Beranikah pengacara ahok melaporkan KH Ma'ruf Amin? karena ancaman Ahok tersebut memberikan dua konsekuensi hukum yang berat untuk Ahok:
Jika Terbukti :
Jika pernyataan Ahok benar punya bukti telepon maka Ahok terancam pasal penyadapan Pasal 56 UU Telekomunikasi ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 47 UU ITE dengan ancaman penjara 10 tahun.
Jika Tidak Terbukti :
Kedua jika pernyataan Ahok tidak terbukti maka terancam pasal pengaduan palsu kepada penguasa Pasal 317 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Kami tunggu ancaman Ahok.
#saveulama
#umatsiagasatu
#penjarakanpenista
[CE]
Posting Komentar