Oleh : W.Irvandi
Sebagian kebanyakan orang yang melihat pemikiran tentang penerapan syariah dalam bingkai khilafah pasti akan menganggap pemikiran tersebut adalah pemikiran yang radikal. Jangankan orang umum, kadang sesorang yang berada pada perjuangan tersebut saja masih ada yang ragu atau tidak yakin atas apa yang diperjuangkannya.
Hal ini memang akan terjadi mengingat pemikiran yang ada pada manusia tidak hanya pemikiran islam namun juga ada pemikiran asing (pemikiran yang ada di luar islam). Pengaruh pemikiran islam akan semakin hilang dikarenakan dua hal; (1) pemahaman umat islam yang rendah (2), tidak diterapkannya pemikiran islam tersebut.
Apalagi Kurikulum pendidikan barat yang membentuk para kaum terpelajar atau intelektual telah melanda di negeri-negeri kaum muslim. Bahkan masuknya pemikiran asing tersebut dibingkai dengan propaganda islam yang lemah lembut bukan radikal. Bukankah ini klaim sepihak dengan mengecap pihak lain radikal dan menyatakan diri sendiri tidak. Bukan kah pernyataan ini bisa dibalik, bahwa bagi orang yang tidak mau menerapkan islam adalah orang-orang yang radikal, karena begitu “ngotot”-nya mereka menolak aturan islam tersebut.
Bukankah mereka yang melarang syariah karena atas dasar kesepakatan juga bisa dikatakan radikal. Bagi yang menentang penguasa dan rezim akan berhadapan dengan penjara bisa juga termasuk radikal. Apalagi menolak dengan cara persekusi bukan diskusi ini juga radikal. Atau pemikiran-pemikiran yang membuai lemah lembut bukankah juga termasuk pemikiran radikal? Kalau memang membingungkan mana radikal mana yang tidak ini karena stempel cap radikal sudah dipegang oleh salah satu pihak saja, sementara yang lain tidak bisa menggunakannya.
Dan akhirnya memang tidak lagi bisa membedakan yang mana yang boleh diambil dan yang mana tidak boleh diambil. Atau mana yang radikal dan mana yang bukan. Kondisi ini lah menyebabkan banyak dari kaum terpelajar yang akhirnya menggemari, menggandrungi, dan bahkan mengagung-agungkan kebudayaan Barat. Sebaliknya mereka mengingkari Tsaqafah Islamiyah dan hukum-hukum Islam jika bertentangan dengan kebudayaan, peraturan, dan undang-undang Barat.
Dan akhirnya membenci pemikiran Islam yang dicap radikal. Serta sangat memusuhi kebudayaan, peraturan, dan hukum Islam yang dicap radikal. Kaum terpelajar ini akhirnya menjadi corong-corong propaganda bagi peradaban, ide, dan peraturan Barat, sekaligus menjadi alat penghancur bagi peradaban, hukum, dan peraturan Islam.
Bagaimana umat islam sendiri? Mereka terombang-ambing dalam ketidakpastian pemikiran. Kadang berbangga dengan pemikiran islam lembut dan menganggap kehidupan islam politik sesuatu hal yang kuno dan serta radikal. Kadang juga berjuang dengan semangat dan dicap radikal tanpa ada penjelasan.
Salah satu pesan yang perlu diingat memang kita tidak boleh menyibukkan diri membantah tuduhan-tuduhan orang-orang yang suka berbuat fasad. Akan tetapi sikap yang harus dilakukan adalah tetap mendoakan mereka agar mendapat petunjuk Allah serta membantah (berdiskusi dengan) mereka dengan cara yang lebih baik semampu yang bisa kita upayakan.
Maka hendaknya kita tidak menyerang dan tidak mencaci mereka. Karena cacian kitalah yang mereka harapkan sehingga semakin menguatlah stempel cap radikal itu akan digunakan. Juga termasuk hal berbahaya adalah menjawab tantangan untuk membela diri dengan memposisikan diri sebagai tertuduh dan akhirnya membuat kita bertindak defensif. Jadi tulisan ini radikal atau bukan? Jawabannya Radikal.
Wallahu’alam
Posting Komentar