Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka, Bukti Hukum Sudah Tak Dapat Diharapkan Lagi, Saatnya Hukum Allah Yang Tegak


Meskipun banyak kejanggalan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1).

Imam Besar Front Pembela Islam tersebut dikenakan pasal 154 A KUHPidana dan pasal 320 KUHP.

Semakin nyata ketimpangan hukum di negeri ini, ulama semakin disudutkan dan dikriminalisasi, harapan pada keadilan juga pupus sudah. Jika hukum negara tak mampu ditegakkan maka sudah saatnya rakyat beralih pada hukum Islam, yang tak pandang bulu. Hukum yang mampu mensejajarkan Ali bin Abi Thalib seorang Khalifah dengan seorang Yahudi yang mencuri peralatan perangnya. Hukum yang mampu membuat Umar bin Khatab menghukum putranya sendiri. Hukum Allah, Saatnya umat kembali pada Hukum Allah yang hanya bisa ditegakkan dalam Khilafah.
[DM]

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget