PROSES HUKUM KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA OLEH SUKMAWATI PASCA KELUARNYA SIKAP KEAGAMAAN MUI


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Ketua LBH Pelita Umat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekjen MUI Anwar Abbas (20/11), telah mengambil sikap terkait pernyataan kasus dugaan Penodaan Agama oleh Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno. Ada tiga poin yang menjadi sikap resmi MUI. 

Pertama, MUI menyatakan Sukmawati telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Kedua, akibat dan dampak dari pernyataan tersebut, telah membuat banyak elemen masyarakat yang mengungkapkan kekecewaannya. Ketiga, MUI menghormati proses hukum yang diberlakukan kepada Sukmawati. MUI juga menghimbau masyarakat untuk menghormati dan menempuh jalur hukum yang tersedia.

Sikap MUI itu direspons pihak Sukmawati dengan berharap diundang untuk memberikan klarifikasi. Pengacara Sukmawati Soekarnoputri, Petrus Selestinus, menyebut kliennya berharap diundang MUI untuk memberi klarifikasi terkait perbandingan Nabi Muhammad SAW dan Sukarno. 

Namun, Sekjen MUI Anwar Abbas memandang tidak perlu. Sebagai lembaga keagamaan yang memiliki independensi, MUI memang tak memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti permintaan Sukmawati.

Adapun jika permintaan itu datang dari Penyidik Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk meminta keterangan khususnya fatwa keagamaan atas kasus yang menimpa Sukmawati, barulah MUI secara kelembagaan mengutus ahli agama untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan ahli agama ini penting bagi penyidik, untuk membuktikan terpenuhinya unsur "penodaan agama" karena dalam perkara Sukmawati yang dinodai adalah Agama Islam.

Ahli Agama tidak bisa diambil kecuali dari MUI, sebab MUI adalah lembaga representasi ulama umat Islam. Keterangan keagamaan MUI (fatwa MUI) memiliki bobot karena dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki ororitas, kapasitas dan kapabilitas, termasuk yang merepresentasikan agama Islam di Indonesia.

Selanjutnya, penyidik juga perlu meminta keterangan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana, untuk meneliti aspek kebahasaan dari ujaran yang disampaikan oleh Sukmawati pada saat dirinya menghadiri sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11). 

Ahli pidana diperlukan keterangannya, untuk menjelaskan unsur - unsur pidana yang terkandung dalam pasal 156a KUHP. Ahli juga dapat memberi keterangan untuk mendalami tentang adanya unsur kesalahan _(mens rea)_ baik karena sengaja _(Dolus)_ maupun alpa _(Culpa)_, pertanggungjawaban pidana dan ada tidaknya alasan pemaaf maupun pembenar dalam tindak pidana penodaan agama.

Sementara itu, pelapor yang membuat Laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019, perlu untuk segera diambil keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan ini penting untuk memulai proses, dimana saksi pelapor akan dimintai keterangan seputar laporannya, darimana memperoleh informasi video pidato Sukmawati, apa yang dikeluhkan dari video itu, apa motivasi dan tujuan membuat laporan polisi. 

Polisi juga bisa segera memanggil saksi tambahan untuk dapat membuat terangnya peristiwa, sebelum menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana dalam video pidato Sukmawati yang membandingkan Rasulullah Muhammad SAW dengan Soekarno. Polisi juga perlu segera memanggil Terlapor, agar Sukmawati juga bisa menjelaskan apa latar belakang dan tujuan dari pidatonya yang memantik kemarahan umat Islam itu.

Sukmawati tetap diberi hak untuk memberi keterangan dan klarifikasi, namun bukan dihadapan MUI tetapi dihadapan penyidik Polri. Selanjutnya, Polri dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sukmawati Soekarno Putri.

Polisi wajib bertindak gesit karena kasus ini memiliki resonansi yang magnitutnya berdampak luas. Jika polisi lamban memproses kasus, dikhawatirkan ada individu-individu yang mengambil langkah sendiri, main hakim sendiri dan bergerak diluar koridor hukum karena kecewa dengan proses hukum yang lama.

Kasus ini tidak boleh berhenti ditengah jalan baik atas dalih perdamaian, apalagi berargumen tidak ditemukan cukup bukti. Perkara ini diketahui secara luas, publik tak mungkin percaya jika polisi akhirnya menutup perkara hanya berdalih tidak ditemukan cukup bukti.

Selanjutnya, semua pihak diharapkan tunduk dan mengikuti proses persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam persidangan inilah, biarlah hakim secara merdeka memberi pertimbangan dan memutus perkara dengan seadil-adilnya. [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget