JAKARTA - Kebijakan polisi mengeluarkan surat edaran melarang pemberian izin trayek untuk digunakan masyarakat yang ikut aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember mendatang bisa melanggar hukum. Kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, larangan tidak memberikan izin trayek dianggap sudah melebihi kewenangan Korps Bhayangkara itu. Kebijakan itu kata dia semakin menunjukkan polisi tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya.
"Masalahnya kenapa demo 411 bus diizinkan masuk ke Jakarta. Lalu kenapa sekarang tidak?" ujar Neta S Pane kepada SINDOnews melalui telepon, Sabtu (26/11/2016).
Menurutnya polisi semakin mempertontonkan ke publik sikap kesewenang-wenangan. Dia khawatir sikap polisi ini semakin memicu kegaduhan di tengah protes umat Islam terhadap dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.
"Mentang-mentang berkuasa, sok kuasa. Jadi semuanya hanya hendak mempertontonkan sikap arogansi dan merasa superioritas," ucapnya.
Sumber sindo
Posting Komentar