WASPADA ! PERPPU DIKTATOR KEDUA SEDANG DISIAPKAN REZIM, WAHAI UMAT BERSATULAH !

Oleh: Nasrudin Joha

Setelah rezim mengokohkan diri sebagai rezim diktator dan anti Islam dengan jubah Perppu Ormas, saat ini rezim sedang menyusun Not Balok lagu baru agar menjadi instrumen apik untuk meloloskan Perppu diktator kedua. Rezim mulai memainkan, seluruh kondisi dan prasarat agar Perppu diktator kedua bisa didukung publik.


Seluruh tokoh partisan, pakar-pakar abal-abal, Ormas-ormas munafik, sedang dimainkan suaranya untuk menyusun seriosa pra Perppu Terorisme. Mereka, telah mendapat guiden dan konduksi langsung dari sang maestro.

Rezim mencoba mengunci Dewan, dengan mengultimatum untuk segera meloloskan pembahasan RUU Terorisme, padahal dewan menampik karena mandeknya pembahasan RUU justru ulah eksekutif.

Rezim akan mudah menundukan dewan, jika RUU terorisme tidak segera digodok, dengan menggunakan kuasa sepihak melalui penerbitan Perppu diktator kedua.

Meskipun Perppu kedua ini pasti tidak layak dan tidak memenuhi ihwal keadaan yang memaksa. UU sudah ada, perangkat sudah ada, DPR sedang membahas, hanya penegakan hukum saja kualitasnya yang buruk. Tapi sudahlah, belajar dari Perppu Ormas, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, Perppu Terorisme bisa tetap diteken meski akan banyak menuai kritik publik.

Perppu ini, akan lebih berbahaya ketimbang RUU terorisme yang pernah disodorkan pada dewan. Perppu ini, secara sepihak akan dirancang untuk memperkokoh 3 (tiga) isu:

Pertama, perluasan tindak pidana (penalisasi) terhadap serangkaian tindakan atau kegiatan, yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi pidana Terorisme berdasarkan keberlakuan Perppu.

Kedua, penambahan kewenangan terhadap aparat penegak hukum dengan dalih pencegahan dan antisipasi aksi-aksi Terorisme.

Ketiga, penambahan anggaran program yang dimungkinkan dengan berbagai renstra, baik menempel pada anggaran kementrian atau lembaga, bahkan bisa langsung dicangkokkan ke APBN.

Tiga isu utama Perppu ini, bahkan akan mampu merampas fungsi peradilan, menyimpangi KUHAP dan perluasan tindak pidana termasuk pertambahan sanksi pidana. Ini nyaris tidak bisa dikoreksi oleh DPR, karena Perppu adalah hak eksklusif Presiden.

Saat Perppu dibahas di dewan, DPR juga tidak mampu melakukan kontrol dan pengawasan lebih rinci, karena fungsi dewan ketika dihadapkan Perppu hanya diberi opsi : menerima atau menolak Perppu.

Karena komposisi DPR mayoritas dikendalikan rezim, maka kuat dugaan Perppu Terorisme ini akan lolos tanpa perlawanan berarti dari DPR. DPR akan kembali menjadi lembaga stempel politik, sebagaimana DPR telah melakukannya terhadap Perppu Ormas.

Jika Perppu terbit dan akhirnya disahkan dewan, maka tidak ada lagi yang tersisa. Dengan dalih memerangi terorisme, kebebasan sipil akan hilang, semua warga negara rawan dicurigai, semua aktivitas pemikiran akan rawan dikriminalkan, wabil khusus ajaran dan paham agama Islam akan paling banyak disasar. Pengemban dakwah dan umat Islam pada umumnya, akan menghadapi fitnah lebih kejam dan akan melalui hari-hari yang sangat sulit.

Secara politik, Perppu terorisme juga bisa digunakan untuk menekan kelompok ormas Islam yang anti rezim. Perppu bisa menjadi "BAWASLU REZIM" dalam alam gelap, yang tidak sejalan dengan rezim akan disikat lewat Perppu Terorisme.

Suasana ketakutan dan mencekam, akan dijadikan komoditi politik untuk memenangkan rezim. Gerakan Islam yang selama ini kontra rezim, akan digebuk secara senyap, karena Perppu Tetorisme yang mengadopsi RUU Terorisme dapat menangkap dan menahan Orang dengan status Terduga hingga 6 (enam) bulan.

Sepanjang pantai Indonesia, akan muncul Guantanamo-guantanamo ala Perppu Tetorisme, untuk dapat menyiapkan tempat bagi operasi senyap, yang tidak tahu akan menyasar kepada siapa.

Wahai umat, bersatulah ! Ancaman ini ada dimuka Anda ! Wahai umat, bersatulah ! Bahaya itu sudah diujung hidung Anda ! Waspadalah ! Waspadalah ! [].

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget