SAYA PANCASILA, SAYA DIPANGGIL KPK : TERPAPAR KORUPSI ?

SAYA PANCASILA, SAYA DIPANGGIL KPK : TERPAPAR KORUPSI ?
 

Oleh : Nasrudin Joha

Kembali, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Kamis (15/8). Helmy dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada proyek di Kementerian PUPR tahun 2016. Sebelum Helmy, sejumlah kader PKB  satu persatu dipanggil oleh penyidik KPK. Mulai dari orang dekat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Jazilul Fawaid, hingga Fathan.

Jika mengikuti definisi terpapar Korupsi Nasjo sebelumnya, dimana terpapar korupsi maknanya adalah orang yang pernah berurusan dengan penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan atau KPK dalam perkara korupsi, baik berstatus sebagai saksi, terlapor atau bahkan tersangka, maka Helmi telah memenuhi kreteria ini. Helmy telah 'Terpapar' Korupsi.

Dan biasanya, panggilan kasus korupsi itu bermula dari panggilan sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi Tersangka karena telah ditemukannya dua alat bukti.

Yang menarik, Helmy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred alias HA. Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Namun, publik tentu bertanya, adakah kaitan pemanggilan ini dengan balada pembagian kursi menteri ? Mengingat PKB dan PBNU sebelumnya termasuk yang paling ngotot minta jatah menteri ? Apakah, pemanggilan ini merupakan 'sinyal' dari lawan politik agar PKB atau PBNU mulai reposioning ? Mulai tiarap ?

Apakah, PKB akan mundur dari 'tuntutan 10 kursi menteri' setelah ada 'ancaman gorengan kasus' yang bisa membelit petingginya ? Apakah, dengan kasus ini PBNU akan 'mengurangi amalan dzikirnya' agar tak ngotot pingin dapat banyak menteri dengan banyak berzikir ?

Yang jelas, Helmy terpapar korupsi. Sejauh mana paparan korupsi ini menyeretnya, tergantung pula posisi tawar yang diajukan PKB atau NU. Yang jelas, pasca pengumuman putusan MK perang dingin antar 'mitra TKN Jokowi' sedang dimulai.

Nasdem melalui ketumnya, telah memulai gerilya politik dengan mengungkap sejumlah fakta mencengangkan di negeri ini. Menurut Paloh, negera ini bukan berasas Pancasila, namun telah menganut sistem kapitalisme liberal. Luar biasah !

Tak menutup kemungkinan, Paloh akan bersyafari keliling negeri untuk mengungkap berbagai 'rahasia politik' di negeri ini. NKRI berdasarkan kapitalisme liberal itu proposal awal, jika posisi Nasdem tak terkerek dengan narasi itu, kuat dugaan akan muncul narasi lain yang lebih mencengangkan.

Saya jadi merinding menjadi rakyat kecil di negeri ini. Entah, apa bagian bagi orang kecil seperti kami-kami ini. Sementara, orang diatas saling bermanuver berebut kuasa. [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget