Hukum di Era Jokowi Amburadul, Lah Mau Ketiga Kali... Paling Ulah Busukma yang Ketiga Kali


Oleh : Maulana Jati

Indonesia sedang ada pada situasi darurat dalam hal penegakan hukum. Sejak Jokowi memimpin, kepercayaan terhadap hukum sudah hampir hilang. Ini memang bukan karena hukumnya yang berganti, tapi penegakan hukum dibawah kepemimpinannya tidak adil dan tebang pilihnya. Semua terjadi sangat terlihat secara kasat mata padahal hukum terbentuk untuk sebuah keadilan dan tidak boleh pandang bulu. 

Dulu, tersangka kasus penistaan agama dipenjara, tapi di  zaman rezim Jokowi, tersangka bahkan sampai terdakwa masih bebas berkeliaran dan mengeluarkan pernyataan yang kontroversial kembali.

Buni Yani menjadi tersangka diduga menyebarkan ujaran kebencian pada media video ahok. Tapi Boni Hargen, pembela jokowi, yang menyebarkan fitnah malah aman-aman saja.

Fahmi, pembawa bendera Indonesia yang ada tulisan kalimat tauhid, ditangkap hanya beberapa jam karena dituduh penistaan terhadap simbol negara. Perlakuan berbeda diterima orang yang mencoret bendera merah putih dengan tulisan grub band dalam negeri dan luar negeri, penegak hukum jangankan menangkap, memanggil orang yang mencoret saja tidak.

Kini Busukma berulah kembali, padahal puluhan orang yang dijerat pasal penistaan agama semuanya ditahan dan dinyatakan bersalah, ini seolah cukup dengan minta maaf habis perkara. Perkara menghina Nabi saw bukan perkara remeh di kalangan kaum Muslim, ini merupakan bagian dari menjaga kehoramatan Islam itu sendiri.

Bisa panjang lagi jika kita bahas seperti Abu Janda, Deni Siregar dan lain-lain

Apalagi jika kita lihat dari kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam menindak praktek kriminal dan pelanggar hukum. Misal, penegakan hukum kurang keras dan kurang tegas dalam pemberantasan pembakar hutan yang liar. Sekarang gimana tidak jelas, padahal kerugian rakyat lebih besar. Justru yang harus dilakukan adalah pemberian sanksi yang tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan efek jera.

Negara ini negara hukum tapi sudah seperti bukan negara hukum lagi, kita melihat kenyataan ternyata justru para penegak hukum, bahkan pembuat hukum, tidak melaksanakan hukum sebagaimana mestinya. Kemarin, rejim terlihat tidak punya komitmen atas pemberantasan korupsi dan tidak berkutik ketika KPK dilemahkan melalui Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga kenyataan hukum pada saat ini telah membuat banyak masyarakat tidak lagi percaya dengan keadilan di negeri ini baik dengan hukumnya, aparat penegak hukum, maupun dengan pemerintah. 

Sampai ada pernyataan di masyarakat jika hilang kambing jangan lapor polisi, kita akan hilang sapi.

Dengan sedemikian, amburadulnya hukum di rezim jokowi, berdasarkan pernyataan Wakil Ketua MPR Arsul Sani ada usulan perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945. Terdapat dua usulan perubahan yang muncul yaitu pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun dan kedua, masa jabatan presiden tiga kali, dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.

Sontak semua orang protes dengan usulan ini yang jelas-jelas menunjukan usulan dari rezim Jokowi yang ingin berkuasa selama 3 periode, karena usulan pertama hanya klise.

Rezim ini betul-betul sudah tidak punya malu, ekonomi, hukum, politik, semua amburadul, kebijakannya tidak menjadi solusi dengan baik malah gagal. Minta 3 periode mana kuat pak.. Rakyat dengan dagelanmu... Urusin dulu pak urusan rakyat, bahkan lebih baik mundur aja pak... Ketidakmampuanmu mengelola negara sudah jelas pak... Penghina Nabi saja, oleh pendukungmu justru dilindingi. 

Kalau Negara tidak tegas dalam hukum dan hukum juga tebang pilih, maka kejadian penistaan oleh Busukma akan berulang lagi ketiga kalinya. Kalau seperti ini terus maka tunggulah kehancurannya dan adzab yang pedih di dunia dan akhirat saja. 

Ø£َلاَ Ù„َعْÙ†َØ©ُ اللّÙ‡ِ عَÙ„َÙ‰ الظَّالِÙ…ِينَ
“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang yang zalim.” (Huud 18). []

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget