Oleh : Nasrudin Joha
"Mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting karena di dalam praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum,"
[Mahfud MD, 3/12/2019].
Mahfud Md menyebut industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum di negeri ini. Dirinya menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya.
Industri hukum yang dimaksud Mahfud yaitu penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim. (3/12).
Mahfud mencontohkan industri hukum terjadi pada sebuah kasus perdata yang telah menang di pengadilan bahkan sampa inkrah, namun putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi. Menurut Mahfud, dalam kasus ini telah terjadi industri hukum.
Kalau saya menjadi hakim, jaksa atau polisi yang diceramahi Mahfud pasti dongkol. Sebab, contoh yang diberikan Mahfud itu merupakan tudingan serius.
Pada faktanya banyak kasus yang sudah final, inkrah, tetapi tidak atau belum bisa dieksekusi karena ada kendala lain, bukan karena adanya industri hukum, atau karena adanya oknum yang memperdagangkan hukum.
Misalnya saja, ada kasus perdata yang sengketanya bertahun-tahun, putusannya inkrah, tapi ternyata penggugat yang dimenangkan telah meninggal. Ahli waris penggugat yang punya hak atas eksekusi putusan justru bersengketa waris, sehingga tak bisa kompak untuk mengeksekusi putusan yang dimenangkan. Ini contoh kasus biasa, kendala biasa, bukan karena ada industri hukum.
Mungkin, saat di MK Mahfud juga mempraktikkan industri hukum. Sehingga, memandang institusi lainnya melakukan hal yang sama, memperdagangkan kasus.
Sebenarnya, industri hukum itu justru diproduksi rezim. Contoh kongkritnya adalah pada kasus Perppu ormas.
Kalau mau taat hukum, terikat dengan asas Due Procces of Law, semestinya tidak boleh ada ormas yang dicabut Badan Hukumnya tanpa putusan pengadilan, apalagi tanpa mediasi dan peringatan. Tindakan semacam ini, jelas mengabaikan nilai dan rasa keadilan.
Faktanya, rezim Jokowi ngotot, membuat narasi ancaman khilafah, kemudian memanggil banyak ahli (pidana, administrasi, tata negara, hukum dan perundangan) untuk memproduksi Perppu Ormas. Perppu ini adalah produk industri rezim yang Mengabaikan nilai kepastian dan keadilan hukum.
Banyak yang terlibat dalam industri Perpu Ormas, selain para ahli termasuk Mahfud MD ketika itu diminta saran sebagai ahli Tata Negara, juga melibatkan DPR untuk mengesahkan Perppu Ormas industri hukum Produksi rezim. Apa ini bukan proyek ? Mengabaikan rasa keadilan ? Zalim kepada HTI ? Dan celakanya, Mahfud MD terlibat dalam industri hukum Perppu Ormas.
Jadi industri hukum itu jangan hanya ditudingkan kepada aparat penegak hukum, faktanya industri hukum itu diproduksi rezim. Perppu ormas itu hasil rekayasa rezim yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Tak ada kepastian hukum, tak ada keadilan hukum, asas Due Procces of Law juga disimpangi. Perppu ormas membuat yang benar jadi salah, yang salah jadi benar. Dakwah khilafah disalahkan, sementara korupsi partai yang meraja lela didiamkan.
HTI yang konsisten mendakwahkan khilafah dicabut BHP nya, sementara partai politik yang terlibat korupsi BLBI, century, dan yang terakhir kasus e KTP, masih melenggang aman. Bahkan, mengklaim paling NKRI dan paling Pancasilais.
Lalu ini penegakan hukum atau industri hukum ? Bukankah pernyataan Mahfud tentang industri hukum sama saja menampar muka sendiri ? Bukankah rezim Jokowi justru yang mempraktikkan kebijakan industri hukum ? [].
Posting Komentar