HAK VETO ? OMONG KOSONG !


Oleh : Nasrudin Joha 

Saat menjabat Menkopolhukam, Mahfud MD pernah berbusa bicara tentang hak veto, diantaranya menegaskan bahwa rapat-rapat di jajaran Kemenkopolhukam harus dihadiri menteri langsung. Hak veto hanya akan digunakan jika ada kebaikan dan atau keputusan menteri tidak sejalan dengan visi dan misi Presiden, termasuk tak sejalan atau bertentangan dengan kebijakan dan atau keputusan kementrian lainnya.

Kehadiran menteri langsung dalam rapat, penting untuk memastikan semua jajaran kementrian dibawah Kemenkopolhukam satu frekuensi. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib tunduk dan hadir langsung dalam rapat kementrian yang dipimpin menkopolhukam.

Mahfud pernah menegaskan bahwa para Menteri wajib hadir jika diminta Menko menggelar rapat. Tidak boleh ada Ego sektoral diantara para menteri. 

Tapi belum juga mulut teratup, belum juga suara itu hilang dari pendengaran, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum lama ini menggelar rapat paripurna tak lengkap pada tingkat menteri pertama, pada Rabu, 31 Oktober 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Rapat yang juga diadakan sekaligus persiapan untuk Rapat Terbatas mengenai isu politik, hukum, dan HAM di Istana Negara ternyata tidak di hadiri dua menteri baru, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Menurut Mahfud, keduanya sedang berdinas luar kota dan diwakili oleh pejabat di bawahnya. Kok diwakili ? Bukannya harus hadir langsung ? Apa mereka ini akan kena hak veto ?

Bagaimana Kemenkopolhukam mau mengatur rakyat banyak, mengatur dua menteri bawahannya saja tidak bisa ? Katanya rapat harus dihadiri menteri langsung, kalau tidak langsung bagaimana ? Apa Mahfud akan terbitkan veto ?

Menjadi pejabat itu berarti menjadi teladan, jika dirasa belum bisa menjadi teladan lebih baik menahan diri untuk tidak terlalu banyak mengeluarkan narasi kebajikan yang minim realisasi. Mahfud sebaiknya, mengikuti jejak Jokowi. Tak perlu banyak bicara, cukup banyak bekerja saja. Kerja, kerja dan kerja. Meskipun hasil kerja salah semua, itu bukan urusan saya.

Kondisi ini mengkonfirmasi bahwa kabinet bentukan Jokowi memang tidak satu visi. Semua punya kepentingan yang berbeda, menteri lebih cenderung menjadi etalase kebajikan partai ketimbang representasi pembantu Presiden yang mengabdi hanya kepada negara.

Sebagai menteri baru, Mahfud sebenarnya harus lebih banyak mengamati dan mempelajari ketimbang banyak berstatement tak penting apalagi sampai keliru. Mahfud tak bisa beranggapan mengendalikan Kemenkopolhukam seperti mengendalikan akun Twitter yang bisa nulis apapun dan berkomentar terhadap apapun.

Kalau di Twitter, cukup adakan sayembara untuk menutupi kesalahan seperti kasus Enzo Alie. Kalau di Kemenkopolhukam, ya tidak bisa. Banyak orang yang mengincar posisi Mahfud, kesalahan Mahfud bisa saja memicu Reshufle kabinet. 

Kalau Mahfud MD diganti, akan banyak tokoh yang mengantri untuk menggantikannya. Padahal, Mahfud juga punya pengalaman menjadi menteri seumur jagung. Pengalaman ini bisa saja berulang pada saat berada di kabinet Jokowi. [].

Posting Komentar

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget