Oleh : Nasrudin Joha
Ternyata meskipun mengaku santri, anggota Bani Majengjeng di Cianjur masih belum bisa mengenali khat Arab bertuliskan kalimah tauhid. Masih tendensius dan sensi terhadap Bendera Tauhid.
Beredar viral, video perdebatan antara para santri yang membawa dan mengibarkan bendera tauhid saat peringatan hari santri di Cianjur yang benderanya diambil paksa oleh orang yang mengaku ketua Banser. Berdalih acara mereka, kewenangan panitia, oknum ini mengambil paksa bendera Al Liwa yakni bendera persegi empat bertuliskan kalimah tauhid diatas kain berwarna putih.
Seorang santri diantara perdebatan menunjukan sikap ta'ziem kepada bendera tauhid. Terlihat, santri tersebut mendekat bendera tauhid yang digenggam oknum Bani Majengjeng, kemudian mencium bendera tauhid.
Nampak selain Al Liwa juga berkibar bendera Ar Rayah, yakni bendera persegi empat bertuliskan kalimah tauhid diatas kain berwarna hitam. Baik Al Liwa maupun Ar Rayah juga disebut Bendera Tauhid, karena didalam bendera tersebut terdapat Lafadz kalimat tauhid 'la Ilaha Ilallah Muhammadur Rosulullah'. Bendera tauhid ini juga disebut bendera Rasululah SAW.
Seorang remaja santri yang lain terlihat berusaha memberi penjelasan, namun tubuh mungilnya didorong paksa beberapa kali. Seperti tak mau mendengarkan penjelasan, gerombolan Bani majenjeng terus mendorong remaja santri tersebut.
Khawatir akan terjadi penodaan terhadap bendera tauhid, terjadi pembakaran bendera tauhid seperti yang lalu terjadi di Garut, akhirnya santri pembawa bendera tauhid mengalah dan meminta agar bendera tauhid dilipat rapih.
Sulit memang memberi penjelasan berulang kepada Bani majenjeng tentang bendera tauhid ini. Secara Syar'i, jelas bendera itu bendera tauhid karena bertuliskan kalimah tauhid. Secara hukum, bendera tersebut juga tidak pernah diklaim milik organisasi atau gerakan tertentu.
Bendera tauhid adalah bendera Islam, bendera seluruh kaum muslimin. Jika ada individu atau kelompok masyarakat yang mengaku pemilik bendera tauhid dan melarang pihak lainnya untuk memiliki dan mengibarkannya, maka pandangan kelompok ini bathil.
Yang benar adalah, seluruh kaum muslimin berhak membuat, membawa, memiliki dan mengibarkan dengan penuh bangga bendera tauhid, karena bendera tauhid adalah bendera milik seluruh kaum muslimin. Tindakan merampas, melarang, atau menyesalkan orang membawa atau mengibarkan bendera tauhid tak bisa dibenarkan secara hukum.
Maka benarlah tuntutan para ulama dan elemen 212 yang saat audiensi dengan Kemenkopolhukam, agar negara mengeluarkan statement resmi bahwa benera tauhid milik seluruh kaum muslimin. Agar tidak ada individu atau ormas yang mengklaim miliknya, dan agar tidak ada individu atau ormas melakukan tindakan persekusi berdalih bendera tauhid bukan bendera Islam tapi milik ormas tertentu.
Insiden di Cianjur ini menjadi bukti bahwa negara telah abai dengan mengesampingkan tuntutan ulama saat bertemu menkopolhukam Wiranto, ketika itu. Kejadian Garut rupanya terulang, hanya saja tidak sampai terjadi pembakaran bendera tauhid.
Kepada Bani majenjeng, sadar dan bertaubatlah. Sampai kapan kalian anti dan alergi dengan bendera tauhid ? Sungguh, kalimat tauhid itulah yang kelak akan diterima Allah SWT sebagai pertanggungjawaban keimanan, bukan jampi-jampi NKRI harga mati. [].
Posting Komentar