Oleh : Gus Syams
Melecehkan dan mengkriminalisasi ajaran dan simbol Islam merupakan tanda murtad dari Islam. Pelakunya diminta untuk taubat, dan jika menolak wajib dihukum mati.
Begitu pula melecehkan dan menghina hukum-hukum syariat, semacam wajibnya menerapkan syariat Islam, khilafah, khalifah, hudud, fan lain sebagainya, adalah perbuatan yang menjatuhkan pelakunya dalam kemurtadan.
Melecehkan ism mu'adhdham (kalimat tauhid), dan mengkriminalisasi orang yang mengibarkan bendera yang bertuliskan (ism mu'adhdham) adalah bentuk penghinaan dan penyerangan terhadap simbol Islam.
Di dalam Kitab Tuhfat al-Muhtaj fiy Syarh al-Minhaj, Juz 28/253 dinyatakan:
( وَالْفِعْلُ الْمُكَفِّرُ مَا تَعَمَّدَهُ اسْتِهْزَاءً صَرِيحًا بِالدِّينِ ) أَوْ عِنَادًا لَهُ ( أَوْ جُحُودًا لَهُ كَإِلْقَاءِ الْمُصْحَفِ ) أَوْ نَحْوِهِ مِمَّا فِيهِ شَيْءٌ مِنْ الْقُرْآنِ بَلْ أَوْ اسْمٌ مُعَظَّمٌ أَوْ مِنْ الْحَدِيثِ قَالَ الرُّويَانِيُّ أَوْ مِنْ الْعِلْمِ الشَّرْعِيِّ ( بِقَاذُورَةٍ ) أَوْ قَذِرٍ طَاهِرٍ كَمُخَاطٍ وَبُصَاقٍ وَمَنِيٍّ ؛
“[Perbuatan yang mengkafirkan (pelakunya) selama ia menyengaja untuk menghina agama secara terang-terangan], atau memusuhi agama, [atau penentangan (pengingkaran) terhadap agama, seperti melempar mushhaf]; atau (melempar) yang lain-lain yang merupakan bagian dari al-Quran, bahkan nama yang diagungkan (al-ism al-mu'adhdham), atau bagian dari hadits. Al-Ruyaniy berpendapat, “Atau bagian dari ilmu syariat” . [dalam kotoran-kotoran], atau kotoran yang suci, seperti ingus, ludah, atau mani. Sebab, di dalamnya ada pelecehan terhadap agama".
Posting Komentar