IMAM NAHRAWI SUDAH TERSANGKA KPK, KAPAN GILIRAN LUKMAN HAKIM SAIFUDIN ?


Oleh : Nasrudin Joha

Kita semua bahagia dan bangga, KPK masih berani tegas dan komitmen dengan agenda pemberantasan korupsi, meskipun kewenangannya telah dipereteli Presiden dan DPR melalui revisi UU KPK. Yang terbaru, KPK berani menetapkan Imam Nahrawi, pejabat Menpora sebagai Tersangka korupsi.

Namun, rasanya tidak adil jika prestasi keberanian KPK ini hanya berhenti sampai disitu. Menurut hemat Nasjo, KPK juga perlu untuk segera menetapkan Menag, Lukman hakim Saifudin sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Menurut dakwaan jaksa KPK, Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi bersama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, telah menerima uang senilai Rp325 juta terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Ini fakta persidangan yang harus segera di tindak lanjuti KPK.

Tidak adil bukan, jika yang dijadikan tersangka hanya Romi padahal duit itu diterima dan dinikmati bersama Lukman hakim Saifudin ? Bukankah, asas penegakan hukum harus memiliki kepastian dan menjamin rasa keadilan ?

Kepastian hukum itu akan terjamin jika Lukman juga mendapat predikat tersangka seperti Romi. Jika sampai ada pembedaan perlakukan, tentu itu tidak menjamin kepastian hukum.

Lukman hakim Saifudin juga harus menjadi tersangka, jika tidak ini tidak adil bagi Romi juga bagi Imam Nahrawi. Romi saja ditetapkan tersangka KPK karena menerima duit korupsi bersama Lukman, kok Lukman tidak ditindak ?

Sementara itu, Imam Nahrawi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahul Ulum (asisten pribadi Menpora) karena terlibat dalam kasus suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Bukankah tidak adil jika Imam Nahrawi tersangka, tapi Lukman hakim Saifudin dibiarkan bebas ? Bagaimana perasaan keluarga Imam Nahrawi, yang melihat Imam Nahrawi diperlakukan berbeda dengan Lukman hakim Saifudin ? Ini tidak adil bukan ?

Coba bayangkan, betapa hancurnya hati istri Imam Nahrawi melihat suaminya ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara KPK tidak menyentuh Lukman hakim Saifudin. Bukankah ini menyakitkan ?

Seharusnya, istri Lukman hakim Saifudin juga merasakan betapa pedihnya menjadi istri seorang tersangka korupsi sebagaimana dialami oleh istri Imam Nahrawi. Bukankah adil, jika Lukman hakim Saifudin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi ?

Coba bayangkan, betapa hancurnya hati anak-anak dan keluarga Imam Nahrawi melihat ayah dan keluarga mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara KPK tidak menyentuh Lukman hakim Saifudin. Bukankah ini menyakitkan ?

Seharusnya, anak-anak dan keluarga Lukman hakim Saifudin juga merasakan betapa pedihnya menjadi anak dan keluarga seorang tersangka korupsi sebagaimana dialami oleh anak-anak dan keluarga Imam Nahrawi. Bukankah adil, jika Lukman hakim Saifudin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi ?

Karena itu, mari kira dorong KPK bertindak adil. Segera, tetapkan Lukman hakim Saifudin sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini, akan mengkompensasi kemarahan masyarakat kepada perilaku korup para pejabat, yang menggarong uang rakyat disaat rakyat bertaruh nyawa bekerja untuk menyambung hidup. [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget