Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi pelaporan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Mega dilaporkan terkait dugaan penodaan agama.
"Kami setiap menerima laporan, tahap pertama lidik. Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan," kata Tito di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.
Namun, jika nantinya dalam proses penyelidikan atau mengumpulkan keterangan tidak ditemukan adanya unsur pidana, maka kasusnya dihentikan.
"Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," katanya.
Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baharuzaman, dengan nomor laporan polisi: LP/79/I/Bareskrim, tanggal 23 Januari 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Laporan Baharuzaman terkait dengan pidato di acara peringatan HUT ke-44 PDIP di Jakarta Convention Center pada 10 Januari 2017.
"Kami setiap menerima laporan, tahap pertama lidik. Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan," kata Tito di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.
Namun, jika nantinya dalam proses penyelidikan atau mengumpulkan keterangan tidak ditemukan adanya unsur pidana, maka kasusnya dihentikan.
"Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," katanya.
Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baharuzaman, dengan nomor laporan polisi: LP/79/I/Bareskrim, tanggal 23 Januari 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Laporan Baharuzaman terkait dengan pidato di acara peringatan HUT ke-44 PDIP di Jakarta Convention Center pada 10 Januari 2017.
[opinibangsa.com / nvc]
Posting Komentar