JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan memeriksa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa 22 November 2016. Janji tersebut disampaikan dalam kunjungannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 18 November 2016.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman meminta Polri segera menahan Ahok setelah dirinya diperiksa sebagai tersangka, besok.
"Untuk itu kami meminta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa besok sebagai tersangka, sehingga masyarakat enggak perlu lagi turun ke jalan," ujar Pedri melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (21/11/2016).
Kasus Ahok Tak Bisa Disamakan dengan Penegakan Hukum Masa Lalu
Pedri menjelaskan, unsur subjektif untuk menahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Selain ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, yaitu tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, lanjut dia, Ahok justru berpotensi mengulangi perbuatan itu melalui pernyataannya kepada media Australia ABC News pada Rabu 16 November 2016, yang menuduh peserta aksi 4 November dibayar Rp500 ribu per-orang.
"Di samping itu, selama ini pada kasus penodaan agama jika sudah status tersangka pelakunya langsung ditahan. Seperti pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin dan lain-lain. Hal ini bisa jadi yurispudensi," tambah Pedri.
"Permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif, sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan bangsa. Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok," tutupnya.
Posting Komentar