Alhamdulillah saya bahagia setelah mendengarkan penjelasan pihak Rektor IAIN Kendari di DPRD SULTRA
Oleh: Hikma Sanggala
Akhirnya kami bertemu dengan orang tua kami pihak Rektor IAIN Kendari DALAM Rapat Dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD SULTRA (11/9/2019), setelah sebelumnya saya mencoba untuk bertemu langsung unsur pimpinan dalam hal ini Warek III namun apadaya baru satu pertanyaan yg terlontar , saya diusir secara tidak terhormat dalam ruangan WAREK III dengan dua security.
Dalam pertemuan RDP tersebut saya menjelaskan hal ihwal aktivitas saya dikampus yakni mendakwahkan Islam diantaranya adalah Khilafah.
Saya menjelaskan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam yang bersumber dari wahyu secara substansi ada di Alqur'an Dan As Sunnah. Juga dilisankan oleh Baginda Nabi SAW :
« ﺇﻥَّ ﺃَﻭَّﻝَ ﺩِﻳْﻨِﻜُﻢْ ﺑَﺪَﺃَ ﻧُﺒُﻮَّﺓً ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً ﺛُﻢَّ ﻳَﻜُﻮْﻥُ ﺧِﻼَﻓَﺔً ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً »
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada Khilafah dan rahmat (HR al-Bazzar).
Juga kewajiban yang disepakati 4 imam mazhab. Dalam hal ini Bisa dilihat pendapat Imam Nawawi rh didalam Syarhu Muslim-nya berkata :
اتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد لخليفتين من عصر واحد سواء اتسعت دار الإسلام أم لا،
"Ulama telah sepakat bahwasanya tidak boleh diakad baiat kepada dua orang khalifah dari satu masa, sama saja Dârul Islam itu luas atau tidak.
Syaikh Abdul Wahhâb Asysya'roni Asysyâfi'iy, ulama abad 10 H, didalam kitab Almîzân Alkubrô-nya dalam bab hukmil bughôt berkata :
اتفق الأئمة على أن الإمامة فرض وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين وينصف المظلومين من الظالمين وعلى أنه لا يجوز أن يكون على المسلمين في وقت واحد في جميع الدنيا إمامان لا متفقان ولا مفترقان
"Para Imam Mujtahid telah sepakat bahwa imamah ('uzhmâ /khilafah) adalah fardhu. Bahwasanya kaum Muslimîn harus memiliki seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan memberi keadilan kepada orang-orang yang terzalimi dari orang-orang yang zalim. Dan bahwasanya tidak boleh ada atas kaum Muslimîn dalam waktu yang sama di seluruh dunia dua orang imam, tidak boleh dua imam yang bersepakat dan tidak boleh dua imam yang berselisih".
Juga faham Khilafah adalah bukan faham yg terlarang sebab ga ada satupun putusan pengadilan, produk perundang-undangan yang mengatakan Khilafah itu terlarang.
Juga menjelaskan Bahwa HTI adalah bukan organisasi yg terlarang, melainkan hanya di cabut BHP nya. Dan dalam UU Ormas no 16 tahun 2017 diatur Ormas yang berbadan Hukum dan tidak berbadan hukum keduanya Sah. Satu-satunya partai yg dilarang dinegeri ini adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
Penjelasan tersebut ialah dalam hal untuk mengkonfirmasi tudingan Bahwa saya terafliasi Dengan aliran Sesat, radikalisme dan anggota organisasi terlarang.
Namun pihak Kampus tidak Sedikit pun membantah penjelasan saya.
Dengan itu saya merasa bahagia bahwa apa yg dialamatkan kesaya tentang terafliasi Dengan aliran Sesat, radikalisme dan anggota organisasi terlarang adalah fitnah yang tak berdasar. Dan kebahagiaan kedua bahwa surat pemecatan saya hanya karena saya aktif mendakwahkan Islam.
Posting Komentar