Oleh : Nasrudin Joha
Busukma telah merendahkan Rasululah Muhammad SAW, Busukma telah melukai perasaan umat Islam, Busukma telah membuat perkara dengan Allah SWT dan rasul-Nya, dan segenap umat Islam. Jadi, tak ada individu atau institusi apapun yang dapat bertindak untuk dan atas nama umat Islam, kemudian memaafkan kelakuan Busukma.
Tugas MUI adalah merespons aspirasi umat, membela Rasulullah SAW dan ikut merasakan suasana kebatinan umat yang sedih, prihatin, berduka dan MARAH karena Rasulullah SAW telah dilecehkan oleh Busukma. Selanjutnya MUI memiliki kewajiban untuk mengeluarkan fatwa, agar gelora dan kemarahan umat ini dapat tersalurkan secara legal dan menghindari 'amukan' umat terhadap Busukma yang tentu akan merugikan semua pihak.
Karenanya, sekali lagi MUI bertugas mewakili umat untuk menindak Busukma dengan mengeluarkan fatwa keagamaan sebagai dasar untuk memproses hukum Busukma. MUI tak boleh bertindak untuk dan atas nama umat Islam kemudian justru memberi maaf kepada Busukma.
Secara hukum, permaafan tidak menghilangkan unsur pidana. Secara individu atau kelembagaan, boleh saja MUI memaafkan Busukma. Tapi MUI tidak boleh melalaikan kewajibannya untuk mengeluarkan fatwa atas Busukma.
Secara individu dan kelembagaan, MUI tak punya hak bertindak untuk dan atas nama umat Islam untuk memberi maaf pada Busukma yang dengan itu MUI melalaikan tugasnya untuk membuat fatwa keagamaan sebagai dasar untuk memproses hukum Busukma. MUI justru wajib segera membuat fatwa keagamaan agar kasus Busukma ini masuk ke ranah hukum dan tidak melebar Kemana-mana.
Umat ini sudah terlalu jengah dizalimi dan dikhianati rezim. Fatwa MUI akan menjadi peneduh bagi umat, dan keyakinan umat bahwa umat ini masih punya ulama yang membela Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
MUI tidak boleh menggugurkan harapan umat agar Busukma dipenjara. Umat ini telah berulangkali disakiti, umat ini sudah terlalu sering mengalah, pada titik tertentu kemarahan umat ini bisa meledak dan ledakannya bisa meluluhlantakkan apapun yang dilaluinya.
Umat ini telah tertekan dengan kenaikan iuran BPJS, pusing dengan kenaikan tarif listrik dan berbagai tekanan hidup lainnya. Jangan tambah beban psikologi umat, dengan membiarkan penista agama, mulut lancang yang merendahkan Rasulullah Muhammad SAW, bebas menghina Nabi SAW tanpa mendapat sanksi pidana.
MUI semoga menjadi penyambung lidah umat, tidak kelu untuk mengeluarkan fatwa keagamaan. MUI semoga mendengar jerit batin umat, yang marah junjungannya dihina Busukma.
MUI wajib bertindak untuk dan atas nama umat, untuk menproses penista agama masuk penjara. Inilah ulama sejati, ulama panutan umat, ulama yang akan menyelamatkan negeri ini.
Semoga, Allah SWT memberi Taufik kepada kita semua, untuk tetap teguh membela agama Allah SWT. Biarkan mulut Moeldoko menyeru agama tidak perlu dibela, kita tetap ikut seruan Rasulullah SAW yang meminta umat ini membela agama Allah SWT.
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
[].
Posting Komentar