Oleh;
Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.
Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI
& Sekjend Koalisi Advokat Bela Islam.
……………..
Diduga BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan Siaran Pers dengan nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018 dengan judul “Enam Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN”. Yang pada pokoknya isinya sebagai berikut ;
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran KEBENCIAN TERHADAP PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, BHINNEKA TUNGGAL IKA, NKRI, DAN PEMERINTAH;
2 Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, BHINNEKA TUNGGAL IKA, NKRI, DAN PEMERINTAH;
3. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, BHINNEKA TUNGGAL IKA, NKRI, DAN PEMERINTAH;
4. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike,love, retweet, atau comment di media sosial yang bermuatan ujaran KEBENCIAN TERHADAP PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, BHINNEKA TUNGGAL IKA, NKRI, DAN PEMERINTAH;
Menanggapi hal diatas, saya akan memberikan pernyataan hukum sebagai berikut;
#1. ASN/PNS adalah abdi negara, bukan abdi Pemerintah. Jika Pemerintah yang berkuasa berganti, mereka tetap sebagai ASN/PNS hingga Pemerintahan baru terpilih dan akan terus seperti itu meski Pemerintah silih berganti.
#2. Berdasarkan Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 ASN/PNS diminta “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah”. Tetapi PP 53/2010, PP 11/2017 & UU ASN 5/2014 ini tidak menjelaskan secara konkrit seperti apa bentuknya, sehingga dikhawatirkan tafsirnya diserahkan kepada Pemerintah yang sedang berkuasa.
#3. Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak bisa dijalankan serampangan, harus ada bukti yang menunjukan seseorang tidak setia dan taat Pancasila. Tentu harus didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Proses itu penting untuk menjamin prinsip ‘due process of law’ yang memberikan ruang kepada PNS untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.
#4. Saya menduga Pemerintah memainkan peran antisipatif untuk meredam segala bentuk kritik. Sehingga kita melihat upaya pemerintah menggunakan jimat suci “NKRI Harga Mati” yang sering berputar dalam retorika disintegrasi dan anti-Pancasila.
#5. Keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum saat ini terancam lumpuh. Setelah DPR menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2017 dan ditambah Pemerintah memiliki kewenangan menafsirkan mana kelompok atau individu yang bertentangan dengan Pancsila. Meski tujuannya tampak “patriotik”, yakni menjaga ideologi Pancasila, namun sangat rentan menjadi alat represi dan kesewenang-wenangan Pemerintah.
#6. Berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berserikat dikecualikan untuk masuk partai. Sekarang, pemerintah sudah bisa menafsirkan Individu, memvonis, dan membubarkan Ormas yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses pengadilan. Sebuah sikap yang subjektif otoriter.
#7. Suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila telah memenuhi unsur-unsur negara hukum sebagaimana yang diutarakan diatas. Jika unsur-unsur negara hukum tidak dilaksanakan, maka ada pergeseran dan jika diingkari secara berkesinambungan maka ada pergerakan menuju negara yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan-kepetingan oknum Pemerintah.
#8. Jika tetap dilakukan, Pemerintah dinilai tidak setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945. Berpotensi melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
#9. Bahwa UUD 1945 merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.
#10. Jika Pemerintah tetap memberikan atau menyarankan mundur sebagai ASN/PNS karena dianggap terkategori sebagai rilis BKN. Berikut ini beberapa pendapat saya;
#11. PERTAMA #MengundurkanDiri. Jika Anda merasa sudah tidak nyaman ditempat kerja, Anda bisa memilih untuk mengundurkan diri. Semoga Allah SWT mengganti dengan rezeki yang lebih baik.
#12. KEDUA #Bertahan. Yaitu Anda tidak perlu membuat pernyataan mengundurkan diri atau jangan pernah mengajukan Surat Pengunduran diri, atau membuat dan/atau tandatangan segala bentuk dokumen yang dapat di tafsirkan sebagai “Pengunduran Diri”.
#13. TIGA #PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika setelah memilih #Bertahan, Pemerintah tetap memberhentikan Anda sebagai PNS/ASN. Anda bisa menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada kondisi mengalami pecat paksa, pastikan seluruh dokumentasi kerja & berbagai tindakan administratif selama bekerja diinventarisasi, dicopy & disimpan sebagai file pribadi, agar ketika memiliki rencana melakukan perlawanan melalui pengadilan TUN, pegawai memiliki cukup bukti.
#14. EMPAT #Pemanggilan. Hadapi pertanyaan & diskusi secara arif & bijak, tidak perlu terbawa emosi apalagi memberikan respons berlebih. Kaidah menjawab pertanyaan adalah “Jangan menjawab jika tidak ditanya, jangan menerangkan jika tidak diminta, jawab saja apa yang ditanya dan fokus pada pertanyaan, jika tidak tahu katakan tidak tahu, hindari sesuatu yang tidak yakin (seperti redaksi kayaknya, sepertinya, kiranya), jangan melebar keluar dari pembahasan, irit pernyataan”. Jika ada Dokumen pemeriksaan yang harus ditandatangani, periksa pertanyaan & jawaban, pastikan tidak keluar dari kerangka dari apa yang Anda Jawab.
#15. LIMA #PerhatikanProses. Jika diduga selama proses meminta Anda mundur, pejabat ditempat Anda bekerja diduga melakukan ancaman baik pisik atau psikis yang menyebabkan kejiwaan terganggu atau mengintimidasi atau memata-matai tempat tinggal Anda dan keluarga atau pencemaran nama baik dan atau perbuatan-perbuatan yang dapat dikategori pelanggaran hukum. ANDA BISA MENEMPUH JALUR HUKUM yaitu Pidana.
Demikian tanggapan saya.
Wallahualambishawab
Posting Komentar