Ketika Presiden Tidak Peduli dengan Akidah Umat Muslim

By: Ustadz Iwan Januar

Sikap Presiden Jokowi menegur Kapolri Tito Karnavian sehubungan adanya Surat Edaran dari sejumlah kapolsek yang mengawal ormas-ormas Islam dalam melakukan sosialisasi Fatwa MUI terkait larangan pemaksaan pemakaian atribut natal bagi karyawan muslim, sungguh mengherankan.

Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk menindak keras ormas (Islam) yang melakukan sweeping kepada pengusaha-pengusaha nonmuslim yang memaksa karyawan muslim mengenakan atribut natal, dimana ormas itu berpijak pada fatwa MUI.

Pemerintah beralasan fatwa MUI tidak bisa dijadikan dasar hukum, “Presiden ingin agar kepala satuan wilayah (kasatwil) Polri tetap berpegang teguh pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, terkait penerapan suatu kebijakan, bukan bersandar pada fatwa MUI,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Benarkah demikian? Mungkin pemerintah lupa bahwa konstitusi negara ini, yakni UUD 45 menjamin kebebasan beragama. Dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) disebutkan

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Apa yang dilakukan para pengusaha nonmuslim kepada karyawan muslim secara konstitusionil sudah merupakan bentuk pelanggaran. Meskipun para pengusaha itu berdalih apa yang mereka lakukan sesuai kontrak kerja dengan karyawan, maka isi kontrak kerja itu secara konsitusionil sebenarnya (lagi-lagi) sudah berupa pelanggaran.

Sikap Presiden Jokowi menunjukkan bahwa ia tidak peduli dengan akidah kaum muslimin yang mayoritas di negeri ini. Ia kelihatannya lebih tunduk kepada tekanan kelompok tertentu yang merasa terganggu dengan fatwa MUI dan sikap sejumlah ormas yang bermaksud melindungi karyawan muslim. Padahal ormas-ormas Islam itu tidak melakukan sweeping, melainkan sosialisasi fatwa MUI.

Mengenakan atribut Natal dan menghadiri perayaan Natal adalah perkara yang diharamkan menurut Syariat Islam. Bila Presiden berdalih bahwa Syariat Islam atau fatwa MUI tidak bisa dijadikan landasan hukum, maka apa landasan hukum yang membolehkan pengusaha nonmuslim memaksa karyawan muslim melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama mereka?

Melindungi akidah kaum muslimin tidak ada kaitannya dengan pemaksaan agama pada seseorang. Karena, siapa yang dipaksa dan siapa yang memaksa? Apakah Presiden juga akan bersikap sama ketika ada karyawati nonmuslim yang dipaksa mengenakan busana muslimah, atau dipaksa ikut puasa Ramadhan, misalnya? Kita meragukan hal itu.

Padahal banyak kejadian kaum muslimin dipaksa mengikuti berbagai perayaan ibadah nonmuslim dan sama sekali tidak ada penindakan dari negara. Berapa banyak pejabat muslim, PNS, atau aparat militer dan kepolisian dan karyawan muslim diwajibkan ikut misa Natal, atau bahkan umat Islam di Pulau Bali juga dipaksa mengikuti Upacara Nyepi. Pernahkah ada pembelaan untuk mereka?

Apa yang negara ini dan pemerintah lakukan menunjukkan tidak adanya kepedulian melindungi akidah kaum muslimin. Umat Muslim selalu dipaksa bersikap toleran pada agama lain dengan dalih Bhinneka Tunggal Ika, sekalipun itu sebenarnya telah melompati pagar batas agama mereka sendiri.

Bila negeri ini mayoritas nonmuslim dan kepala negaranya bukan muslim, barangkali kita bisa memaklumi hal itu sekalipun itu adalah bentuk penindasan.Tapi kita tidak tinggal di Prancis, di Jerman, di Belanda, atau negara Eropa lain yang sengit memaksa muslim menanggalkan atribut keislamannya di negara-negara mereka, sekalipun mereka menyatakan negara demokratis dengan prinsip fraternity, liberty dan egality, tapi tidak untuk umat Muslim.

Tetapi hal ini terjadi di negeri mayoritas muslim dan kepala negaranya mengaku sebagai muslim, maka kenapa bisa terjadi? Mengherankan, amat mengherankan.

Konsititusi yang berlaku di tanah air kerap tajam kepada umat Muslim, tapi tidak kepada yang lain. Kasus Tolikara, Singkil, pelarangan jilbab untuk karyawati di beberapa mall di Bali dan siswi sekolah di Bali, tidak ada penyelesaian yang adil bagi umat Muslim.

Inilah sekulerisme. Pemisahan agama dari kehidupan telah membuat seorang muslim bisa lupa kacang pada kulitnya. Lupa bahwa dia muslim yang semestinya menjaga akidahnya, dan membuat seorang kepala negara lupa bahwa dia wajib melindungi akidah rakyatnya. Sekulerisme selalu tidak berpihak pada Islam dan kaum muslimin. Bahkan kaum muslimin selalu dimarjinalkan, sepi dari pembelaan meskipun ada di negeri mereka sendiri dan kepala negaranya beragama Islam.

Umat Muslim baru akan terlindungi akidahnya dan kehidupannya bila hanya hidup dalam naungan Syariat Islam di bawah kepemimpinan Khilafah Islamiyyah. Selain itu? Tidak akan pernah bisa.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget