Islam Dan Negara Tak Bisa Dipisahkan

اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا نِعْمَةَ اْلِإيْمَانِ وَاْلإِسْلَامِ وَاْلِاسْتِقْلَالِ أَوِاْلحُرِّيَّةِ، وَأَفْهَمَنَا مِنْ عُلُوْمِ الدِّيْنِ وَاْلعَقِيْدَةِ، وَبَيَّنَ لَنَا وَأَرْشَدَنَا اْلأَخْلَاقَ الْكَرِيْمَةَ وَاْلأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً تُنْجِيْنَا بِهَا مِنْ أَهْوَالِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ شَافِعُ اْلأُمَّةِ وَخَيْرُ اْلبَرِيَّةِ

اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ الصَّالِحَاتِ وَيَجْتَنِبُوْنَ اْلَمنْهِيَّاتِ. أَمَّا بَعْدُ:

فَيَا عِبَادَ اللهِ ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

Alhamdulilllah, segala puji kita panjatkan kehadirat Allah swt bahwa hingga saat ini, Allah masih memberi kita kesempatan untuk menyempurnakan pengabdian kita kepadaNya, dengan harapan mudah-mudahan segala kekurangan dalam proses pengabdian itu diampuni oleh Allah swt. Dan marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah swt. dengan menjalankan perintah-Nya dan menjahui segala larangannya. Mudah-mudahan juga momentum shalat Jum’at ini semakin memberikan kita kesadaran akan peningkatan kualitas iman dan takwa kita kepadaNya. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

Ma'asyiral muslimin rahimakhumullah.

Sejak pertama kali risalah Islam diwahyukan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad saw, sasaran risalah ini adalah seluruh umat manusia tanpa kecuali. Kelengkapan Dinul Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah SWT, Pencipta seluruh makhluk, Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui. Ajarannya yang rinci, lengkap, dan mampu menjawab seluruh problematika umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri oleh

Allah SWT :

وَنَزَّلْنَا    عَلَيْكَ    الْكِتٰبَ    تِبْيٰنًا    لِّكُلِّ    شَىْءٍ    وَهُدًى    وَرَحْمَةً    وَبُشْرَىٰ    لِلْمُسْلِمِينَ

"Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS An Nahl : 89). Ayat ini menegaskan bahwa salah satu fungsi Al Quran adalah menjelaskan (menjawab) segala problematika yang ada di hadapan manusia, di manapun dan kapanpun.

Sebaliknya bila manusia (termasuk kaum muslimin) mengabaikan peringatan-peringatan dan hukum-hukum Al Quran maka yang diperolehnya hanyalah kesempitan hidup, kesengsaraan dan kehinaan. Allah SWT berfirman:"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (berupa sistem hukum Islam), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit …"(QS. Thahaa : 124).

Di sisi lain, Al Quran dan Sunnah Nabi memuat hukum-hukum yang lengkap tentang ibadah, berpakaian, makanan, minuman, hukum-hukum tentang ekonomi-perdagangan, harta, distribusi harta, ghanimah, fa’i, jizyah, kharaj, tentang peradilan tindakan kriminal, hudud, ta’zir, persaksian, pembuktian (bayyinaat), mahkamah, hingga ke perkara jihad, gencatan senjata, mobilisasi, perjanjian damai, utusan/delegasi. Belum lagi perkara-perkara yang menyangkut pendidikan, aturan sosial, keluarga/rumah tangga dan seterusnya. Semua itu berupa sistem hukum yang cakupannya meliputi seluruh bentuk perbuatan manusia, baik antara manusia satu dengan yang lain, antara rakyat dan negara, antara negara Islam dengan negara lain, antara muslim dan non muslim, antara hamba dengan Allah SWT sebagai Al Khaliq.

Ma'asyiral muslimin rahimakhumullah.

Kenyataan dari sirah Rasulullah saw telah menunjukkan bahwa ajaran Islam sama sekali tidak dibatasi pada pribadi-pribadi pemeluknya. Bahkan beliau saw menjadikannya sebagai asas negara Islam. Hal ini tercantum dalam piagam Madinah (watsiqoh Madinah) yang dijadikan rambu rambu umum antara kaum muslimin dan non muslim di kota Madinah : "Bahwasanya apabila di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi suatu perselisihan yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah saw dan bahwasanya Allah bersama orang yang teguh dan setia memegang perjanjian ini."

Disamping itu, bagaimana mungkin ajaran Islam sampai ke berbagai penjuru negeri (termasuk Indonesia) apabila ajaran ini dibatasi dan hanya dimiliki oleh pribadi-pribadi? Bukankah itu berarti memasung kewajiban dakwah Islam kepada umat manusia dan jihad fi sabilillah. Lagi pula Rasulullah bersabda : "Aku telah diperintah (oleh Allah) untuk memerangi manusia, hingga mereka bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad itu adalah Rasulullah. Barangsiapa yang bersaksi (seperti itu), maka terpeliharalah darah mereka, harta mereka dan jiwa mereka, kecuali ada tuntutan (haq) atas perkara tadi."

Ma'asyiral muslimin rahimakhumullah.

Sungguh sangat di sayangkan jika ada sebagian dari kaum muslimin yang justru anti pati bahkan alergi terhadap penerapan syariah islam. hati mereka gundah, hati mereka risau jika negara memberlakukan hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pemerkosa atau hukum qishash bagi pembunuh. padahal seharusnya sikap seorang muslim itu sami'na wa atho'na jika Allah dan Rasul-Nya telah memerintahkan sesuatu atas diri mereka. maka hendaknya seorang muslim itu menerima hukum-hukum ini dengan lapang dada sebagai bagian dari ajaran Islam yang dilaksanakannya secara praktis dalam rangka memenuhi perintah-perintah Allah dan menjauhkan segala laranganNya.

Terakhir khatib berpesan, bahwa Allah swt berfirman

يٰٓأَيُّهَا    الَّذِينَ    ءَامَنُوا۟    ادْخُلُوا۟    فِى    السِّلْمِ    كَآفَّةً    وَلَا    تَتَّبِعُوا۟    خُطُوٰتِ    الشَّيْطٰنِ    ۚ    إِنَّهُۥ    لَكُمْ    عَدُوٌّ    مُّبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
(QS. Al Baqarah : 208)

Masuk islam secara kaaffah itu artinya, menjalankan seluruh aturan dan hukum yang telah Allah tetapkan di dalam Al Quran dan Al Hadits. Masuk islam secara kaaffah itu artinya tidak menjadikan hukum hukum lain selain syariah islam sebagai aturan hidup mereka. dan ini bisa terjadi jika khilafah ala minhajin nubuwwah tegak kembali.

Barakallahu li walakum fi quranil adzim , wana fa’ani wa iyakum bimafihi minal ayat wa dzikril hakim, wataqaballa mini wa minkum tilawatahu, inahu huwal ghofurur rahim

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget