MEMBURU CITRA, ISTANA MAKAN NANGKA, KEPALA DAERAH KEBAGIAN GETAHNYA, THR OH THR, SUNGGUH TERLALU !


Oleh: Nasrudin Joha

Saat ingin menyampaikan kabar baik, seriosa kebahagiaan, sang raja pandir di istana keangkuhan hadir paling depan dihadapan kamera, seraya memasang mimik serius, untuk mengabarkan ihwal adanya gaji ke-13 dan THR dihari raya. Dihari nan fitri, seluruh keluarga kerajaan dan pegawai negara bersuka cita.

Seolah semua ingin bersorak sorai dan meneriakan kata "MERDEKA!". Sebab, kabar itu memang yang ditunggu, kabar yang menyejukkan hati dan menentramkan jiwa. Kabar, yang karenanya keluarga kerajaan, pegawai negara, seluruh hulu balang bergembira ria.

Kepala daerah awalnya ikut gembira, melihat sang raja begitu baik hatinya, tidak sombong dan rajin menabung. Tapi itu sebentar saja, kebahagiaan kepala daerah hancur berantakan, manakala ada kabar hulu balang dalam negeri mengabarkan, bahwa tunjangan THR dan gaji ke-13 PNS di daerah dibayar melalui APBD.

Menteri didalam negeri sendiri itu meminta kocek daerah dikeluarkan untuk THR & gaji ke-13, Klo tidak ada ambil dari Alokasi lain, Kalo belum dialokasikan alokasikan lagi, atau nimbrung dari Alokasi mata anggaran yang berkesesuaian.

Gubrak ! Sontak kepala daerah dan bagian keuangan daerah pusing tujuh keliling. Mau Lebaran dikerjai istana, Sungguh terlalu ! Pemerintah pusat yang mendapat citra Sinterklas, daerah yang kelabakan mengalokasikan anggaran, apalagi mengalokasikan anggaran ditahun berjalan, terbayang betapa pusingnya daerah.

Belum lagi, kutak-katik anggaran daerah untuk biaya THR ini, rawan terkena pasal korupsi. Bisa dianggap menyalahgunakan wewenang anggaran atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum, pasal 2 dan 3 UU Tipikor menanti pejabat di daerah untuk diangkut ke jeruji besi.

Tindakan ini menjadi sasaran empuk bagi KPK untuk menjerat pejabat daerah, karena hal ini dilakukan secara terbuka dan massal. Menyalahgunakan wewenang anggaran bisa diartikan dengan menggunakan anggaran bukan untuk peruntukannya, menggunakan anggaran tidak sesuai rencana anggaran, dan eksentifikasi fungsi anggaran selain apa dari yang telah ditetapkan.

Ini bahaya sekali ! Bisa-bisa daerah babak belur untuk nomboki gaya Sinterklas istana. *Istana makan nangka, daerah kena getahnya.* Keadaan ini, akan menimbulkan keguncangan bagi daerah. Ini genting, ayo terbitkan Perppu !

Sulit sekali untuk membuat predikat bagi pengelolaan pemerintahan model ini selain kata *"amatiran"*. Ketidakcakapan pengelolaan pemerintahan, bisa berujung bencana dan malapetaka.

Jika potensi Tipikor ini didiamkan, dengan dalih adanya edaran, kebijakan nasional untuk filantropi THR menjelang hari raya, tidak tahu lagi mau bicara apa lagi. Rasanya, sudah terlalu banyak tokoh, pengamat, ahli hukum yang mengingatkan. Tapi entahlah, rezim ini kepala batu !

Ayo KPK siapkan radar, kuatkan jaring jerat Tipikor, jangan cuma sakti di kasus OTT saja, ini peluang bagi KPK bahwa KPK selain jago menangkap suap, juga punya kemampuan menangani kasus korupsi anggaran. Pakai saja pasal 2 dan/atau 3 UU Tipikor. Ayo KPK, kamu bisa !

Susah memang menjadi bawahan pemimpin yang tidak cakap mengelola negara. Simalakama! Daerah bisa digeruduk ASN jika tidak mengeluarkan uang THR. Jika dikeluarkan, daerah bisa jantungan karena setiap saat bisa digaruk KPK. 

Sesampainya dilaut, kukabarkan semuanya, kepada karang kepada ombak kepada matahari. Coba kita bertanya, pada rumput yang bergoyang.  [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget