TUDINGAN RADIKALISME ITU DITUJUKAN KEPADA HTI ATAU ISLAM ?


Oleh : Nasrudin Joha 

Kementerian Agama berencana mengganti buku pendidikan agama Islam di seluruh Indonesia. Tujuannya, menurut Kemenag, demi “mencegah penyebaran radikalisme maupun intoleransi” di tengah masyarakat.

kebijakan ini ditempuh dengan melakukan penulisan ulang terhadap buku-buku agama di sekolah di seluruh Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, rencana itu akan rampung pada akhir Desember tahun ini sehingga Menteri Agama Fachrul Razi bisa meluncurkan buku tersebut secepatnya. (11/11/2019).

Setidaknya ada 155 buku agama sedang ditulis oleh Kementerian Agama yang melibatkan organisasi agama, akademisi, dan komunitas. Rencananya, buku-buku ini digunakan pada kurikulum tahun depan. Kemenag mengklaim penyebaran “paham radikal dan intoleransi” di Indonesia sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Karena itu Kementerian Agama mengkaji ulang pendidikan ajaran Islam dalam buku-buku sekolah yang akan dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya secara terpisah, juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menyebut radikalisme yang dimaksud pemerintah adalah terkait ideologi terlarang. Fadjroel menyebut ormas dengan ideologi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Menurut Fajroel, radikalisme yang dimaksud pemerintah adalah terkait langsung ormas terlarang, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia. Fadjroel mengingatkan ormas HTI anti Pancasila dan sudah dilarang juga oleh Mahkamah Agung. Sehingga, menurutnya pemerintah juga harus patuh pada putusan tersebut. (10/11).

Publik menjadi bertanya-tanya, sebenarnya tudingan radikalisme itu ditujukan kepada HTI atau Islam ? Kalau konsisten terhadap pernyataan Fajroel, kenapa justru kemenag melakukan tindakan perombakan pada kurikulum pendidikan agama Islam ? Kenapa tidak kepada HTI saja ?

Apakah pernyataan jubir Presiden yang menuding radikalisme kepada HTI itu sudah berkoordinasi dengan kemenag ? Apakah, ketidakkonsistenan pernyataan jubir dengan kemenag ini sama persis dengan kontroversi pernyataan menteri keuangan dengan menteri desa terkait adanya data desa siluman ?

Lantas, apa yang dimaksud kurikulum yang mengandung muatan radikalisme ? Ajakan untuk menjadi anggota HTI ? Untuk mengkaji Islam bersama HTI ? Memahami sejarah dan pemikiran HTI ? Mengenal lebih dekat organisasi HTI ? Mempelajari perjuangkan politik dan pemikiran HTI ? Tentu saja materi muatan pendidikan seperti ini tidak pernah ada dalam kurikulum pendidikan kemenag, baik sebelum atau setelah adanya putusan administrasi pencabutan BHP HTI. 

Apakah kurikulum yang dirombak itu yang mengandung ajaran tentang mahram ? Kewajiban jilbab ? Mengenai hadits dan ayat tentang jihad ? Kewajiban dakwah menegakan syariah ? Kewajiban dakwah amar Ma'ruf nahi munkar ? Ajaran Islam khilafah ? Terminologi iman dak kufur ? Muslim dan kafir ? Bendera tauhid ?

Jika hal ini yang dirombak dan yang ditiadakan karena dituding mengandung paham radikalisme berarti rezim tidak sedang menuding radikalisme HTI tetapi menuding radikalisme itu adalah Islam. 

Terlebih lagi, yang disasar hanya kurikulum pendidikan Islam dibawah naungan kemenag, bukan kurikulum pendidikan Kristen, katholik, Hindu atau Budha. Jelas, isu radikalisme ini dituduhkan kepada Islam bukan kepada HTI.

Lagipula, darimana dasar nomenklatur menyebut HTI sebagai ormas terlarang  ? Tidak ada satupun amar putusan pengadilan tata usaha negara yang bersifat administrasi, baik ditingkat pertama, banding hingga kasasi di MA yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang.

Lantas, darimana Fajroel mencomot istilah 'HTI terlarang' ? Apa Fajroel tidak paham hukum ? atau dahulu Fajroel sekolahnya dibawah pohon bambu ? 

Lebih jauh lagi, apakah pelajaran tentang khilafah mau dibabat habis dari kurikulum pendidikan agama Islam ? Bukanlah khilafah sejak Buku Fiqh Islam karangan Sulaiman Rasyid telah diperkenalkan kepada siswa ?

Bukanlah semua mahzab baik Maliki, Syafi'i, Hanafi hingga Hambali telah ijma' tentang wajibnya menegakan khilafah ? Bukankah, sejarah khilafah pernah eksis selama lebih dari 11 abad itu adalah fakta historis yang tak terbantahkan ?

Bukankah, sistem pemerintahan Islam sesuai ajaran Rasululah SAW itu diwariskan kepada para Khalifah sepeninggal beliau ? Bukankah Abu Bakar As Sidiq itu seorang Khalifah ? Bukan Presiden, Raja, Kaisar atau Presiden. Bukankah Umar bin Khatab RA itu seorang Khalifah ? Amirul mukminin ? Bukan Presiden, Raja, Kaisar atau Presiden. Bukankah Utsman bin Affan RA  itu seorang Khalifah ? Bukan Presiden, Raja, Kaisar atau Presiden. Bukankah Ali Karomallahu Wajhah itu seorang Khalifah ? Bukan Presiden, Raja, Kaisar atau Presiden. 

Jadi apa maksud dari merombak kurikulum pendidikan agar tidak terpapar radikalisme ? Mau menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya ?

Sudahlah, rezim ini sedang membenci Islam bukan HTI. Khilafah itu ajaran Islam bukan ajaran HTI. Khilafah sudah ada jauh sebelum HTI didirikan oleh Syaikh Taqiyudin an Nabhani pada tahun 1953. [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget