SUDAHLAH PAK MENKES, INTINYA BPJS BANGKRUT. TAK USAH BERDALIH PADA FRASA 'OPTIMAL' DAN 'MAKSIMAL'


Oleh : Nasrudin Joha 

Menkes Terawan Minta Dokter Tak Lakukan Tindakan Maksimal agar BPJS Kesehatan Tak Bengkak. Sang Menteri mengungkapkan, tindakan para dokter terhadap pasien secara berlebihan atau maksimal dapat membuat biaya pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan membengkak. Terawan mengatakan, lebih tepat bila pasien ditangani secara optimal. 

Hal tersebut disampaikan Terawan saat konferensi pers 'Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa' pada Senin (25/11/2019). Tentu, pernyataan Menkes ini membuat publik khususnya para petugas medis lebih spesifik dokter, bertakon-takon. Apa sich maksud 'Tindakan Optimal' dengan 'Tindakan maksimal' ?

Jangankan awam, para dokter pun akan kebingungan mendefinisikan tindakan yang optimal dan maksimal. Selama ini, tindakan medis yang dilakukan dokter itu terikat kaidah ilmiah dunia medis dan kode etik medis. Kaidah ilmiah ukurannnya standar ilmiyah penanganan pasien, sementara kode etik itu terkait perilaku petugas medis dalam melakukan tindakan medis.

Jika pasien mengeluh pusing sakit kepala, secara medis dokter memberikan resep parasetamol. Adapun jenis parasetamol yang digunakan, itu telah diatur rinci dalam lampiran kontrak penanganan pasien oleh BPJS. Bahkan, standar harga obat dan layanan medis, juga sudah diterapkan baku, menggunakan tarif INA-CBG's, bukan tarif rumah sakit.

Kami, para dokter ini kadang harus bekerja layaknya kerja bhakti, melakukan tindakan yang musti dilakukan secara medis, tetapi dengan penghargaan yang ala kadarnya menggunakan tarif INA-CBG's. Masih Mending jika pasien menggunakan model asuransi COB, sehingga beberapa layangan yang tidak dijamin BPJS bisa ditagihkan ke asuransi dengan tarif normal rumah sakit.

Kami ini para petugas medis dibuat pusing dua kali. Pertama harus mendiagnosis keluhan pasien dan menentukan tindakan. Kedua, kami juga harus ikut pusing lagi memikirkan tindakan apa saja yang ditanggung BPJS dan lebih jauh kami juga harus mendefinisikan ulang tindakan yang kami ambil apakah memenuhi standar 'optimal' atau telah melampaui menjadi 'maksimal'.

Lebih baik terbuka dan terang saja Pak menteri, jika memberikan instruksi kepada kami para petugas medis. Misal, agar tagihan BPJS ringan, tindakan bedah yang semestinya dijahit 10 jahitan, dijahit jarang dan renggang saja menjadi 5 jahitan. Kemudian, perintahkan saja proses penjahitan menggunakan benang sol, bukan benang medis yang sesuai standard, biar harganya murah meriah dan BPJS tidak tekor.

Masalah tekor BPJS itu tak murni ada di proses tindakan medis, kami akui ada tapi tidak seberapa. Justru, managemen BPJS yang acak kadul dan gaji direksi BPJS yang Royal, itu faktor utamanya.

Nasib kami jelas beda dengan direksi BPJS yang bergaji 300 juta rupiah per bulan. Itu, belum termasuk tunjangan ini itu, fasilitas ini itu.

Kami ini, kalau menangani pasien BPJS kurang Happy, harus mengejar Quota agar kami memperoleh penghasilan layak. Orang tua kami, saat menyekolahkan kami ke fakultas kedokteran dahulu mimpinya penghargaan kepada dokter itu tinggi. Faktanya, kami ini telaten mengumpulkan receh dari setiap tindakan pasien BPJS.

Kalau dapat pasien umum atau asuransi swasta bonafid, kami agak lega. Karena, kami bisa mendiagnosis dan merekomendasikan tindakan berdasarkan keilmuan kami sebagai dokter, tidak dihantui tarif BPJS dan apalagi harus menyesuaikan ulang tindakan pada kategori optimal atau maksimal.

Ayolah Pak menteri, kami siap mengabdi untuk bangsa ini dan sudah kami lakukan. Tapi tolong berlaku fair dalam kebijakan menyelamatkan program BPJS. Jangan jadikan kami, para dokter ini kuli-kuli Romusha. [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget