Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin keberatan dengan penatapan Buni Yani sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebar kebecian lewat komentarnya terkait video Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
"Ya kalau saya, bukannya membela, tapi itu bukan gara-gara postingan Buni Yani. Tapi karena omongannya Ahok," ujar Din di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).
Menurut Din, yang jadi permasalahan bukan unggahan Buni Yani. "Kan sudah diputar versi aslinya. Janganlah dijadikan tersangka, itu video tidak diubah,"
Jika Buni Yani Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Akan Minta Penangguhan
Lanjut Din, yang menjadi pangkal persoalan adalah perkataan Ahok yang menyinggung agama lain. "Jadi jangan bicara akibatnya, kita harus cari sebabnya. Seperti rumah yang terbakar, kalau enggak dipadamkan bara apinya ya akan terus terbakar," ungkapnya.
Ia pun meminta kepolisian untuk berlaku adil dalam menangani kasus penistaan agama.
Aparat Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Ahok di media sosial yang merupakan penghasutan berbau SARA.
"Hasil pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan saudara BY (Buni Yani) kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu.
Sumber : OZ
Posting Komentar
Makin terang benderang Umat tidak bisa lagi percaya berharap pada sistem demokrasi warisan penjajah , maka dari itu umat harus sadar bahwa Sistem Islam adalah sistem terbaik yang muncul dari ALLAH SWT Dzat Yang Maha Agung.
Karena islam Rahmatan Lil Alamin itu artnya kebaikan bagi seluruh alam yg nampak kwtika islam di pakai dalam wujud Undang undang, lalu di pakai menjadi hukum positif.
Dan islam dgn aturan syariah nya mempunyai sifat HudaLinnas yaitu petunjuk bagi semua manusia, baik yg muslim maupun Nonmuslim. Ke bhinekaan dan pluralitas akan terjaga hidup rukun walaupun beda agama, tetapi itu terjadi ketika aturan islam tegak mengatur. Dalam sistem islam punya konsep kafir dzimmi yaitu org kafir yg harus di lindungi oleh hukum islam, dan tdk boleh dibpaksa utk masuk agama islam .
Allah Swt Berfirman
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50).