Penangkapan Nurul Fahmi, pria yang membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid saat unjuk rasa bersama Front Pembela Islam (FPI), beberapa waktu lalu, mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.Salah satunya diungkapkan Dosen Asal Malaysia Bayu T Possuma. Dalam unggahannya di lini masa, facebook, Bayu membuat sebuah logika hukum sederhana.
Jika kalimat tauhid ditempel atau dituliskan kepada bendera dianggap menghina dan menodai, maka setidaknya ada dua implikasi.
Jika kalimat tauhid ditempel atau dituliskan kepada bendera dianggap menghina dan menodai, maka setidaknya ada dua implikasi.
PERTAMA, Benderanya dianggap lebih mulia dan kalimat tauhidnya sesuatu yang rendah.
Sehingga ketika bendera ditempeli kalimat tauhid, bendera tersebut menjadi rendah dan ternoda....ini adalah bentuk KESYIRIKAN.
Dia juga mengatakan, Polri dapat dituntut balik dengan pasal penistaan agama. Karena bagi kaum Muslimin kalimat tauhid adalah kalimat yang mulia bukan noda dan cela.
“Kalau penulisnya dianggap punya niat menghina bendera dengan menuliskan kalimat tauhid, maka tuntutan hukum penistaan agama lebih berat lagi, karena kalimat tauhid dianggap hina dan bisa dipakai untuk menghina.”
Oleh: Bayu T. Possuma, Ph.D, (Anggota Dewan Pakar Wahdah Islamiyah.)
Posting Komentar