BENDERA RRC. Sersan Satu Marinir Agung Priyanto menurunkan paksa bendera negara RRC disela-sela rangkaian peresmian Smelther PT. Wanatiara Persada di Pulau Obi, Maluku Utara.
PULAU OBI, SULTENGEKSPRES — Dampak longgarnya perizinan Pemerintah RI atas masuknya Warga Negara Asing terutama warga Republik Rakyat China ke Indonesia sudah terlihat. Pada Jumat, 25 November 2016 sekira pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur di Pulau Obi, Maluku Utara, Sersan Satu Marinir Agung Priyanto menurunkan paksa bendera negara RRC disela-sela rangkaian peresmian Smelther PT. Wanatiara Persada.
Dari laporan kronologi yang dikirimkan kepada SultengEkspres.com, Kepala Seksi Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut Ternate Mayor Laut (P) Harwoko Aji menerima laporan bahwa sebuah bendera negara RRC dikibarkan di lokasi Smelther PT. WP.
Saat itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat yang menumpang KM Sumber Raya 04 sudah merapat di Pelabuhan Laut di Pulau Obi. Mayor Harwoko pun memerintahkan Sertu Agung segera mengambil tindakan menurunkan bendera itu.
Sebelum itu, para wartawan peliput acara peresmian ini sudah memprotes pihak perusahaan dan meminta agar bendera itu segera diturunkan karena ukurannya jauh lebih besar daripada bendera merah putih. Letaknya pun sejajar dengan bendera negara kita. Namun, karyawan lapangan, security dan pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan meminta agar bendera itu diturunkan sendiri oleh Karyawan asal RRC agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Saat itu ada informasi dari Chief of Security PT WP, Slamet melaporkan bahwa bendera juga terpasang di tempat lain di lokasi itu. Akhirnya Mayor Harwoko berinisiatif memerintahkan Sertu Agung menuju lokasi. Saat itu, Sertu Agung melihat bahwa salah seorang Security PT. WP sedang menurunkan bendera RRC itu.
pada pukul 09.00 WIT diterima lagi informasi bahwa bendera RRC di Dermaga Pelabuhan Pulau Obi belum diturunkan, Mayor Harwoko kemudian memerintahkan Sertu Agung didampingi Kasi Intel Korem 152 Babullah, Mayor Arm Suyikno menuju dermaga untuk menurunkan bendera itu.
Menurut, Pasintel Lanal Ternater Mayor Laut (P) Harwoko Aji pengibaran bendera negara RRC itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bendera RRC itu juga ddikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia dengan ukuran yang lebih besar di tempat umum.
Untuk itu, pihak berwenang setempat telah meminta keterangan kepada Chief of Security PT.WP, Slamet.
Sejauh ini, pihak PT. WP mengaku bertanggungjawab dan meminta maaf atas terjadinya insiden ini. (INT/JGB)
Posting Komentar