POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA ALOKASI ANGGARAN DAERAH UNTUK PEMBAYARAN THR DAN GAJI KE-13 ASN/PNS DAERAH

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Hizbut Tahrir

Publik khususnya kalangan ASN merasa gembira dan lega atas ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Tidak sebatas itu, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan dan penerima tunjangan, sebagaimana ditegaskan Presiden Jokowi yang dilansir laman setkab [Rabu, 23/5/2018].

Sebelumnya publik menyangka Alokasi anggaran untuk penunaian pembayaran THR dan gaji ke-13, diperoleh melalui Alokasi APBN yang telah dipersiapkan secara matang oleh kementrian keuangan RI. Mengingat, anggaran untuk THR adalah alokasi anggaran yang bersifat terukur, dapat direncanakan karena pelaksanaannya sudah dapat ditentukan baik dari sisi jadwal maupun besarannya.

Namun tidak berselang lama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Penerbitan SE yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada Walikota/Bupati di seluruh Indonesia sebagai perintah pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD kepada Pejabat Daerah dan PNSD.

Sampai disini publik baru paham bahwa sebagian Alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 khususnya untuk ASN yang melekat pada pemerintahan daerah, ditunaikan melalui anggaran Daerah (APBD).

Dalam surat edaran, Kemendagri memberikan panduan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dalam APBD TA 2018, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Selanjutnya, bagi daerah yang tersedia anggaran dalam APBD TA 2018 tetapi menggunakan nomenklatur anggaran ‘Gaji Ketiga Belas’ dan ‘Gaji Keempat Belas’ supaya melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi ‘Tunjangan Hari Raya’ dan ‘Gaji Ketiga Belas’.

Pada poin ke-7 Surat Edaran Mendagri  menegaskan bahwa Penyediaan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6, dilakukan dengan cara merubah Penganggaran APBD TA 2018 tanpa menunggu Parubahan APBD TA 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD dimaksud.

Belanja Tidak Terduga, Penjadwalan Ulang Kegiatan dan/atau Penggunaan Kas Tersedia Daerah

Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf h termasuk kelompok belanja tidak langsung. Pasal  48,  Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  berbunyi sebagai berikut  : 

"(1) Belanja  Tidak Terduga  sebagaimana dimaksud dalam pasal 37  huruf h merupakan belanja untuk kegiatan  yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan  berulang seperti  penanggulangan bencana alam dan bencana sosial  yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian  atas kelebihan  penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup".

"(2) Kegiatan yang sifatnya tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan  terhadap  stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah".

Adapun perubahan Alokasi anggaran yang tidak bisa dilakukan kecuali melalui perubahan APBD, telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 154 berbunyi :

"Perubahan APBD dapat dilakukan  apabila terjadi : Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran  lebih tahun sebelumnya harus digunakan  dalam tahun berjalan; Kedaan darurat; dan Keadaan luar Biasa".

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 162 menerangkan :

"Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi  kriteria  sebagai berikut :

Bukan merupakan kegiatan  normal  dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak  dapat diprediksikan sebelumnya ; Tidak diharapkan  terjadi secara  berulang; Berada diluar kendali dan pengaruh  pemerintah daerah; dan Memiliki dampak  yang signifikant terhadap  anggaran dalam rangka pemulihan  yang disebabkan oleh keadaan  darurat".

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan  pengeluaran  yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya  diusulkan dalam rancangan  perubahan APBD. Pendanaan keadaan  darurat  yang belum  tersedia  anggarannya sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2) dapat  menggunakan  belanja  tidak terduga.

Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi  dapat dilakukan dengan cara:

Menggunakan dana dari  hasil penjadwalan ulang capaian  target  kinerja  program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran  berjalan; dan /atau Menfaatkan uang kas yang tersedia.

Pengeluaran  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk  belanja untuk keperluan  mendesak  yang kriterianya  ditetapkan  dalam peraturan  daerah tentang APBD Kriteria belanja untuk keperluan  mendesak    sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  mencangkup :
Program dan kegiatan  pelayanan  dasar masyarakat  yang anggarannya  belum tersedia dalam tahun  anggaran berjalan; dan Keperluan  mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan  kerugian  yang lebih besar  bagi pemerintah  daerah dan masyarakat.

Penjadwalan ulang capaian  target kinerja program dan kegiatan  lainnya  dalam tahun  anggaran berjalan sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) huruf a diformulasikan  terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.

Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) diformulasikan  terlebih dahulu  dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.

Belanja kebutuhan tanggap darurat  bencana sebagaimana dimaksud  pada ayat (8) dlakukan dengan  pembebanan  langsung  pada belanja  tidak terduga. Belanja Kebutuhan tanggap darurat  bencana sebagaimana dimaksud  pada ayat (8) digunakan hanya untuk  pencarian  dan penyelamatan korban bencana, pertolongan  darurat, evakuasi korban bencana,  kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan  serta tempat hunian  sementara.

Tata cara pelaksanaan, penatausahaan , dan pertanggungjawaban belanja  kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat  (8b).

Penggunaan kas tersedia juga harus memenuhi kriteria dan sarat, sesuai dengan peruntukan ketersediaan kas pada APBD yang dieksekusi Pemda. Pemerintah daerah, tidak serta Kerta dapat menggunakan Kas tersedia jika peruntukannya bukan sesuai apa yang direncanakan sebagaimana telah dibahas bersama dewan (DPRD).

Kebijakan anggaran daerah adalah kebijakan yang telah di otorisasi oleh DPRD melalui penetapan peraturan daerah. Pemda tidak dapat secara sepihak melakukan kutak-katik anggaran tanpa persetujuan dan kontrol dari DPRD. Fungsi budgeting DPRD dituangkan dalam proses pengesahan APBD melalui peraturan daerah.

Alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh legislatif daerah ini, dijadikan panduan bagi Pemda (kepala daerah) untuk melaksanakan eksekusi, sebagai pejabat eksekutif di daerah yang memiliki wewenang mengelola pemerintahan dan keuangan di daerah.

Pembayaran THR & Gaji Ke-13 oleh Pemerintah Daerah Rawan Terkena Delik Korupsi

Petunjuk Kemendagri melalui surat edaran No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei yang intinya mendriver daerah agar membayar uang THR dan gaji ke-13 melalui 3 (tiga) mekanisme. Pertama: penggeseran anggaran yang dananya bersumber dan Belanja Tidak Terduga. Kedua: Penjadwalan ulang kegiatan. Ketiga: Menggunakan kas yang tersedia.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilakukan melalui Alokasi dana daerah yang bersumber dari belanja tidak terduga. THR dan gaji ke-13 bukanlah komponen biaya yang dapat diklasifikasi pada mata anggaran tidak terduga.

THR dan gaji ke-13 adalah mata anggaran yang harus direncanakan, karena proses pelaksanaannya telah diketahui secara pasti jadwalnya. THR pembayarannya dilaksanakan pada hari raya keagamaan, sementara hari raya keagamaan telah ditentukan secara pasti pada kalender tahunan.

THR dan gaji ke-13 ASN daerah tidak bisa dicangkokkan pada keuangan daerah (APBD) karena bukan Program dan kegiatan  pelayanan  dasar masyarakat  yang anggarannya  belum tersedia dalam tahun  anggaran berjalan; dan bukan Keperluan  mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan  kerugian  yang lebih besar  bagi pemerintah  daerah dann masyarakat.

Komponen THR dan gaji ke-13 hanya bisa dialokasikan dari anggaran yang telah terencana dan disetujui DPRD, sebagai pihak yang memiliki wewenang dan kontrol anggaran di daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah), telah memberi batasan limitatif tentang kegiatan apa saja yang masuk mata anggaran-anggaran tidak terduga, berupa kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam  dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Memerintahkan daerah membayar THR dan tunjangan gaji ke-13 ASN, menggunakan Alokasi anggaran belanja tidak terduga sama saja meminta daerah untuk melakukan penyalahgunaan wewenang atau melakukan perbuatan yang melawan hukum, dimana jika hal ini merugikan keuangan negara akan berujung pada kasus tindak pidana korupsi.

Alokasi anggaran pada kegiatan yang tidak direncanakan, betapapun memiliki nilai manfaat tinggi, akan berpotensi melanggar ketentuan dan dapat dianggap menyalahgunakan wewenang anggaran.

Penjadwalan ulang kegiatan juga tetap harus dalam ruang lingkup mata anggaran daerah yang telah ditetapkan. Penjadwalan ulang hanya dibatasi pada pelaksanaan kegiatan, bukan merubah atau mengalokasikan kegiatan baru yang anggarannya dicangkokkan pada APBD.

Adapun penggunaan kas tersedia, sepanjang diperuntukkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan. Akan tetapi, penggunaan kas tersedia tetap tidak dapat dilakukan jika Alokasi pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah tidak dijadikan program kegiatan daerah sebelumnya.

Tindakan Pemerintah pusat yang meminta Pemda bypas langsung mengalokasikan dengan melakukan perubahan mata anggaran, selanjutnya baru dilaporkan ke dewan (DPRD) satu bulan setelah pelaksanaan, agar dijadikan dasar perubahan APBD (APBDP) tahun selanjutnya, justru mendorong Pemda merampas kewenangan legislatif di daerah untuk melaksanakan Alokasi anggaran tanpa persetujuan dewan (DPRD).

UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 adalah pasal yang dapat menjerat pejabat di daerah, jika memaksakan mengalokasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah melalui anggaran daerah yang tidak terencana sebelumnya.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Tindakan daerah yang melakuan Alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS di daerah, dimana Alokasi pembiayaan ini sebelumnya tidak menjadi program keuangan daerah, adalah termasuk atau terkategori menyalahgunakan wewenang atau setidak-tidaknya melakukan perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya berpotensi melanggar ketentuan pasal 3 dan/atau pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kesimpulan & Saran 

Setelah membahas secara rinci isu pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, maka penulis berkesimpulan sebagai berikut :

Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membayar uang THR dan gaji ke-13 ASN daerah sebagaimana diperintahkan Kemendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, sepanjang Pemda memiliki Alokasi anggaran yang peruntukannya memang telah ditetapkan untuk membayar uang THR dan gaji ke-13 ASN daerah.

Kedua, Pemda tidak dapat dan tidak boleh menggunakan anggaran daerah untuk membayar uang THR dan gaji ke-13 ASN daerah melalui anggaran daerah, baik dengan mekanisme penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia, jika Pemda tidak memiliki Alokasi anggaran yang peruntukannya memang telah ditetapkan untuk membayar uang THR dan gaji ke-13 ASN daerah.

Ketiga, pemerintah pusat dapat melakukan upaya optimalisasi Anggaran pusat yang teralokasi untuk membayar THR dan gaji ke-13, untuk membantu membayar THR dan gaji ke-13 ASN/PNS daerah, yang pemdanya tidak memiliki Alokasi anggaran untuk itu, atau melakukan ikhtiar filantropis yang sah secara hukum dengan memotong gaji Presiden, gaji para menteri, gaji anggota DPR, gaji pejabat tinggi negara, kepala BUMN-BUMN, untuk membayar THR dan gaji ke-13 ASN di daerah yang tidak tercover oleh anggaran daerah.

Keempat, Pemerintah pusat seyogyanya pruden dalam membuat perencanaan dan mengelola program kegiatan, berpegang teguh pada asas dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mendidik Pemerintah daerah berperilaku tidak profesional dengan meminta daerah melakukan utak-atik anggaran tanpa perencanaan yang matang.

Jika Pemerintah pusat memaksa Pemda membayar THR dan gaji ke-13 ASN daerah melalui APBD padahal daerah belum mengalokasikan sebelumnya, maka seluruh pejabat Pemda pasti cilaka 13 terkena kasus korupsi. Pemerintah pusat juga tidak boleh membatalkan rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN di daerah, seluruh pejabat Pemda juga akan terkena cilaka 13 karena akan dikomplain ratusan ribu ASN daerah. [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget