan spesifik atas kaum Muslim adalah anggapan yang jelas-jelas keliru.

Demikian pula, aggapan bahwa Nabi SAW telah mewariskan sistem Pemerintahan Demokrasi adalah juga tidak tepat. Namun yang sesungguhnya terjadi justru Nabi SAW mewariskan sistem pemerintahan Khilafah dengan pemimpinnya yang disebut Khalifah. Itulah yang menjadi fakta sejarah tak terbantahkan.

Dengan menelusuri Sejarah maka kita menemukan  catatan sebagai berikut:

Pertama, Nabi SAW jelas-jelas telah menetapkan dan mempraktekkan sistem tertentu yang unik dan spesifik untuk mengatur urusan kaum Muslim. 
Demikian pula para shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, mereka mempraktekkan dan melestarikan sistem pemerintahan yang dicontohkan Nabi SAW.  Walaupun saat itu sudah dikenal sistem monarchi, kekaisaran,  theokrasi, dan demokrasi (Yunani), namun  mereka tidak mengadopsi sistem-sistem pemerintahan tersebut.  

Nabi saw mempraktekkan dan menetapkan sistem pemerintahan tertentu bagi kaum Muslim, yang sepeninggal beliau saw dikenal dengan nama sistem Khilafah.  
Seandainya Nabi SAW memberi pilihan, untuk membolehkan memakai sistem pemerintahan yang ada kala itu, mungkin para shahabat dan dua kurun terbaik berikutnya akan mengadopsi sistem kerajaan, demokrasi, maupun teokrasi.  

Kedua, Nabi SAW telah menetapkan Khilafah sebagai sistem terbaik yang wajib diterapkan kaum Muslim; di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda:
... "Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para Nabi.  Setiap kali seorang Nabi meninggal, digantikan oleh Nabi yang lain.  Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah." Para shahabat bertanya, "Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab, "Penuhilah bai'at yang pertama, dan yang pertama itu saja."  Berikanlah kepada mereka haknya karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka terhadap rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka."[HR. Imam Muslim].

Hadits di atas menunjukkan: (1) Nabi saw menyerahkan pengaturan urusan kaum Muslim kepada para Khalifah setelah wafatnya beliau SAW; bukan kepada raja, presiden, atau kaisar. 
(2) Dalam sistem Khilafah, tidak boleh ada dua orang khalifah.  Jika seorang Khalifah dibai’at setelah sebelumnya dibai’at seorang Khalifah yang lain, maka bai’at yang pertama sah dan wajib dipenuhi,  sedangkan bai’at yang kedua batal (bathil) dan haram dipenuhi.

Ketiga, sistem pemerintahan yang diajarkan Rasulullah SAW berbeda jauh dengan sistem pemerintahan lain, baik ditinjau dari: (1) sisi asas, (2) aturan yang digunakan untuk memerintah, (3) mekanisme pemerintahan, dan (4) struktur maupun aparatus negara.  

Dari sisi asas, Khilafah Islamiyah adalah negara yang tegak di atas ’aqidah Islamiyah.  Adapun sistem pemerintahan lain, seperti demokrasi, kerajaan, kekaisaran, dan federasi, semuanya tidak didasarkan pada aqidah islam. 

Dari sisi aturan yang digunakan untuk memerintah adalah hukum islam atau syariah islam. Sedangkan dari sisi mekanisme pemerintahan, kepala negara (Khalifah, Amirul Mukminin, atau Imam) diangkat melalui bai’at.  Khalifah tidak bertanggungjawab kepada majelis umat.  Oleh karena itu, khalifah tidak bisa diberhentikan oleh majelis umat.  Pihak yang berwenang mengganti atau memakzulkan khalifah adalah Mahkamah (Qadli Madzalim).  

Dari catatan sejarah tersebut nampak bahwa Nabi SAW menerapkan sistem pemerintahan yang unik dan berbeda dari sistem pemerintahan yang ada. Sistem pemerintahan yang diwariskan nabi SAW kepada para sahabat adalah sistem Khilafah. 
Tabiik...

Penulis pernah Belajar Pemerintahan pada STPDN 1992 angkatan ke-4, IIP Jakarta angkatan ke-29 dan MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget