DPR & PRESIDEN SEPAKAT MENGGOROK LEHER KPK


Oleh : Nasrudin Joha 

Sah ! Presiden mengeluarkan supres persetujuan pembahasan revisi UU KPK. Bahkan, Presiden mengutus Menkumham dan Menpan RB untuk ikut 'menggorok' KPK. DPR yang telah lama 'gemas' dengan ulah KPK, akhirnya mendapatkan momentum untuk menggorok KPK.

Pada revisi UU KPK kali ini, DPR begitu piawai mengasah pedang dan menggorok leher KPK, berdalih ' 'Perkuatan KPK'. Setelah semua partai dan politisi Senayan banyak yang menjadi pasien KPK, kini para legislator Senayan 'ijma'' menghabisi nyawa KPK.

Para politisi ini tak cukup puas, mengendalikan KPK melelui komisioner terpilih. Secara SDM, sesungguhnya komisioner terpilih KPK telah menjadi pertanda kematian KPK. Namun, secara sistem kelembagaan, kewenangan dan kinerja, KPK masih membahayakan.

Karena itu, untuk menuntaskan proses 'pelemahan' KPK, nampaknya DPR menuntaskan proses membunuh KPK dengan menerbitkan revisi UU KPK. Celakanya, Presiden setuju dengan rencana parade umum pembantaian KPK ini.

Betapa tidak, rencana revisi telah masuk ke poin substansi eksistensi KPK sebagai lembaga anti korupsi. Terus terang saja, pasca kasasi MA yang melepaskan terpidana koruptor BLBI, praktis KPK sangat mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menindak para koruptor yang menjarah uang rakyat.

Namun, langkah praktis untuk melakukan OTT akan dikebiri oleh DPR dengan mengamputasi wewenang penyadapan KPK, atau setidaknya proses penyadapan wajib meminta izin pengadilan. Jika wewenang ini dihilangkan, bagaimana mungkin KPK akan melakukan OTT ? Jika penyadapan wajib izin ke pengadilan, apa jaminannya jika rencana OTT tidak terendus oleh orang yang menjadi target operasi ?

Belum lagi, DPR akan menancapkan kuku untuk melakukan intervensi kedalam tubuh KPK dengan mencangkokan organ Dewan pengawas ditubuh KPK. Dewan ini, yang akan menjadi kepanjangan tangan partai dan para koruptor untuk mengintervensi kinerja KPK.

Yang lebih parah, KPK akan diberi 'gigi mundur' dengan kewenangan untuk menghentikan penyidikan. SP3 KPK akan menjadi 'tambang baru' dan mesin  ATM bagi oknum komisioner KPK untuk memperdagangkan status tersangka di KPK.

Inilah, realistis revisi UU KPK yang diklaim oleh Jokowi dan DPR akan memperkuat KPK. Inilah, hasil kreasi otak culas DPR dan politisi Senayan, bersama Presiden yang akan membunuh KPK beramai-ramai.

Lantas, bagaimana masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini ? Saya pastikan, korupsi makin subur. Bahkan, KPK juga bisa dijadikan lahan subur untuk korupsi dengan memperdagangkan status tersangka korupsi. 

Jika dahulu tersangka dipastikan berujung penjara, pasca revisi semua bisa dinegosiasi. Wani piro. Jika demikian, bukankah klaim revisi UU KPK untuk memperkuat KPK, baik yang dinyanyikan DPR maupun Presiden itu dusta belaka ? [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget