HENTIKAN TINDAKAN REPRESIF TERHADAP MAHASISWA KENDARI.

Oleh Chandra Purna Irawan,SH.,MH.
*(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI)*

Terkait adanya dugaan oknum Polisi Kendari yang melakukan persekusi terhadap Mahasiswa Gema Pembebasan yang tengah menyampaikan unjuk rasa damai. Saya akan menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa perlu diketahui tidak semua kegiatan harus ada izin. Ada 3 (tiga) jenis pembagian yaitu 1). Wajib izin seperti kegiatan keramaian, misalnya pesta kembang api, konser dll 2). Wajib pemberitahuan dan tidak wajib izin, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai. 3). Tidak wajib pemberitahuan dan tidak wajib izin, yaitu kegiatan keagaaman dan akademik kampus. ( Berdasarkan pasal 510 KUHP &  UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum)

2. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka menyampaikan pendapat dimuka umum tidak wajib izin, melainkan cukup memberitahukan kepada pihak berwenang. Karena menyampaikan pendapat adalah hak yang telah dijamin konstitusi, sementara hak itu tidak perlu izin. Izin itu sesuatu yang semula dilarang dengan adanya izin menjadi boleh. (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum)

3. Bahwa terkait diduga ada oknum polisi yang melakukan pemukulan adalan tindakan pidana (pasal 351 KUHP. Saya menyarankan agar mahasiswa atau korban pemukulan tersebut untuk melakukan upaya atau serangkaian langkah hukum dengan cara membuat laporan polisi. Menuntut kepolisian untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyedikan. 

4. Bahwa yang dilakukan mahasiswa tersebut adalah demonstrasi yang berupaya melakukan kritik perbaikan terhadap rezim yang menaikan BBM. Sementara pembahasan Khilafah didalam aksi tersebut adalah bagian dari memberikan solusi berdasarkan Islam karena Khilafah adalah ajaran Islam. 

5. Bahwa terkait pernyataan "anti Pancasila" yang diduga dikeluarkan oleh polrestabes kendari melalui akun media sosial yang diduga milik polrestabes Kendari, saya berpendapat terlalu dini menilai seseorang atau kelompok sebagai anti Pancasila?. Apa yang menjadi parameter konkretnya. Sebaiknya penegak hukum tidak memainkan tafsir tunggal, jika terjadi malah menimbulkan dugaan bahwa rezim ini rezim represif.

Wallahualambishawab.

Bandung, 20 Oktober 2018.

simak videonya

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget