Oleh : Nasrudin Joha
Akhirnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil sikap terkait kasus Busukma (19/11). Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan 3 (tiga) poin utama yang menjadi sikap MUI.
Pertama, pernyataan Busukma telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Menurut MUI, Busukma telah mengusik ranah keyakinan umat. Nabi dan Rasul tidak bisa dibandingkan dengan tokoh lain. Dalam hal ini membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno.
Kedua, akibat dampak dari pernyataan Busukma tersebut, telah membuat banyak elemen masyarakat yang mengungkapkan kekecewaannya. MUI juga menyadari sepenuhnya mengenai upaya pelaporan oleh elemen masyarakat ke kepolisian terhadap Busukma.
Ketiga, MUI menghormati proses hukum yang diberlakukan kepada Sukmawati. Namun MUI mengimbau agar semua pihak agar menahan diri.
Setelah MUI bersikap, Busukma mulai pasang muka memelas. Busukma ingin diundang untuk memberikan klarifikasi. Padahal, sebelumnya Busukma begitu sombong, menuding pelapor sembrono, merendahkan kasus yang dianggapnya remeh kenapa dipersoalkan dan dengan jumawa menyatakan ogah meminta maaf karena merasa tak bersalah.
Sikap Busukma ini tak beda dengan sikapnya pada kasus puisi konde, serupa dengan sikap Ahok, yang awalnya sombong namun akhirnya meminta maaf setelah merasa terdesak oleh kekuatan umat. Karena itu, siapapun umat ini khususnya ulamanya di MUI tidak boleh lagi tertipu oleh air mata buaya Busukma.
Yang perlu diperhatikan untuk menyikapi klarifikasi dan pernyataan apapun dari Busukma dalam kasus ini, adalah :
Pertama, ada tidaknya unsur penodaan agama dikembalikan pada objek pernyataan Busukma yang videonya telah beredar luas. Bukan dari klarifikasi dan niatan-niatan yang disampaikan sebagai dalih pembenar Busukma.
Kedua, permintaan maaf (jika ini diulangi oleh Busukma) tidak menghilangkan unsur pidana, karena itu pemberian maaf dari siapapun tidak boleh menjadi dasar untuk menutup kasus.
Ketiga, perlu dipahami saat ini umat begitu menaruh harapan besar kepada MUI untuk turut membela wibawa dan kehormatan Nabi Muhammad SAW. Karenanya, yang wajib menjadi pertimbangan sikap dan keputusan MUI adalah suasana kebatinan umat, bukan air mata buaya Busukma.
Keempat, Busukma pernah meminta maaf kepada MUI dan terbukti mengulangi perbuatan menyakiti perasaan umat Islam. Karena itu, sudah cukup bagi MUI memberi maaf dan lebih baik MUI memberi nasehat kepada Busukma agar tegar menghadapi kasus hukumnya.
Kelima, kasus ini harus masuk proses peradilan. Mengenai terbukti atau tidaknya, biarlah majelis hakim yang memberi pertimbangan dan putusan. Karena itu, klarifikasi Busukma tidak boleh menghentikan apalagi mengamputasi proses hukum yang telah bergulir.
Semoga Allah SWT menolong Ulama-Ulama kita di MUI agar teguh dan kokoh menyampaikan kebenaran. Semoga, Allah SWT memudahkan lisan Ulama-Ulama kita di MUI untuk mengeluarkan ujaran yang membela baginda Rasulullah SAW. Amien yarobbal alamien. [].
Posting Komentar