Terkait permintaan fatwa dari pihak kepolisian tentang pelaksanaan shalat jum’at di jalan, MUI tegaskan setiap fatwa yang dikeluarkan bukan hanya untuk Polisi. Akan tetapi hal itu berlaku umum untuk semua umat Islam.
Permintaan fatwa shalat Jumat di jalan raya itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal ini terkait dengan rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember 2016, lakukan Shalat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta.
Khusaimah Y Tango, Ketua MUI bidang Fatwa, menegaskan bahwa MUI dalam mengeluarkan fatwa tidak bisa di bawah tekanan atau pesanan pihak manapun. Sehingga, tegas Khusaimah, tidak bisa fatwa MUI didesak untuk dipercepat.
“Mengapa harus kita bahas fatwa itu hanya terkait 2 Desember, fatwa itu berlaku umum. Jangan karena tekanan-tekanan membuat kita tidak bisa obyektif,” katanya lansir Republika, Jumat (25/11/2016).
Khusaimah menegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI harus berdasarkan hasil kajian dahulu. Karena fatwa itu harus berdasarkan kenyataan. Kalau hanya berandai andai tidak bisa difatwakan. Terkait kapan waktu fatwa terkait Shalat di jalan raya itu akan keluar, Khusaimah mengatakan paling cepat seminggu sampai dua minggu, bahkan bisa sampai satu bulan. Tapi tidak pernah ada fatwa MUI itu keluar hanya satu minggu.
Bila fatwa MUI terkait shalat di jalan raya itu keluar setelah demo 2 Desember nanti, dan tidak sesuai dengan keinginan Polisi. Ia mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa untuk instansi tapi untuk seluruh umat Islam.
“Kita kan beri fatwa bukan untuk polisi, fatwa itu berlaku umum seluruh umat Islam. Jangan sampai nanti keluar seolah untuk dukung siapa, tidak. Fatwa itu untuk umat Islam,” ujarnya.
Sumber IP
Posting Komentar