LEGALITAS FPI & DAKWAH KHILAFAH DALAM TINJAUAN HUKUM


[keynote speakers pada diskusi ILF Edisi ke-12]

Oleh Wahyudi al Maroky
(Ketua Dewan Pembina LBH Pelita Umat)

Medio Agustus 2019,  Ahad (18/8), di Jakarta, kami berkesempatan hadir dalam Diskusi Publik Islamic Lawyers Forum (ILF) yang diselenggarakan LBH Pelita Umat. Pada edisi ke-12 kali ini, kami menjadi keynote dalam tema diskusi 'Legalitas FPI  & Dakwah Khilafah Dalam Tinjauan Hukum'.  

Ada 2 (dua) catatan penting yang perlu dibincangkan dalam diskusi agar bisa menjadi pencerahan bagi publik. *Pertama,* persoalan legalitas ormas, apakah Warga Negara punya hak untuk boleh berorganisasi,  berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat itu dijamin konstitusi kita? 
*Kedua,* masalah isu Khilafah. Apakah khilafah tak boleh dibicarakan, di diskusikan? Apakh ada pasal dalam konstitusi yang melarang membahas khilafah? 

Selama ini kita pahami dalam Konstitusi, yakni UUD 1945 pada ketentuan  Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selanjutnya, dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dalam level Undang-Undang, hak itu diatur dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU HAM, menegaskan : “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Sedangkan dalam persoalan khilafah yang merupakan ajaran agama resmi dalam negara kita diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”), menyatakan : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Jika kita baca konstitusi itu maka dapat kita pahami bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Ini berarti setiap warga negara bebas memeluk agama tanpa tekanan dan tanpa diskriminasi. 

Patut diduga, proses perpanjangan SKT FPI dipersulit karena adanya isu NKRI bersyariah dan khilafah yang menjadi platform FPI. Padahal, mendakwahkan Syariah dan Khilafah sebagai bentuk manifestasi ibadah menurut keyakinan agama Islam, juga suatu hal yang dijamin konstitusi.

Apalagi sejak diundangkannya UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas yang kemudian diubah dengan Perppu No. 2 tahun 2017 dan diundangkan melalui UU No. 16 tahun 2017, tegas menyatakan bahwa Ormas dapat berbadan hukum dan dapat pula tidak berbadan hukum.  Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 82/PUU-ID/2013, dalam pertimbangannya tegas menyatakan tidak ada kewajiban bagi ormas untuk terdaftar. Ormas dapat tak berbadan hukum dan tidak perlu terdaftar, ormas yang demikian ini tetap sah, legal dan konstitusional.

Anehnya, Pemerintah sering berdalih pada isu 'NKRI Bersyariah' dan isu 'Khilafah' untuk mengganjal proses perpanjangan SKT.  Perlu dikhawatirkan bisa muncul opini publik yang keliru bahwa berdakwah, menyampaikan syariah dan khilafah itu dianggap tindakan inkonstitusional. 

Padahal  dakwah khilafah yang merupakan ajaran agama islam sebagai agama resmi di negara ini maka semestinya dakwah itu dijamin negara atas nama konstitusi. Dakwah itu bagian ibadah bagi muslim karena dakwah itu bagian ajaran islam yang wajib dilaksanakan kum muslim dan negara punya kewajiban menjaganya. 

Kiranya, kajian dan diskusi ILF ini dapat memberi pencerahan hukum bahwa aktifitas dakwah, menyampaikan syariah dan khilafah adalah kegiatan yang sah, legal dan konstitusional.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget